Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir

Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kaidah al-masyaqqah tajlibu al-taisir merupakan satu diantara lima kaidah pokok di dalam kaidah-kaidah fikih. Melalui kaidah ini lahir bermacam hukum yang sifatnya memudahkan dan meringankan. Kaidah ini adalah manifestasi dari tujuan pensyari’atan hukum; menarik maslahat dan menolak mafsadat.

Jika dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia, kaidah ini bermakna “kesulitan dapat mendatangkan kemudahan”. Setiap ada kesulitan, kemudahan akan datang, begitulah kira-kira makna harfiahnya.

Pertanyaannya kemudian, kesulitan seperti apa yang mendatangkan kemudahan dan keringanan? Apakah seluruh kesulitan? atau kesulitan dengan kriteria tertentu?

Sebelum dijelaskan lebih lanjut terkait kesulitan seperti apa yang mendapatkan kemudahan, penting kiranya mengetahui dahulu dalil yang dijadikan pijakan oleh kaidah ini.

Dasar kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir adalah firman Allah Swt;

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah mengehendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkanmu”. (QS. Al-Hajj [5]: 78)

Pun sabda Rasululllah Saw;

بُعِثْتُ بالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

“Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran”. (HR. Imam Ahmad)

يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا

“permudahlah dan jangan mempersulit”. (HR. Imam Bukhari)

Al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan bahwa Allah Swt yang memiliki otoritas penuh menghendaki kemudahan terhadap hambanya. Allah tidak ingin menyulitkan hambanya apalagi membebankan suatu hukum diluar kemampuan si hamba. Karenanya tak ayal, bila banyak hukum syari’at yang cenderung mudah dan memudahkan.

Namun demikian, tidak seluruh kesulitan yang ada lalu secara pasti mendatangkan kemudahan. Tidak setiap kesukaran yang datang lantas menarik keringanan. Hanya kesulitan dengan kriteria tertentu yang dapat mendatangkan kemudahan.

Baca Juga:  Mahram Perempuan Keluar Rumah Menurut Ulama Kontemporer

Menurut Imam al-Suyuthi, kesulitan yang dapat memudahkan adalah setiap kesulitan yang menyebabkan pembebanan syariat (taklif) tidak terjadi secara terus-menerus. Jika kesulitan itu menyebabkan pembebanan syariat terjadi secara terus-menerus maka tidak dikategorikan sebagai kesulitan yang dapat memudahkan.

Oleh karena itu rasa sakit ketika dieksekusi hukuman mati tidak bisa menjadi penyebab pembatalan hukuman mati. Kedinginan saat menunaikan shalat subuh tidak bisa menjadi sebab tidak usahnya shalat subuh.

Kesulitan berjihad tidak bisa menjadi penyebab seseorang boleh tidak ikut andil dalam jihad. Sebab, kesulitan-kesulitan tersebut terjadi secara continue sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

Selain itu, kesulitan-kesulitan yang merupakan karakter dari pembebanan hukum tidak diperhitungkan sebagai masyaqqah (kesulitan) yang mendatangkan kemudahan. Misalnya, rasa lapar saat berpuasa tidak dapat menjadi penyebab bolehnya tidak puasa. Rasa capek menunaikan shalat lima waktu tidak bisa menjadi penyebab bolehnya tidak shalat.

Sebab, rasa lapar saat puasa dan rasa capek saat shalat merupakan kesulitan yang sudah menjadi karakter dari ibadah tersebut.

Kesulitan-kesulitan yang ringan pun juga tidak dapat menjadi penyebab adanya kemudahan. Seperti sakit perut sedikit, pusing, batuk dan seterusnya. Kesulitan-kesulitan semacam ini keberadaannya tidak diperhitungkan sama-sekali sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan ibadah.

Sebab mewujudkan kemaslahan ibadah lebih utama daripada menolak mafsadat dari kesulitan yang ringan seperti itu.

Dengan demikian, masyaqqah (kesulitan) yang dapat mendatangkan kemudahan adalah kesulitan-kesulitan yang besar dan berat, kesulitan yang benar-benar sukar, kesulitan yang berdampak pada kerusakan jiwa dan harta, kesulitan yang dapat mengantarkan pada tidak terealisasinya pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat.

Seperti, masyaqqah berupa kekhawatiran terancamnya nyawa atau anggota badan dan fungsi-fungsinya. Sebab masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum.

Baca Juga:  Keutamaan Memperbarui Wudu Berdasarkan Hadis Rasulullah

Kesulitan semacam inilah yang dimaksud kaidah di atas. Selain karena masyaqqah semacam ini tidak selalu ada dalam pembenanan hukum, pemeliharaan anggota badan dan nyawa  lebih utama dari pada mengabaikannya.

Sebab tujuan dari disyari’atkannya suatu hukum tidak lain hanyalah untuk memudahkan dan meringankan manusia, bukan menyengsarakannya.

Demikian penjelasan terkait pengertian kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca: Pengertian Kaidah Fiqih “al-Dhararu Yuzalu”)

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect