Ikuti Kami

Kajian

Hukum Donor darah Ketika Puasa Ramadhan

transfusi darah non muslim
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kendati pun bulan Ramadhan, Palang Merah Indonesia (PMI), rumah sakit, dan korban yang membutuhkan donor darah cukup banyak. Donor darah tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, pasien dengan darah rendah, korban kecelakaan, operasi pasca melahirkan, dan pasien cuci darah.

Terkadang orang yang berpuasa juga berkeinginan menyumbangkan darahnya untuk yang membutuhkan. Terutama pada orang yang membutuhkan pertolongan. Sebenarnya bagaimana hukum donor darah ketika melaksanakan puasa Ramadhan, apakah puasanya batal?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Ifta Misriyah, hukum donor darah saat puasa adalah boleh, tidak termasuk pada perkara yang membatalkan puasa. Pasalnya, yang tergolong membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kepada dalam rongga terbuka anggota tubuh. Berbeda halnya dengan donor darah, itu mengeluarkan sesuatu dari tubuh. Dan tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Pada sisi lain, Lembaga fatwa Mesir menjelaskan bahwa  donor darah ini bisa disamakan dengan hijamah atau bekam. Yakni mengeluarkan darah dari tubuh. Bekam ini pernah dilaksanakan Rasulullah saat beliau tengah berpuasa. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melakukan bekam saat beliau tengah berpuasa.

سحب الدم من الصائم غير مفطر؛ لأنه يشبه الحجامة، وقد احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم، ثم إن سحب الدم مما خرج وليس مما دخل، ولا يفطر ما خرج، لقول ابن عباس رضي الله عنهما: «إنّما الفطر ممّا دخل وليس ممّا خرج»، ولكن يكره ذلك للصائم إن لم يكن له حاجة؛ لأنه قد يضعف عن الصيام فيفطر

AlloFresh x Bincang Muslimah

Orang yang berpuasa saat melakukan donor darah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa, sebab donor darah ini dianalogikan sama dengan berbekam. Adapun praktik bekam ini pernah Rasulullah SAW lakukan saat beliau berpuasa.

Kemudian, pada sisi lain, donor darah adalah mengeluarkan sesuatu yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang masuk. Dalam hal ini, puasa tidak batal karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Hal ini berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas, bahwa puasa batal akibat sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.

Akan tetapi, hukum melakukan donor darah bagi orang yang berpuasa adalah makruh—jika tidak ada kebutuhan (hajat). Pasalnya, donor darah itu berakibat pada lemahnya tubuh sehingga mendorong orang yang berpuasa untuk membatalkan puasa.

Sementara itu Ibnu Abbas meriwayatkan Nabi berbekam saat puasa. Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad melaksanakan bekam saat beliau ihram, sekaligus berpuasa. Adapun Nabi Muhammad bersabda;

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَّنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ (رَوَاهُ البُخَارِيْ

“Dari Ibnu Abbas ra bahwasannya Nabi Muhammad Sholllahu alaihi wa sallam, berbekam saat beliau berihram dan beliau berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR.Al Bukhari)

Pada sisi lain Syekh Manshur  al-Bahuti dalam kitab Kassyaf al Qina menjelaskan, mengatakan bahwa saat puasa, Tindakan melukai atau dilukai dalam tubuh tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Untuk itu, orang yang berpuasa, kendatipun tidak berbekam, misalnya tranfusi darah maka hukumnya adalah boleh—tidak sempat membatalkan puasa. 

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ  

Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah.

Tidak pula membatalkan puasa disebabkan mengeluarkan darah dengan merobek otot, menyayat kulit untuk menyedot darah, dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash  padanya sedangkan metode qiyas tidak tuntutannya.

Dari penjelasan ulama di atas, maka kita ambil kesimpulan bahwa donor darah ketika puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Setidak ada dua alasan, pertama donor darah diqiyaskan dengan bekam. Kedua, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu pada rongga terbuka, bukan mengeluarkan sesuatu dari tubuh. 

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

amalan bernilai pahala haji amalan bernilai pahala haji

Benarkah Umrah di 10 Terakhir Ramadan Sunah?

Ini Alasan Mengapa Disebut Lailatul Qadar

Tata Cara Membayar Fidyah Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

puasa meningkatkan kesehatan reproduksi puasa meningkatkan kesehatan reproduksi

Ternyata Puasa Bisa Meningkatkan Kualitas Kesehatan Reproduksi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

    Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

    Kajian

    Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

    Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

    Khazanah

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Ibadah

    Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

    Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

    Muslimah Talk

    Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

    Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

    Kajian

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    Trending

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Nama Lain Surat Al-Ikhlas

    Ibadah

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect