Ikuti Kami

Kajian

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran sebagai petunjuk utama menjadi penuntun untuk mengatasi berbagai persoalan, termasuk kaitannya dengan masalah lingkungan. Dalam ekologi sendiri, ada satu paradigma yang menarik dalam melihat masalah kerusakan lingkungan, ialah ekofeminisme dimana konsepnya yang sejalan dengan isyarat dan nilai yang terkandung dalam Alquran. Dan pada artikel ini, akan membahas tafsir ekofeminisme dari Kyai Saleh Darat tentang ayat-ayat yang membincang manusia dengan alam.  

Paradigma Ekofeminisme dan Alirannya

Paradigma ekofeminisme merupakan salah satu pemikiran dan gerakan sosial yang menghubungkan masalah ekologi dengan perempuan. Pertama kali dikemukakan oleh Francoise d’Eaubonne dalam bukunya Le Feminisme ou La Mort. Paradigma ekofeminisme dilatarbelakangi sebab terdapat kaitan antara penindasan terhadap kaum perempuan dan penindasan terhadap alam dan lingkungan yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Ia memiliki pandangan bahwa perempuan memiliki potensi untuk mengawali perubahan dalam upaya untuk melawan dominasi dan ketidakadilan terhadap gender dan juga lingkungan hidup. (Etika Lingkungan, h. 124)

Ekofeminisme sendiri terdiri beberapa aliran, diantaranya: ekofeminisme alam, ekofeminisme spiritualis, dan eko feminisme sosialis. Ekofeminisme alam, memandang bahwa alam dan perempuan setara dengan kebudayaan/laki-laki. Ekofeminisme spiritualis, mengkaji hubungan perempuan dan alam dengan membawa paham antroposentris, yang mana kaum feminisme harus melepaskan elemen-elemen maskulin yang dimilikinya dan pergi ke alam untuk mencoba spiritualitas yang berbasis bumi. Ekofeminisme sosialis, mencoba untuk menghilangkan degradasi sosial dan sekat-sekat yang menghalangi hubungan sosial perempuan dan alam dengan laki-laki. (Wiyatmi, Ekofeminisme, h. 11-13)

Penafsiran Ekofeminisme Kyai Saleh Darat

Berikut beberapa ayat yang disinyalir memiliki nilai-nilai ekofeminisme dalam Tafsir KH Saleh Darat:

“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah [2]: 21)

Baca Juga:  Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Kyai Saleh ketika menafsirkan ayat mengenai perintah beribadah kepada Tuhan, hal itu sebagaimana dalam ekofeminisme spiritual. Di mana ketika seseorang paham akan kedudukannya sebagai hamba, maka dia akan menyadari dirinya untuk tidak buat semena-mena kepada makhluk lain, tidak menindas, menyakiti, bahkan memusnahkannya. 

Beliau juga menjelaskan mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, keduanya merupakan pasangan yang saling melengkapi. Dengan redaksi penafsirannya, “Lan asrore setuhune wujude langit meniko zauj, bumi meniko zaujah.” Perumpamaan langit merujuk pada laki-laki, bumi mengarah pada perempuan, dan anak hasil yang tumbuh dari bumi; memberikan pelajaran kepada kita untuk senantiasa menghormati kedua orang tua khususnya ibu atau perempuan. (Tafsir Faid ar-Rahman, Juz 1, h. 65)

Pada intinya, manusia harus saling menyadari akan kedudukannya juga saling menghormati serta menghargai, baik kepada sesamanya maupun kepada makhluk lain di alam semesta. Sebab mereka setara, sebagaimana yang dijelaskan pada ayat selanjutnya, 

“(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 22)

Dalam Kitab Faid ar-Rahman, Juz 1, h. 67, Kyai Saleh Darat menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan aliran ekofeminisme yang memandang alam dengan perempuan dan laki-laki sama dan setara. Di mana redaksi tafsirnya, “badane menungsa den serupaaken kelawan bumi, lan ruh al-Insan den serupaaken langit ing dalem luhure lan mulyanelan sucine.” Beliau mengumpamakan bahwa tubuh (jasad) manusia sama dengan bumi, sementara ruhaninya sama dengan langit dalam keluruhan dan kemuliaannya. 

Baca Juga:  Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Proses Deradikalisasi

Selain itu, beliau juga membahas bahwa awal penciptaan pria dan perempuan berasal dari sumber yang sama yaitu tercipta dari mani. Kyai Saleh memandang setiap manusia semua adalah sama seperti bumi yang memiliki komponen sama, hal yang membedakan mereka adalah buah dari amal shaleh yang mereka kerjakan (taqwa), dalam bahasanya diistilahkan dengan, “woh-wohan kang metu saking kayu-kayune bumi.” ibarat buah yang berbagai macam bentuk dan warna dari pohon-pohon dan tumbuah di bumi.  

Dan ayat 11 Surah al-Baqarah yang memuat paradigma ekofeminisme sosial:

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS. al-Baqarah [2]: 11)

Penjelasan tafsir Kyai Saleh (Tafsir Faid ar-Rahman, Juz 1, h. 45) mengindikasikan pada paham ekofeminisme sosial. Jika seseorang merusak bumi, sesungguhnya dia merusak tatanan sosial baik sosial terhadap sesama, ataupun makhluk yang lain di alam semesta. Perusakan terhadap bumi memberikan efek yang lebih berat sebab berakibat pada habitat, ekosistem, dan tatanan kehidupan di bumi. 

Sedangkan pada tataran sosial lain, beliau memberi peringatan untuk tidak merusak sosial dengan melakukan maksiat dan membuat permusuhan dengan yang lain. Menurutnya, jika seorang melakukan maksiat, maka orang tersebut secara tidak langsung dia merusak jasmaninya, ketika jasmani rusak maka ruhnya rusak pula. Pernyataan ini masuk akal, kita dapat melihat fenomena ini misal ketika seseorang yang berkeinginan untuk memuaskan hawa nafsunya. Hal apapun akan dia kerjakan untuk bisa memenuhi keinginannya dengan melakukan pemerasan kepada orang lain, merampok, korupsi, merusak alam dengan eksploitasi dan menebang pohon-pohon kemudian menjualnya, dan sebagainya.

Demikian analisis beberapa ayat Alquran yang mengandung nilai-nilai ekofeminisme dalam Tafsir Faid ar-Rahman karangan Kyai Saleh Darat.  Dengan harapan, dapat diimplementasikan dalam kehidupan kita sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis ekologi dunia yang jika dibiarkan akan berdampak buruk pada diri manusia.[]

Rekomendasi

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect