Ikuti Kami

Khazanah

Nasehat Seorang Perempuan untuk Ulama Besar yang Sedih karena Istrinya Wafat

ulama besar istrinya wafat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara mengenai pernikahan, pasti tanpa disadari bahwa kehidupan manusia tak mungkin berlangsung  kecuali dengan memelihara generasi yang baik. Dan generasi yang baik tak mungkin lahir kecuali dari pernikahan dan keluarga yang utuh dan harmonis, juga tentunya keluarga yang berakidah kuat, taat beribadah, dan berbudi pekerti luhur.

Pernikahan juga merupakan cara termulia untuk memenuhi kebutuhan biologis, naluri, dan fitrah saling mencinta yang dititipkan Allah kepada manusia yang mana suatu saat akan diambil kembali. (Baca: Saat Sedih Mendalam, Ini Doa yang Dibaca Imam Makruf Al-Karkhi)

Sehubungan dengan ini, ada kisah mengharukan yang diriwayatkan Imam Malik dalam kitabnya. Riwayat ini menceritakan tentang kesedihan seorang suami ditinggal wafat oleh istrinya. Kecintaan sang ulama besar tersebut terhadap istrinya begitu besar sehingga semenjak istrinya wafat, beliau memutuskan untuk menyendiri karena kesedihan yang dialaminya. Hal ini disebutkan dalam bab himpunan pengetahuan mengharap-harap ganjaran saat musibah terjadi dalam kitab Al-Muwatta’ karya Imam Malik.

Imam Malik di dalam kitabnya meriwayatkan dari Yahya bin Said dan Al-Qasim bin Muhammad bahwa beliau berkata: “Istriku wafat, maka Muhammad bin Kaab Al-Quradzhi mendatangi untuk bertakziyah”

Muhammad berkata: “Di kalangan Bani Israil terdapat seorang faqih, alim, ahli ibadah dan ahli berijtihad. Dia sudah beristri. Dia mengagumi dan mencintai istrinya. Ketika istrinya wafat, dia sangat bersedih dan sangat menyesalinya, hingga dia menyendiri di rumah, menutup diri, dan menghindari orang-orang. Tidak ada seorang pun yang menemuinya.

Ada seorang wanita yang mendengarnya. Dia mendatanginya dan berkata : “Aku ada perlu dengannya. Aku ingin meminta fatwa, tidak bisa diwakilkan.” Orang-orang pergi dan wanita ini menunggu di pintu. Wanita ini berkata: “Aku harus bertemu dengannya.”

Baca Juga:  Profesor Azyumardi Azra; Juru Bicara Wasathiyah Islam Tingkat Dunia

Seseorang menyampaikan kepada laki-laki alim itu: “Ada seorang wanita di pintu yang ingin meminta fatwamu. Wanita itu berkata bahwa ia hanya ingin berbicara denganmu.” Orang-orang telah bubar sementara dia tetap di pintu.

Orang Alim itu pun berkata : “Suruh dia masuk.” Wanita itu masuk dan berkata: “Aku datang untuk meminta fatwamu dalam suatu perkara.” Oran Alim itu bertanya: “Apa itu?” Wanita ini berkata: “Aku meminjam perhiasan dari tetanggaku. Aku memakainya dan meminjamkannya beberapa waktu, kemudian mereka memintaku untuk mengembalikannya. Apakah aku harus mengembalikankannya?’

Laki-laki itu menjawab: “Ya, demi Allah.” Wanita itu berkata “Perhiasan itu telah berada padaku selama beberapa waktu.” Laki-laki itu menjawab : “Hal itu lebih wajib atasmu untuk mengembalikankannya pada mereka ketika mereka meminjamkannya beberapa waktu.”

Wanita itu berkata, “Semoga Allah merahmatimu. Apakah kamu menyesali apa yang yang Allah pinjamkan kepadamu kemudian Dia mengambilnya darimu sementara Dia lebih berhak daripada dirimu?” Laki-laki alim ini tersadar dari kekeliruannya dan ucapan wanita ini sangat berguna baginya.”

Kualitas sanad mengenai hadis ini Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth mengomentari hadis ini dalam Jami’ul Ushul, sanad kepada Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi adalah shahih.

Salah satu nasehat yang diambil dari kisah perempuan tadi yaitu mengenai pemberian perumpamaan perhiasan yang dipinjam dengan istrinya. Istri berada di sisinya sebagai pinjaman dan semua yang ada di dunia hanyalah titipan Allah. Ketika  perempuan ini memberikan pandangan laki-laki itu kepada persamaan antara keadaannya dengan keadaan perhiasaan pinjaman, maka dia mulai tersadar akan apa yang dialaminya selama ini.

Tidak ada halangan bagi seorang perempuan untuk berusaha mengajarkan dan menyebarkan kebaikan kepada manusia, asalkan dia bisa menjaga diri dari mudharat. Dari nasehat yang diberikan oleh perempuan ini bisa diambil pelajaran bahwa apa yang menjadi milik Allah maka sewaktu-waktu akan diambil kembali. Seperti dalam firman Allah surat an-Nur ayat 42 dibawah ini :

Baca Juga:  Ratu Safiatuddin, Tokoh Feminisme dan Pemimpin Perempuan Pertama di Indonesia

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“ Dan kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah lah kembali.

Kesedihan seseorang yang ditinggal kekasih tersayang memang beragam bentuknya. Seperti halnya kisah seorang ulama besar yang ditinggal istrinya wafat. Begitu juga ketika Rasulullah ditinggal oleh istrinya Sayyidah Khadijah. Beliau tidak kuasa membendung air matanya untuk tidak keluar ketika orang tersayang meninggalkannya. Terlebih ketika itu beliau sangat membutuhkan kehadiran sang istri untuk membantu menjadi penyemangat mendakwahkan Islam kala itu.

Namun harapannya sesuai dengan ketentuan Islam tentu kesedihannya tidak berlangsung lama selanjutnya diganti dengan doa yang dihadiahkan untuk orang tersayang yang telah wafat.

Wallahu A’lam Bisshawab

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect