Ikuti Kami

Kajian

Hukum Donor darah Ketika Puasa Ramadhan

transfusi darah non muslim
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kendati pun bulan Ramadhan, Palang Merah Indonesia (PMI), rumah sakit, dan korban yang membutuhkan donor darah cukup banyak. Donor darah tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, pasien dengan darah rendah, korban kecelakaan, operasi pasca melahirkan, dan pasien cuci darah.

Terkadang orang yang berpuasa juga berkeinginan menyumbangkan darahnya untuk yang membutuhkan. Terutama pada orang yang membutuhkan pertolongan. Sebenarnya bagaimana hukum donor darah ketika melaksanakan puasa Ramadhan, apakah puasanya batal?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Ifta Misriyah, hukum donor darah saat puasa adalah boleh, tidak termasuk pada perkara yang membatalkan puasa. Pasalnya, yang tergolong membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kepada dalam rongga terbuka anggota tubuh. Berbeda halnya dengan donor darah, itu mengeluarkan sesuatu dari tubuh. Dan tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Pada sisi lain, Lembaga fatwa Mesir menjelaskan bahwa  donor darah ini bisa disamakan dengan hijamah atau bekam. Yakni mengeluarkan darah dari tubuh. Bekam ini pernah dilaksanakan Rasulullah saat beliau tengah berpuasa. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melakukan bekam saat beliau tengah berpuasa.

سحب الدم من الصائم غير مفطر؛ لأنه يشبه الحجامة، وقد احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم، ثم إن سحب الدم مما خرج وليس مما دخل، ولا يفطر ما خرج، لقول ابن عباس رضي الله عنهما: «إنّما الفطر ممّا دخل وليس ممّا خرج»، ولكن يكره ذلك للصائم إن لم يكن له حاجة؛ لأنه قد يضعف عن الصيام فيفطر

Orang yang berpuasa saat melakukan donor darah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa, sebab donor darah ini dianalogikan sama dengan berbekam. Adapun praktik bekam ini pernah Rasulullah SAW lakukan saat beliau berpuasa.

Kemudian, pada sisi lain, donor darah adalah mengeluarkan sesuatu yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang masuk. Dalam hal ini, puasa tidak batal karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Hal ini berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas, bahwa puasa batal akibat sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.

Baca Juga:  Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Akan tetapi, hukum melakukan donor darah bagi orang yang berpuasa adalah makruh—jika tidak ada kebutuhan (hajat). Pasalnya, donor darah itu berakibat pada lemahnya tubuh sehingga mendorong orang yang berpuasa untuk membatalkan puasa.

Sementara itu Ibnu Abbas meriwayatkan Nabi berbekam saat puasa. Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad melaksanakan bekam saat beliau ihram, sekaligus berpuasa. Adapun Nabi Muhammad bersabda;

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَّنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ (رَوَاهُ البُخَارِيْ

“Dari Ibnu Abbas ra bahwasannya Nabi Muhammad Sholllahu alaihi wa sallam, berbekam saat beliau berihram dan beliau berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR.Al Bukhari)

Pada sisi lain Syekh Manshur  al-Bahuti dalam kitab Kassyaf al Qina menjelaskan, mengatakan bahwa saat puasa, Tindakan melukai atau dilukai dalam tubuh tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Untuk itu, orang yang berpuasa, kendatipun tidak berbekam, misalnya tranfusi darah maka hukumnya adalah boleh—tidak sempat membatalkan puasa. 

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ  

Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah.

Tidak pula membatalkan puasa disebabkan mengeluarkan darah dengan merobek otot, menyayat kulit untuk menyedot darah, dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash  padanya sedangkan metode qiyas tidak tuntutannya.

Baca Juga:  Berbisnis dengan Nonmuslim dalam Islam

Dari penjelasan ulama di atas, maka kita ambil kesimpulan bahwa donor darah ketika puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Setidak ada dua alasan, pertama donor darah diqiyaskan dengan bekam. Kedua, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu pada rongga terbuka, bukan mengeluarkan sesuatu dari tubuh. 

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect