Ikuti Kami

Kajian

Pengertian dan Macam-macam Rukhsah dalam Islam

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Berikut ini akan menjelaskan pengertian dan pelbagai macam rukhsah dalam hukum Islam. Rukhsah bertujuan untuk memberikan keringanan hukum bagi orang yang mukallaf.

Islam dengan segala aturannya menghendaki kemaslahan bagi pemeluknya. Islam tidak menghendaki pemeluknya terjerumus ke dalam kemafsadatan dan kemudharatan. Tujuan utamanya adalah memudahkan bukan menyulitkan. Oleh karena itu, hukum-hukum yang disyari’atkan akan selalu menyesuaikan terhadap situasi dan kondisi mukallaf yang bersangkutan.

Setiap ada kesulitan akan lahir kemudahan. Karena suatu alasan, hukum yang sulit berubah menjadi mudah tak menyusahkan. Pun sesuatu yang berat menjadi ringan untu dilakukan. Inilah rukhsah dalam Islam.

Namun, pengertian rukhshah tidak sepintas itu. Ia pun tidak muncul begitu saja. Ada sebab-sebab yang melatarbelakangi kemunculannya. Untuk itu simak penjelasannya berikut ini:
Pengertian Rukhsah

Secara etimologi rukhshah berarti mudah dan ringan sedangkan secara terminologi rukhsah adalah keringanan-keringanan dalam hukum yang diberikan syari’at kepada seorang mukallaf lantaran ada udzur yang menyebabkan lahirnya keringanan tersebut.

Hal ini sebagaiamana penjelasan Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa halaman 78;

وَالرُّخْصَةُ فِي اللِّسَانِ عِبَارَةٌ عَنْ الْيُسْرِ وَالسُّهُولَةِ، يُقَالُ: رَخُصَ السِّعْرُ إذَا تَرَاجَعَ وَسَهُلَ الشِّرَاءُ، وَفِي الشَّرِيعَةِ عِبَارَةٌ عَمَّا وُسِّعَ لِلُمُكَلَّفِ فِي فِعْلِهِ لِعُذْرٍ وَعَجْزٍ عَنْهُ مَعَ قِيَامِ السَّبَبِ الْمُحَرِّمِ

“Rukhsah dalam bahasa adalah suatu ungkapan dari kemudahan dan keringanan. Sementara dalam istilah syara’, rukhsah adalah suatu ungkapan dari hal-hal yang diperbolehkan bagi mukallaf karena ada udzur. Yang mana hal-hal tersebut pada awalnya tidak boleh dilakukan dan sebab yang tidak memperbolehkannya masih ada.”

Penjelasan yang tidak jauh berbeda juga disampaikan Syekh Nidzamu al-Din al-Syasyi dalam kitabnya Ushulu al-Syasyi halaman 385;

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

أما الرُّخْصَة فعبارة عَن الْيُسْر والسهولة وَفِي الشَّرْع صرف الْأَمر من عسر الى يسر بِوَاسِطَة عذر فِي الْمُكَلف

“Rukhsah adalah ungkapan dari kemudahan dan keringanan. Dalam istilah syara’ rukhsah adalah perpindahan suatu perkara dari kesulitan menuju kemudahan dengan perantara udzur pada mukallaf.”

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa rukhshah adalah kemudahan atau keringan hukum bagi mukallaf  yang berlaku pada situasi dan kondisi tertentu. Kemudahan dan keringanan itu diberikan syari’at lantaran ada kesulitan-kesulitan (udzur) yang merintanginya.

Sebagai contoh, seseorang yang sangat kelaparan dan tidak menjumpai makanan selain bangkai maka ia diperbolehkan memakan bangkai tersebut. Karena ada udzur, memakan bangkai yang awalnya tidak boleh, berubah menjadi boleh.

Sebab-Sebab Rukhsah

Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah Wa al-Nadzȃir halaman 126  menyebutkan ada tujuh sebab yang melatarbelakangi munculnya rukhshah;

Pertama, Bepergian (al-Safar)

Bepergian (safar) merupakan salah-satu sebab rukhshah, akan tetapi tidak semua jenis bepergian bisa dijadikan alasan rukhshah. Ada dua hal yang harus terpenuhi untuk menjadikan safar sebagai sebab adanya rukhshah;

(1). Jarak tempuh perjalanan mencapai radius tertentu. Menurut Imam Syafi’i jarak minimal yang harus ditempuh adalah 80 Km, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah 125 Km.

(2). Tujuan perjalalanan bukan maksiat seperti merampok, mencuri, membunuh dan sebagainya. Ini menurut Jumhur Ulama, sementara menurut Imam Abu Hanifah safar dengan tujuan apapun mendapatkan keringanan. Alasannya karena sesuatu yang menyebabkan adanya rukhshah sudah ada, yaitu safar. Sedangkan maksiat  merupakan sesuatu yang terpisah dari safar.

Jika dua syarat ini terpenuhi, maka safar bisa menjadi sebab adanya rukhshah (keringanan). Diantaranya ialah mengqashar shalat, tidak berpuasa, dan semacamnya.

Kedua, Sakit (al-Maradh)

Baca Juga:  Pandangan Islam Jika Anak Berbeda dengan Keinginan Orang Tua

Sakit yang dapat menyebabkan adanya rukhsah adalah sakit yang membolehkan tayammum, yaitu sakit yang menyulitkan seorang mukallaf untuk mengerjakan ibadah. Sakit semacam ini membolehkan mengambil keringan yang diberikan syari’at. Diantaranya ialah tayammum, tidak berpuasa di bulan ramadhan, duduk saat menunaikan saat shalat fardhu, menjamak shalat, dan seterusnya.

Ketiga, Pemaksaan (al-Ikrah)

Ikrah adalah suatu kondisi dimana seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang haram dan ia tidak punya kekuatan untuk menolaknya. Semisal, dipaksa untuk berzina. Jika menolak, dia akan dibunuh. Situasi inilah yang melahirkan rukhshah.

Keempat, Lupa (al-Nisyan)

Lupa adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mengetahui lagi terhadap sesuatu yang telah diketahui sebelumnya atau tidak bisa menghadirkan pengetahuan tentang sesuatu saat dibutuhkan padahal sebelumnya ia mengetahuinya. Diantara keringanan yang muncul oleh lupa adalah tidak batal puasa ketika makan dalam keadaan lupa.

Kelima, Ketidaktahuan (al-Jahlu)

Ketidaktahuan menjadi penyebab adanya rukhsah apabila tidak menyebabkan dhaman (pertanggung-jawaban) dan tidak merugikan orang lain. Misalnya, seorang pemilik kebun berikrar bahwa orang-orang boleh mengambil buah-buahan dari kebunnya. Beberapa bulan kemudian ia menarik kembali ikrarnya. Lantas ada seseorang yang mengambil buah disana dalam keadaan tidak mengetahui bahwa sang pemilik kebun telah menarik ikrarnya. Dalam kondisi ini orang tersebut tidak harus mengganti buah yang ia ambil.

Keenam, al-‘Usru wa ‘Umumu al-Balwȃ

‘usru wa ‘umumu al-balwa adalah suatu kesulitan dimana seseorang merasa kesulitan untuk menjauhinya dan hal itu sudah berbaur dengan kehidupan manusia. Misalnya shalat dalam keadaan badan menyandang najis yang dima’fu (ditolerir) seperti nanah, darah bisul, darah serangga, dan lain-lain.

Ketujuh, sifat yang kurang sempurna (al-Naqsu)

Sifat kekurangan yang dimaksud disini ialah seperti sifat kanak-kanak dan gila. Seorang anak kecil tidak ditaklif untuk melakukan kewajiban-kewajiban agama. Demikian juga dengan orang gila. Dalam kondisi ini keduanya mendapatkan keringanan yakni boleh tidak menunaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana orang-orang pada umumnya.

Baca Juga:  Hukum Menjual Barang Orang Lain

Bila salah-satu dari ketujuh sebab ini ada pada diri seorang mukallaf, maka terdapat dispensasi-dispensasi (rukhshah) hukum dari syariat kepada yang bersangkutan.

Macam-Macam Rukhsah

Terkait mengambil rukhsah dan tidaknya, rukhshah terbagi menjadi lima macam;

Pertama, rukhshah yang wajib diambil. Seperti memakan bangkai bagi orang yang hampir mati dan tidak menemukan makanan yang lain.

Kedua, rukhsah yang sunnah diambil. Seperti mengqashar shalat dalam perjalanan, tidak berpuasa bagi orang yang sakit, dan memandang wajah dan kedua telapak tangan perempuan yang hendak dipinang.

Ketiga, rukhshah yang boleh diambil. Seperti mempraktekkan akad salam.

Keempat, rukhshah yang lebih utama tidak diambil. Seperti mengusap sepatu, menjamak shalat dalam keadaan tidak ada dharar, dan lain-lain.

Kelima, rukhsah yang makruh diambil. Seperti mengqashar shalat dalam perjalanan yang kurang dari radius 3 marhalah (120 Km).

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect