BincangMuslimah. Com – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam menjadikan air sebagai alat pertama dalam bersesuci dari hadas kecil (wudhu) mapun besar (mandi wajib). Jika tidak bisa menggunakan air maka tayamum sebagai alternatifnya, seperti sakit atau tidak ada air. Lantas, bolehkah tayamum menjadi solusi jika istri dilarang menggunakan air oleh suami? Berikut ini penjelasannya.
Pengertian dan Dalil Tayamum
Secara etimologi, tayamum mempunyai arti kesengajaan (القصد). Sedangkan dalam terminologi fikih, tayamum adalah ibadah pengganti wudu atau mandi wajib dengan debu yang diusapkan pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat yang tertentu. (Ibnu Qosim al-Ghazi, Fath al-Qarib, hal 8)
Dalam Surah An-Nisa’ ayat 43 Allah Swt berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci dan mensucikan); sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Sesungguhnya Allah maha pengampun”. (Q.S An-Nisa’: 43)
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa ayat di atas menunjukkan legalitas tayamum sebagai ibadah pengganti wudu. Adapun tayamum sebagai pengganti dari mandi wajib, masih diperdebatkan oleh ulama. Menurut mayoritas ulama fikih, tayamum bisa dijadikan pengganti mandi wajib. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, hal 65)
Sedangkan dalil bahwa tayamum juga sebagai pengganti dari mandi wajib adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Imron bin Hushain RA,
كنا في سفر مع النبي صلى الله عليه و سلم وفيه : فصلى بالناس فلما انفتل من صلاته إذا هو برجل معتزل لم يصل مع القوم . قال ما منعك يا فلان أن تصلي مع القوم ؟ قال : أصابتني جنابة ولا ماء قال عليك بالصعيد فإنه يكفيك
“Pada waktu itu kami pernah melakukan perjalanan bersama Nabi Muhammad Saw. Ditengah perjalan kami berhenti sejenak guna melakukan sholat berjamaah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw. Seusai dari sholat, tiba-tiba Nabi melihat seseorang yang lagi menyendiri, tidak ikut sholat berjamaah. Kemudian Nabi bertanya kepada laki-laki tersebut “Apa yang mencegahmu untuk sholat bersama golongan ini?”. Laki-laki tersebut menjawab “Saya masih dalam kondisi junub (hadas besar) dan tidak ada air yang bisa saya gunakan”. Nabi kemudian menimpali “Kamu wajib menggunakan debu (tayamum) karena hal itu sudah cukup (sebagi ganti dari mandi wajib)”. (Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, jus 1, hal 337)
Dikarenakan tayamum hanyalah pengganti dari wudu atau mandi wajib maka sejatinya tayamamum adalah alternatif bersesuci setelah wudu atau mandi wajib yang penggunaanya hanya pada kondisi-kondisi tertentu. Secara global, kondisi-kondisi ini dibagi menjadi dua: Ketika tidak menemukan air dan tidak mampu menggunakan air. (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah, jus 1, hal 147)
Siapa Saja yang Boleh Bertayamum?
Ulama fikih sepakat bahwa hanya ada dua orang yang boleh melakukan tayamum, yaitu orang yang sakit dan orang yang tidak menemukan air dalam keadaan bepergian (musafir). Hal itu dikarenakan dalil yang memerintah tayamum di atas hanyalah menyebutkan dua orang tersebut. Sementara dalam selain dua kondisi ini, masih terjadi silang pendapat di kalangan ulama, termasuk ketika dipaksa (mukroh) bertayamum. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, hal 67)
Menurut mayoritas ulama mazhab, hukum tayamum bagi orang yang tidak mampu menggunakan air (selain dua yang disepakati di atas) adalah diperbolehkan, seperti orang yang dipaksa untuk tayamum atau dilarang untuk berwudu, orang yang ditahan atau dipenjara sehingga tidak bisa menemukan air, orang yang dikekang dengan tali, orang yang takut untuk mengambil air karena ada hewan buas di dekat air atau pencuri dan semisalnya. (Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 1, 504)
Hal ini didasarkan pada keumuman Hadis Nabi Muhammad saw,
إن الصعيد الطيب طهور المسلم، وإن لم يجد الماء عشر سنين، فإذا وجد الماء فليمسه بشرته، فإن ذلك خير
“Sesungguhnya debu yang baik (suci dan mensucikan) dapat digunakan untuk bersesuci bagi seorang muslim (ketika bertayamum) sekalipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Jika telah menemukan air maka usapkanlah air pada tubuhnya (ketika bersesuci) karena hal itu lebih baik (harus diutamakan dari pada tayamum)”. (Muhammad bin Isa al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi, jus 1, hal 211)
Yang dimaksud umum pada Hadis di atas terletak pada kata “وإن لم يجد الماء”, artinya kata ini mencakup pada kondisi tidak menemukan air baik secara hissi (panca indra), seperti tidak ada air untuk digunakan sama sekali maupun syar’i (syariat Islam), seperti orang yang didekatnya ada air namun karena di tahan, dia tidak bisa menggunakan air tersebut (seperti sampel-sampel yang telah disebutkan di atas). (Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 1, 504)
Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum?
Prinsip disyariatkannya tayamum adalah mempermudah jalan seseorang yang hendak bersesuci guna melakukan ibadah kepada Allah Swt. Mengingat bahwa tayamum itu sendiri adalah rukhsoh (keringanan) bagi umat Islam yang tidak bisa menggunakan air baik secara hissiy (panca indra) maupun syar’iy (syariat Islam). (Abu Yahya Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 72)
Salah satu sebab bolehnya menggunakan rukhsoh adalah adanya masyaqqah (kesulitan). Dalam kaidah fikih disebutkan,
المشقة تجلب التيسير
“Segala kesulitan dapat mendatangkan kemudahan”. (Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, jus 1, hal 7)
Namun perlu digaris bawahi, kebolehan mengambil rukhsoh dibatasi sepanjang uzur tersebut ada. Ketika sudah tidak ada maka rukhsoh tidak bisa digunakan. Dalam kaidah fikih disebutkan,
إذَا ضَاقَ اتَّسَعَ ، وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ
“Jika kondisinya sulit maka hukumnya dipermudah. Dan jika kondisinya normal maka hukumnya diperketat.” (Zainul abidin bin Ibrahim bin Nujaim, al-Asybah wa al-Nazhair, jus 1, hal 84)
Berangkat dari sini, istri yang dilarang oleh suaminya menggunakan air sejatinya termasuk orang yang tidak mampu menggunkan air secara syar’i. Oleh karena itu, bagi istri diperbolehkan untuk bertayamum selama larangan itu masih ada, baik sebagai pengganti dari wudu ataupun mandi wajib.
Wallahu A’lam….