Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Daily

Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension dalam Islam?

eyelash extension

BincangMuslimah.Com – Naluri alami pada diri manusia adalah ingin selalu terlihat menarik di hadapan orang lain. Salah satunya memiliki bulu mata yang indah dan menawan. Tidak sedikit wanita yang menghabiskan waktu dan biaya untuk dapat memiliki bulu mata yang panjang dan lentik. Trend yang saat ini sangat digemari oleh para wanita adalah menyambung bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension.

Eyelash extension adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan. penggunaannya ialah dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata.

Setelah penggunaan eyelash extension ini, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan. Namun, apakah hasil ini tidak menimbulkan efek samping?

Ternyata, penggunaan ini tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.

Selain itu, ditinjau dari hukum Islam. Penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu. Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syari’at. Wallahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini sebelumnya pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

hukum suntik putih islam hukum suntik putih islam

Hukum Suntik Putih dalam Islam

Hukum Eyelash Extension Fikih Hukum Eyelash Extension Fikih

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Beauty Standar hakikat kecantikan Beauty Standar hakikat kecantikan

Beauty Standar dan Hakikat Cantik Menurut Islam

wanita bekerja saat iddah wanita bekerja saat iddah

Apakah Boleh Wanita Karir Bekerja Pada Saat Iddah?

Avatar
Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Dalam Islam | islamudina

  2. Pingback: Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension Dalam Islam? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect