Ikuti Kami

Kajian

Penjelasan Shalat untuk Menghormati Waktu

Shalat untuk Menghormati Waktu
Shalat untuk Menghormati Waktu

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu ibadah ritual muslim yang wajib dilaksanakan lima kali sehari. Ia memiliki syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Pada beberapa peristiwa atau keadaan, syarat dan rukun yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi. Maka itulah ada yang namanya rukhsah. Ialah keringanan melaksanakan ibadah wajib karena beberapa darurat yang dihadapi oleh mukallaf. Salah satunya adalah shalat untuk menghormati waktu. Bagaimana penjelasan dan tata caranya?

Dalam kajian fiqih, shalat untuk menghormati waktu menjadi salah satu alternatif bagi muslim yang tidak bisa memenuhi syarat dan rukun tertentu. Adapun kajian para ulama menghasilkan beberapa hal yang berbeda terutama, apakah shalat ini perlu diulang atau tidak saat sudah bisa memenuhi syarat dan rukun shalatnya. 

Adapun biasanya, syarat yang tidak bisa dipenuhi saat hendak shalat adalah karena tidak adanya air dan tidak bisa melakukan tayamum karena debu tidak memenuhi syarat tertentu. Atau, sedang dalam kendaraan di suatu perjalanan sehingga shalat dilaksanakan tanpa menghadap kiblat dan berdiri. Sedangkan selama perjalanan ia tidak bisa berhenti karena menaiki kendaraan umum seperti bus atau kereta. 

Maka dalam kasus seperti ini, diwajibkan untuk melakukan shalat lihurmatil waqti yaitu, shalat untuk menghormati waktu. Sebagaimana mengutip perkataan Imam Nawawi dari ulama kalangan mazhab Syafi’i dalam kitab al-Majmu’, 

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر

Artinya: Jika waktu shalat wajib telah tiba, dan seorang muslim takut tertinggal rombongannya kalau ia turun (dari kendaraannya) untuk melaksanakan shalat dengan menghadap atau takut atas keselamatan dirinya atau hartanya, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan melaksanakannya di luar waktu. Akan tetapi ia wajib shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu dan wajib mengulangnya (di lain waktu jika suda memenuhi syarat) karena hal itu merupakan suatu halangan yang jarang terjadi. 

Pendapat ini juga dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Hanafi. Adapun ulama Mazhab Hanbali tidak mewajibkan pengulangan shalat.

Baca Juga:  Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Akan tetapi, Imam Abu Hanifah sendiri, seperti yang dikutip dalam kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam al-Mawardi, tidak mewajibkan seseorang untuk shalat jika tidak sanggup bersuci dengan wudhu atau tayamum. Berikut keterangannya, 

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : لَا يَلْزَمُهُ أَنْ يُصَلِّيَ وَلَا يُسْتَحَبُّ لَهُ حَتَّى يَقْدِرَ عَلَى الطَّهَارَةِ فَيَتَطَهَّرَ وَيُصَلِّيَ ، اسْتِدْلَالًا بِقَوْلِهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} :  مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوء 

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Tidak wajib baginya untuk shalat dan tidak disunnahkan sampai ia mampu bersuci. Jika sudah mampu bersuci (menemukan air atau debu) maka bersucilah dan shalat. Hal ini mengacu pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama: kunci shalat adalah wudhu

Maka dalam hal ini, shalat yang dilaksanakan bisa saja di luar waktu jika mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah karena ia tidak mengikuti pendapat ulama lain yang mengharuskan adanya shalat untuk menghormati waktu. 

Adapun pelaksanaannya dan hal-hal yang membatalkannya juga sama seperti shalat pada biasanya. Seperti tidak boleh berbicara saat shalat. Sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqoddam al-Hadromiyyah, 

ومن لم يجد ماء ولا ترابا صلى وجوبا الفرض وحده لحرمة الوقت وهي صلاة صحيحة فيبطلها ما يبطل غيرها بخلاف النفل إذ لا ضرورة إليه

Artinya: Sesiapa yang tidak menemukan air atau debu, maka ia wajib melaksanakan shalat fardhu untuk menghormati waktu yaitu shalat sebagaimana biasanya. Maka hal-hal yang membatalkan shalatnya sama dengan shalat pada biasanya. Berbeda dengan shalat sunnah karena tidak ada unsur darurat di dalamnya. 

Maka bisa disimpulkan, ada dua hal yang menjadi pokok perbedaan para ulama. Pertama, adanya shalat untuk menghormati waktu jika dalam keadaan darurat seperti yang telah dijelaskan di atas. Demikian juga perbedaan mengenai kewajiban mengulang atau tidak. Pendapat yang banyak diikuti adalah wajib mengulangnya. Kedua, tidak ada kewajiban melaksanakan shalat untuk menghormati waktu jika tidak memenuhi syarat dan rukun shalat. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect