Ikuti Kami

Kajian

Penjelasan Shalat untuk Menghormati Waktu

Shalat untuk Menghormati Waktu
Shalat untuk Menghormati Waktu

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu ibadah ritual muslim yang wajib dilaksanakan lima kali sehari. Ia memiliki syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Pada beberapa peristiwa atau keadaan, syarat dan rukun yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi. Maka itulah ada yang namanya rukhsah. Ialah keringanan melaksanakan ibadah wajib karena beberapa darurat yang dihadapi oleh mukallaf. Salah satunya adalah shalat untuk menghormati waktu. Bagaimana penjelasan dan tata caranya?

Dalam kajian fiqih, shalat untuk menghormati waktu menjadi salah satu alternatif bagi muslim yang tidak bisa memenuhi syarat dan rukun tertentu. Adapun kajian para ulama menghasilkan beberapa hal yang berbeda terutama, apakah shalat ini perlu diulang atau tidak saat sudah bisa memenuhi syarat dan rukun shalatnya. 

Adapun biasanya, syarat yang tidak bisa dipenuhi saat hendak shalat adalah karena tidak adanya air dan tidak bisa melakukan tayamum karena debu tidak memenuhi syarat tertentu. Atau, sedang dalam kendaraan di suatu perjalanan sehingga shalat dilaksanakan tanpa menghadap kiblat dan berdiri. Sedangkan selama perjalanan ia tidak bisa berhenti karena menaiki kendaraan umum seperti bus atau kereta. 

Maka dalam kasus seperti ini, diwajibkan untuk melakukan shalat lihurmatil waqti yaitu, shalat untuk menghormati waktu. Sebagaimana mengutip perkataan Imam Nawawi dari ulama kalangan mazhab Syafi’i dalam kitab al-Majmu’, 

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر

Artinya: Jika waktu shalat wajib telah tiba, dan seorang muslim takut tertinggal rombongannya kalau ia turun (dari kendaraannya) untuk melaksanakan shalat dengan menghadap atau takut atas keselamatan dirinya atau hartanya, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan melaksanakannya di luar waktu. Akan tetapi ia wajib shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu dan wajib mengulangnya (di lain waktu jika suda memenuhi syarat) karena hal itu merupakan suatu halangan yang jarang terjadi. 

Pendapat ini juga dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Hanafi. Adapun ulama Mazhab Hanbali tidak mewajibkan pengulangan shalat.

Akan tetapi, Imam Abu Hanifah sendiri, seperti yang dikutip dalam kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam al-Mawardi, tidak mewajibkan seseorang untuk shalat jika tidak sanggup bersuci dengan wudhu atau tayamum. Berikut keterangannya, 

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : لَا يَلْزَمُهُ أَنْ يُصَلِّيَ وَلَا يُسْتَحَبُّ لَهُ حَتَّى يَقْدِرَ عَلَى الطَّهَارَةِ فَيَتَطَهَّرَ وَيُصَلِّيَ ، اسْتِدْلَالًا بِقَوْلِهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} :  مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوء 

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Tidak wajib baginya untuk shalat dan tidak disunnahkan sampai ia mampu bersuci. Jika sudah mampu bersuci (menemukan air atau debu) maka bersucilah dan shalat. Hal ini mengacu pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama: kunci shalat adalah wudhu

Maka dalam hal ini, shalat yang dilaksanakan bisa saja di luar waktu jika mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah karena ia tidak mengikuti pendapat ulama lain yang mengharuskan adanya shalat untuk menghormati waktu. 

Adapun pelaksanaannya dan hal-hal yang membatalkannya juga sama seperti shalat pada biasanya. Seperti tidak boleh berbicara saat shalat. Sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqoddam al-Hadromiyyah, 

ومن لم يجد ماء ولا ترابا صلى وجوبا الفرض وحده لحرمة الوقت وهي صلاة صحيحة فيبطلها ما يبطل غيرها بخلاف النفل إذ لا ضرورة إليه

Artinya: Sesiapa yang tidak menemukan air atau debu, maka ia wajib melaksanakan shalat fardhu untuk menghormati waktu yaitu shalat sebagaimana biasanya. Maka hal-hal yang membatalkan shalatnya sama dengan shalat pada biasanya. Berbeda dengan shalat sunnah karena tidak ada unsur darurat di dalamnya. 

Maka bisa disimpulkan, ada dua hal yang menjadi pokok perbedaan para ulama. Pertama, adanya shalat untuk menghormati waktu jika dalam keadaan darurat seperti yang telah dijelaskan di atas. Demikian juga perbedaan mengenai kewajiban mengulang atau tidak. Pendapat yang banyak diikuti adalah wajib mengulangnya. Kedua, tidak ada kewajiban melaksanakan shalat untuk menghormati waktu jika tidak memenuhi syarat dan rukun shalat. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

shalat tahajud kesehatan mental shalat tahajud kesehatan mental

Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Enam Syarat Shalat Jumat Enam Syarat Shalat Jumat

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

Ibadah

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Ibadah

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect