Ikuti Kami

Muslimah Talk

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

BincangMuslimah.Com- Sampai saat ini, aktivitas perempuan di ruang publik sudah bergerak ke arah equality, meskipun masih banyak perdebatan juga di dalamnya. Bayangkan pada beberapa tahun lalu bahkan puluhan tahun lalu, bagaimana ruang gerak perempuan yang masih sangat terbatas. Akses pendidikan dan pekerjaan masih cenderung berpihak pada laki-laki; itupun hanya bagi kelompok yang mampu saja.

Namun, ada seorang perempuan yang berhasil melampaui stigma tersebut. Perjuangan beliau mengenyam pendidikan sejak masa mudanya, membawa beliau matang secara keilmuan dan pengalaman. Beliau adalah Dr. Hj. Faizah Ali Syibromalisi, salah satu tokoh penting di jajaran Majelis Ulama Indonesia.

 

Profil Faizah Ali Syibromalisi

Dr. Hj. Faizah Ali Syibromalisi, Lc., MA. atau kerap dipanggil bu Faizah lahir di Jakarta pada tahun 1955. Beliau merupakan putri dari KH. Ali Syibromalisi yang juga memiliki sepak terjang di dunia pendidikan keagamaan pada masanya.

Jika diulik lebih lanjut, Bu Faizah adalah cucu dari salah satu guru terkemuka di Betawi; Guru Mughni. Beliau adalah ulama terkemuka di tanah Betawi yang mengajarkan dan menyebarkan agama Islam pada masyarakat sekitar.

Riwayat pendidikan bu Faizah dari jenjang Sarjana hingga Doktoral adalah di jurusan Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Berbekal riwayat pendidikan formal beliau yang mentereng, selepas tuntas pendidikan, beliau kembali ke Indonesia dan menjadi dosen di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saya pribadi mengenal beliau sebagai salah satu dosen di prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat itu beliau mengajar mata kuliah metode tafsir. Memang, keilmuan beliau pada bidang Tafsir sudah tidak dapat diragukan lagi. Banyak diskusi kritis tentang ayat-ayat Al-Qur’an, penanfsirannya, dan implementasinya pada masa sekarang.

Baca Juga:  Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Beliau adalah pribadi yang tegas, cerdas, dan menjunjung tinggi woman empowerement. Hal ini terlihat dari beberapa diskusi di kelas perkuliahan dan juga karya-karya beliau baik dari buku maupun artikel ilmiah.

Di antara buku karya beliau adalah : Membahas kitab tafsir klasik-modern, Penyimpangan seksual dalam pandangan Islam,  Membahas tentang Homoseksual, gay, dan lesbian dalam perspektif Al-Quran, Tentang Perempuan dalam Tradisi Tafsir yang Kontemporer di Indonesia, Pengaruh Qiraat terhadap tafsir, Wasthiyyah Al-Quran Fi al-akhlaq Al-Waqi’iyyah, Buku Panduan tentang Tafsir berbahasa Inggris untuk peserta MTQ ke 25 Kontingan DKI.

 

Tidak Lepas dari Aktivitas Keilmuan

Bu Faizah saat ini sudah menginjak usia 70 tahun. Oleh sebab itu beliau sudah pensiun dari kegiatan mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tetapi aktivitas beliau yang berhubungan dengan keilmuan Islam; khususnya ilmu Al-Qur’an dan tafsir masih berjalan di berbagai tempat.

Beliau juga mengisi kajian tafsir di yayasan Al-Mughni; yayasan yang didirikan oleh Guru Mughni sejak tahun 1925 lalu. Tak jauh dari tempat tinggal beliau, beliau juga mengasuh pesantren khusus mahasiswa yaitu Pesantren Tafsir Darus Sa’adah yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pesantren Darus Sa’adah berfokus pada Tahfidz Al-Qur’an dan kajian tafsir. Aktivitas Semangat juang beliau dalam bidang pendidikan memang sangat tinggi. Tentunya, aktivitas beliau menyebarkan ilmu Al-Qur’an tidak berhenti sampai masa purna beliau menjadi dosen.

 

Berperan di MUI dan Lajnah Pentashih Mushaf Qur’an (LPMQ)

Saya masih sangat mengingat di sela-sela materi perkuliahan, beliau menceritakan kegiatannya di meja MUI. Hal yang beliau sorot saat itu adalah beliau satu-satunya perempuan dalam majlis tersebut. Cerita itu sangat membekas, memberi simbol bahwa perempuan juga bisa menjadi seorang tokoh penting, menjadi Ulama yang didengar pendapat dan keilmunya di antara mayoritas ulama adalah laki-laki.

Baca Juga:  PBNU dan Kemenkes Perkuat Sinergi untuk Sukseskan Program Kesehatan Masyarakat

Pada tahun 2023 lalu, di momen Annual Conference on Fatwa MUI Studies, saya bertemu dengan bu Faizah. Bertepatan dengan saya menjadi presenter paper dan beliau menjadi panelis. Pada acara tersebut saya melihat bagaimana ketangkasan beliau dalam menemukan kritik pada tulisan tiap presenter serta memberikan masukan-masukan yang sangat berarti.

Hingga saat ini, Dr. Faizah Ali Syibromalisi tercatat sebagai salah satu anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Komisi Fatwa MUI bertugas merumuskan dan mengeluarkan fatwa berdasarkan pertanyaan atau fenomena yang terjadi di masyarakat. Fatwa ini bisa meliputi kasus berkaitan dengan akidah, syariat dan sosial. Selain itu, Komisi fatwa MUI juga dapat mengkaji dan mengeluarkan fatwa kehalalan produk makanan dan kecantikan lewat LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI).

Selain itu, beliau juga berperan aktif dalam Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI. Pada tahun 2023 lalu beliau juga bergabung dalam kerjaama antara LPMQ dan Pusat Studi Al-Qur’an untuk menyempurnakan tafsir Kemenag bersama dengan ahli tafsir lainnya.

Tak hanya di instansi pemerintah, Dr Hj. Faizah Ali Syibromalisi juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT. Asuransi Takaful Sonwelis dari tahun 2012 sampai sekarang.

Dari kiprah beliau hendaknya menjadi contoh bagi perempuan; khususnya pada muslimah untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya kemudian berperan aktif di masyarakat. Bagaimanapun, perempuan juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pendidikan dan menyuarakan pemikiranya baik di forum internal, nasional, bahkan internasional.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

6 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect