Ikuti Kami

Muslimah Daily

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

BincangMuslimah.com- Kaum perempuan termasuk perempuan muslimah pasti sudah tidak asing dengan kosmetik dengan klaim waterproof (tahan air). Seiring industri kosmetik di Indonesia saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.

Kosmetik waterproof (tahan air) sedang menjamur baik dari produk foundation atau  cushion sebagai alas bedak, loose powder atau compact powder (bedak) bahkan lip produk. Nah, sebenarnya bagaimana sih hukum memakai produk yang waterproof? apakah boleh sholat saat menggunakan make up yang waterproof?

Penggunaan kosmetik waterproof sangat lumrah pada momen-momen tertentu, seperti pada acara wisuda, tunangan, hajatan. Juga banyak yang menggunakan kosmetik jenis ini saat sedang bepergian yang mengharuskan untuk tampil menarik bahkan untuk penampilan sehari-hari.

Pemilihan penggunaan kosmetik waterproof  karena produk tersebut memiliki ketahanan yang baik, tidak mudah luntur, dan tidak rusak jika terkena air atau keringat.

Namun penggunaan kosmetik waterproof menjadi dilematis saat seorang muslimah memakainya sedangkan tetap wajib melaksanakan ibadah sholat 5 waktu. Ternyata, penggunaan kosmetik waterproof ada aturannya sendiri loh bagi muslimah, jadi harus hati-hati ya.

Fatwa MUI tentang Kosmetik Waterproof

Dalam perkembangannya, MUI beberapa kali mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan praktik dan produk kecantikan.  Berbeda dengan fatwa produk kosmetik halal, fatwa tentang penggunaan kosmetik tahan air (waterproof) belum mendapat perhatian yang cukup dari khalayak muslim.

Fatwa tentang kosmetik tahan air tertulis pada Fatwa MUI no. 60 tahun 2020 tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak tembus Air. Pada fatwa tersebut  menyinggung latar belakang pengeluaran fatwa adalah berkaitan dengan banyak beredar produk kosmetik yang tidak  tembus air. Sehingga menjadi penyebab menghalangi air masuk ke permukaan  kulit yang wajib terbasuh baik pada saat wudhu maupun mandi besar.

Baca Juga:  Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension dalam Islam?

Untuk menjamin masuknya air ke permukaan kulit saat wudhu maupun mandi besar, perlu aturan standar kosmetika yang tembus air.  Oleh sebab itu komisi fatwa MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Standar  Sertifikasi Halal Kosmetika yang tidak Tembus Air sebagai pedoman. Keterangan ini tertulis pada poin a sampai c pada pertimbangan adanya fatwa MUI no. 60 tahun 2020.

Syarat Sah Wudhu

Ketentuan penggunaan kosmetik waterproof ini berkaitan dengan sah tidaknya wudhu seorang muslim, Adapun syarat sah wudhu adalah :

  1. Islam
  2. Sebab wudhu adalah perbuatan yang harus disertai dengan niat, oleh sebab itu orang yang belum mumayyiz belum memiliki hak untuk berniat.
  3. Tidak sedang berhadas besar
  4. Wudhu menggunakan air yang suci dan mensucikan
  5. Tidak ada yang menghalangi air untuk sampai ke kulit.

Syarat wudhu tersebut sudah sangat menjelaskan ketika ada benda lain yang menghalangi air sampai ke kulit. Maka hal itu tidak memenuhi syarat sah wudhu sehingga wudhu menjadi tidak sah dan otomatis sholat juga tidak sah. Rujukan penetapan fatwa MUI no. 60 tahun 2020 juga menyebutkan mengenai anggota tubuh yang wajib terkena air ketika berwudhu yang merujuk pada Qs. Al-Māidah (5) ayat 6.

Fikih Mazahib Arba’ah menjelaskan bahwa “apabila terdapat sesuatu yang menempel pada wajah, kepala, tangan, atau kaki yang menghalangi air mengalir ke kulit maka dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah”. Oleh sebab itu, ayat yang mengatur tentang kewajiban terkena air saat wudhu merupakan aturan mendasar yang berimbas pada larangan pemakaian kosmetik waterproof saat berwudhu.

Selain itu, terdapat Riwayat Ahmad dari Khalid bin Ma’dan mengenai perintah Rasulullah SAW untuk mengulangi wudhu’ karena ada  bagian yang tidak terbasuh :

Baca Juga:  Bisakah Indonesia Menjadi Pusat Fashion Muslim Dunia?  

“Dari Khalid bin Ma’dan dari sebagian shahabat Nabi SAW, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki sedang shalat, sedangkan di telapak kakinya terlihat jelas selebar dirham yang belum terbasuh air. Kemudian beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu’nya”. (HR. Ahmad)”

Ketentuan Penggunaan Kosmetik Waterproof

Lalu sebenarnya bagaimana hukum penggunaan kosmetik waterproof? pada poin 2 Fatwa MUI no. 60 tahun 2020 menyebutkan memperbolehkan penggunaan kosmetik tidak tembus air (waterproof).  Dengan catatan selama kosmetik tersebut tidak mengandung najis dan tidak membahayakan.

Untuk meyakinkan kehalalan bahan produk, bisa dicek terlebih dahulu di website LPPOM MUI. Pada poin 3 Fatwa MUI no 60 tahun 2020 juga menjelaskan tentang ketentuan penggunaan kosmetik tahan air yaitu :

  1. Kosmetika yang tidak tembus air harus dibersihkan dan dihilangkan terlebih dahulu dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.
  2. Apabila kosmetika yang tidak tembus air tidak dibersihkan dan dihilangkan dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar, maka bersucinya tidak sah.

Oleh sebab itu, terdapat dua alternatif untuk muslimah ketika menggunakan kosmetik waterproof, yaitu menghapus kosmetik dengan make up remover atau pembersih kosmetik kemudian baru berwudhu dan melaksanakan Sholat, atau berwudhu terlebih dahulu sebelum menggunakan kosmetik dan menjaga wudhu hingga datang waktu sholat. Jadi, jangan membasuh air wudhu di atas make up kita yaa.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect