Ikuti Kami

Kajian

Hukum Donor darah Ketika Puasa Ramadhan

transfusi darah non muslim
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kendati pun bulan Ramadhan, Palang Merah Indonesia (PMI), rumah sakit, dan korban yang membutuhkan donor darah cukup banyak. Donor darah tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, pasien dengan darah rendah, korban kecelakaan, operasi pasca melahirkan, dan pasien cuci darah.

Terkadang orang yang berpuasa juga berkeinginan menyumbangkan darahnya untuk yang membutuhkan. Terutama pada orang yang membutuhkan pertolongan. Sebenarnya bagaimana hukum donor darah ketika melaksanakan puasa Ramadhan, apakah puasanya batal?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Ifta Misriyah, hukum donor darah saat puasa adalah boleh, tidak termasuk pada perkara yang membatalkan puasa. Pasalnya, yang tergolong membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kepada dalam rongga terbuka anggota tubuh. Berbeda halnya dengan donor darah, itu mengeluarkan sesuatu dari tubuh. Dan tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Pada sisi lain, Lembaga fatwa Mesir menjelaskan bahwa  donor darah ini bisa disamakan dengan hijamah atau bekam. Yakni mengeluarkan darah dari tubuh. Bekam ini pernah dilaksanakan Rasulullah saat beliau tengah berpuasa. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melakukan bekam saat beliau tengah berpuasa.

سحب الدم من الصائم غير مفطر؛ لأنه يشبه الحجامة، وقد احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم، ثم إن سحب الدم مما خرج وليس مما دخل، ولا يفطر ما خرج، لقول ابن عباس رضي الله عنهما: «إنّما الفطر ممّا دخل وليس ممّا خرج»، ولكن يكره ذلك للصائم إن لم يكن له حاجة؛ لأنه قد يضعف عن الصيام فيفطر

Orang yang berpuasa saat melakukan donor darah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa, sebab donor darah ini dianalogikan sama dengan berbekam. Adapun praktik bekam ini pernah Rasulullah SAW lakukan saat beliau berpuasa.

Kemudian, pada sisi lain, donor darah adalah mengeluarkan sesuatu yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang masuk. Dalam hal ini, puasa tidak batal karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Hal ini berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas, bahwa puasa batal akibat sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.

Baca Juga:  Hukum Menonton Mukbang saat Puasa Ramadhan

Akan tetapi, hukum melakukan donor darah bagi orang yang berpuasa adalah makruh—jika tidak ada kebutuhan (hajat). Pasalnya, donor darah itu berakibat pada lemahnya tubuh sehingga mendorong orang yang berpuasa untuk membatalkan puasa.

Sementara itu Ibnu Abbas meriwayatkan Nabi berbekam saat puasa. Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad melaksanakan bekam saat beliau ihram, sekaligus berpuasa. Adapun Nabi Muhammad bersabda;

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَّنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ (رَوَاهُ البُخَارِيْ

“Dari Ibnu Abbas ra bahwasannya Nabi Muhammad Sholllahu alaihi wa sallam, berbekam saat beliau berihram dan beliau berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR.Al Bukhari)

Pada sisi lain Syekh Manshur  al-Bahuti dalam kitab Kassyaf al Qina menjelaskan, mengatakan bahwa saat puasa, Tindakan melukai atau dilukai dalam tubuh tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Untuk itu, orang yang berpuasa, kendatipun tidak berbekam, misalnya tranfusi darah maka hukumnya adalah boleh—tidak sempat membatalkan puasa. 

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ  

Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah.

Tidak pula membatalkan puasa disebabkan mengeluarkan darah dengan merobek otot, menyayat kulit untuk menyedot darah, dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash  padanya sedangkan metode qiyas tidak tuntutannya.

Baca Juga:  Peran Ilmu Tasawuf bagi Manusia dalam Kehidupan Modern

Dari penjelasan ulama di atas, maka kita ambil kesimpulan bahwa donor darah ketika puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Setidak ada dua alasan, pertama donor darah diqiyaskan dengan bekam. Kedua, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu pada rongga terbuka, bukan mengeluarkan sesuatu dari tubuh. 

 

Rekomendasi

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect