Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Puasa Ramadhan Sembari Niat Diet

Puasa Ramadhan berniat diet
credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berat badan terkadang menjadi masalah bagi perempuan. Terkadang banyak orang yang insecure dengan berat badan yang berlebih. Alasannya takut dibilang gendut. Maka tak jarang, di bulan Ramadhan ini merupakan momentum untuk menurunkan berat badan.

Untuk itu, banyak perempuan yang sembari puasa Ramadhan meniatkan juga untuk diet. Pasalnya, dengan berpuasa, maka berat badan akan dengan mudah diatasi. Nah dalam fikih bagaimana hukum perempuan puasa Ramadhan, sembari niat diet? Apakah puasanya sah?

Penting dikemukakan terlebih dahulu, bahwa puasa Ramadhan tanpa niat hukumnya tidak sah. Dalam artian, puasa tanpa niat di waktu malam, maka puasanya tidak sah. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab karya Imam al-Nawawi.  

قال الشافعي والأصحاب لا يصح صوم رمضان ولا قضاء ولا كفارة ولا نذر ولا فدية حج ولا غير ذلك من الصيام الواجب إلا بتعيين النية لقوله صلى الله عليه وسلم ” وإنما لكل امرئ ما نوى” فهذا ظاهر في اشتراط التعيين لأن أصل النية فهم اشتراطه من أول الحديث ” إنما الأعمال بالنيات 

Artinya: Imam Syafi’i dan para santrinya mengatakan; tidak sah puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kafarat, nadzar, begitu pula fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan (ta’yin) niat,. Hal itu disandarkan pada sebuah hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan. Maka hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyariatan niat telah dipahami dari permulaan hadits; Keabsahan amal/perbuatan tergantung pada niat-niatnya

Kemudian bagaimana dengan menggabungkan niat puasa dibarengi niat diet? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita kutipkan pendapat Imam As Suyuthi dalam kitab Al Asybah wan Nadzair, bahwa kebanyakan ulama menyatakan bahwa niat puasa dibarengi dengan niat diet—berobat, dan sebagainya—, hukumnya adalah sah. 

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

Untuk itu, seorang perempuan diperkenankan berpuasa Ramadhan dibarengi dengan niat menurunkan berat badan. Demikian juga seorang yang meniatkan puasa dan diet, akan mendapatkan pahala. Dengan syarat, niat puasanya lebih dominan—mengalahkan niat dietnya. Sahnya puasa di barengi diet ini berlaku dalam puasa wajib dan sunnah. 

منها: ما لو نوى الصوم، أو الحمية أو التداوي، وفيه الخلاف المذكور فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان الديني أغلب كان له الأجر بقدره، وإن تساويا تساقطا 

Artinya: dan sebagiannya;  jikalau menggabungkan niat adalah jika niat berpuasa, dibarengi niat diet atau berobat, dan dalam masalah ini terjadi perbedaan ulama sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Maka jika tujuan duniawi lebih dominan, maka ibadahnya tidak mendapatkan pahala. Dan jika tujuan ibadahnya lebih dominan, maka akan mendapatkan pahala sesuai kadar atau kadar niatnya. Namun jika sama-sama kuat, maka keduanya saling menggugurkan.

Pada sisi lain, dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal, dijelaskan bahwa para ulama terbagi dalam dua macam dalam persoalan menggabung niat ibadah dan non ibadah. Ibnu Abdisalam menyatakan menggabung niat ibadah dengan niat non ibadah tidak mendapatkan pahala sama sekali. 

Namun pendapat lain dikatakan Imam Al Ghazali, bahwa menggabung niat diberikan pahala. Akan tetapi dengan catatan, bahwa niat ibadah lebih dominan—dibandingkan niat duniawi. Jika duniawi lebih dominan, maka tidak mendapatkan pahala.  


ﻭَﺣَﻴْﺚُ ﻭَﻗَﻊَ ﺗَﺸْﺮِﻳﻚٌ ﺑَﻴْﻦَ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓٍ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻫُﻨَﺎ ﻓَﺎَﻟَّﺬِﻱ ﺭَﺟَّﺤَﻪُ اﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺴَّﻼَﻡِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﺛَﻮَاﺏَ ﻟَﻪُ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ، ﻭَاﻟْﻤُﻌْﺘَﻤَﺪُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﻐَﺰَاﻟِﻲُّ اﻋْﺘِﺒَﺎﺭُ اﻟﺒﺎﻋﺚ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ اﻷَْﻏْﻠَﺐُ ﺑَﺎﻋِﺚَ اﻵْﺧِﺮَﺓِ ﺃُﺛِﻴﺐَ، ﻭَﺇِﻻَّ ﻓَﻼَ

Artinya: Jika terjadi dualisme /bersamaan niat antara ibadah dengan selain ibadah seperti disini, maka menurut Ibnu Abdissalam tidak dapat pahala sama sekali. Akan tetapi ada pendapat yang kuat, yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali bahwa jika niat akhiratnya (ibadah) lebih dominan,  maka mendapatkan pahala. Jika tidak (duniawi lebih dominan), maka tidak mendapatkan pahala. 

Itulah penjelasan niat puasa Ramadhan sekaligus niat diet. Para ulama kebanyakan memandang hukumnya puasanya tetap sah. Akan tetapi dalam penentuan pahala, ulama terbagi dua. Ada yang menyatakan tidak mendapatkan pahala sama sekali. Ada juga yang mengatakan mendapatkan pahala jika niat ibadah lebih dominan. 

Baca Juga:  Sahkah Melakukan Jual Beli dengan Anak-Anak dalam Undang-undang Hukum Perdata?

 

 

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Muslimah Talk

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kajian

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Muslimah Talk

Trending

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect