Ikuti Kami

Diari

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini nama Pangeran Mateen dari Brunei Darrussalam menjadi perbincangan warganet di media sosial bahkan mendapat serangan komentar seksis. Pangeran yang mempunyai nama lengkap Abdul Mateen ini, unggahan fotonya banyak mendapat komentar terutama oleh pengguna media sosial perempuan asal Indonesia. Beberapa orang mengatakan komentar-komentar pada postingan Pangeran Mateen di Instagram adalah bentuk ‘halu’ pengguna media sosial yang lazim mereka lakukan.

Namun, banyak pula yang berkomentar bahwa hal tersebut mengganggu karena komentar yang bernada seksis dan tidak pantas. Tak hanya itu, akun medsos kekasih Pangeran Mateen, Anisa juga ikut mendapat komentar. Kebanyakan komentar yang tertulis mendoakan agar hubungan keduanya berakhir. Hingga Anisa enggan untuk membuka social media untuk beberapa waktu, karena merasa tidak nyaman dengan hal tersebut.

Apa Sebenarnya Maksud Pelecehan Seksual?

Kemudian banyak warganet yang menanyakan apakah menuliskan komentar seksis dan membuat orang lain merasa tidak nyaman di social media termasuk pelecehan seksual? Apa sebenarnya maksud pelecehan seksual? Dan apa saja jenis pelecehan yang dapat terjadi di media sosial? Mari kita simak.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah segala tindakan yang mengarah pada tindakan yang bernuansa seksual baik penyampaiannya melalui kontak fisik maupun tidak, tertuju pada bagian tubuh seksual dan seksualitas seseorang. Tindakan tersebut dapat berupa siulan, rayuan, memainkan mata, komentar atau ucapan yang bernada seksual, memperlihatkan konten-konten pornografi serta hasrat seksual sentuhan tubuh, dan gerakan yang bersifat seksual. Tentunya tindakan-tindakan tersebut adalah hal yang tidak korban inginkan.

Tindakan seksual yang dilakukan menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, merasa direndahkan, mengganggu pekerjaan, menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. Dalam hal ini perempuan paling sering menjadi korban pelecehan seksual, tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban.

Baca Juga:  Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Saat ini media sosial tidak bisa luput dari kehidupan manusia sebagai salah satu media bertukar informasi dan hal lainnya. Namun, banyak juga yang menyalahgunakan kemudahan dalam berselancar di dunia maya seperti melakukan pelecehan seksual. Ternyata ada banyak jenis pelecehan seksual yang bisa terjadi di dunia maya. Di antaranya;

1. Spamming dengan Komentar Tidak Pantas.

Jenis pelecehan seksual yang satu ini sering kita temui, ketika seseorang memposting sebuah foto atau video kemudian banyak yang memberikan komentar tidak menyenangkan, menggoda dan berbau seks seperti, “Hai cantik!”, “Ganteng banget!”, “Badannya bohai!”.

2. Pelecehan Visual

Pelecehan ini dilakukan dengan mengirimkan foto atau video porno, bahkan sering muncul juga dalam bentuk meme. Biasanya kita dapati di grup kantor atau kelas, ada orang yang suka mengirim video/ gambar seperti itu, dengan alasan untuk lucu-lucuan atau meramaikan grup. Padahal, tanpa dia sadar, tindakan itu sudah mengacu pada praktek pelecehan visual.

3. Pelecehan Verbal

Pelecehan seksual selanjutnya adalah pelecehan verbal. Bentuknya bisa berupa obrolan (chatting) yang tak senonoh pada social media. Hal ini pernah terjadi pada penyanyi Via Vallen dan youtuber Gita Savitri.

4. Flaming

Flaming adalah sebuah ajakan ataupun ancaman untuk melakukan hubungan seksual. Jika menerima ajakan seperti ini melalui chatting, meskipun itu dari pacar atau tunangan, termasuk ke dalam bentuk pelecehan seksual.

5. Doxing

Doxing, yakni pelecehan berbentuk menyebarluaskan data pribadi kita tanpa izin. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini menyebarkan data pribadi kita dengan tujuan kepentingan mereka sendiri. Tindakan stalking atau membaca akun orang lain untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, bisa termasuk salah satu contohnya. Informasi yang didapat dapat dari stalking kemungkinan dapat disalahgunakan untuk tindakan kejahatan.

Baca Juga:  Beda Pendapat Bacaan Basmalah Al-Fatihah dalam Shalat

6. Pelecehan Seksual dengan Menggunakan Akun Palsu.

Pembuatan akun palsu ini bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu, dan imbasnya akan sampai pada pemilik akun yang sebenarnya. Akun-akun palsu jika tidak segera ditangani bisa meresahkan public, menjelekkan image akun sesungguhnya dan dapat berujung pada tindakan kriminal.

 

Lakukan Tips Ini, Saat Menerima Pelecehan Seksual di Medsos

Nah, setelah tahu apa itu pelecehan seksual dan apa saja bentuknya, lalu apa yang harus kita lakukan kerika menerima pelecehan secara online? Berikut tips-tips yang bisa kita lakukan.

Manfaatkan fitur report/lapor pada media sosial. Dapat melakukan cara ini ketika mendapatkan pesan atau DM (direct messenger) yang bernada pelecehan seksual, maka dapat menggunakan fitur report yang tersedia di setiap media sosial. Di Twitter ada BRIM (block, report, ignore, mute), Facebook mempunyai mekanisme report yang bisa untuk melaporkan konten, grup, komentar, profil, ataupun pesan.

Kita juga bisa membiasakan diri untuk tidak membalas komentar ataupun pesan yang bernada pelecehan seksual di media sosial. Dengan diam, hal itu bisa jadi tidak memperkeruh suasana terlebih saat sudah memilih menempuh jalur hukum. Selain itu kita bisa memberikan tindakan tegas dengan menyebarluaskan komentar  seksis atau pesan yang bermuatan seksual lewat instastory Instagram dan facebook sebagai bagian dari edukasi kepada teman-teman kita dan masyarakat luas, seperti yang pernah Via Vallen lakukan.

Ketika sudah merasa mendapatkan pelecehan seksual secara online seperti komentar seksis maka kita bisa mengambil keputusan untuk memberi tindakan tegas dengan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Sebelumnya tentu kita sudah menyimpan berbagai bukti atas tindakan pelecehan seksual oleh pelaku. Salah satunya kita bisa menggunakan metode screenshot pada ponsel tepat pada posisi chatting ataupun komentar di media sosial kita. Terakhir dan yang sangat penting adalah mindset dan sikap kita jangan menyalahkan korban atau victim blaming, justru harus memberi semangat dan dukungan agar korban tidak merasa sendiri, dan menghentikan rantai tersebut.

Baca Juga:  RKUHP Disahkan; Cara Mengkritik Pemerintah dalam Islam

Jadi dengan melontarkan komentar-komentar seksis di media sosial, termasuk dalam salah satu pelecehan seksual. Perilaku tersebut dapat merendahkan ataupun melecehkan martabat seseorang, baiknya kita bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan ataupun menyakiti siapapun.

Rekomendasi

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam

Larangan Catcalling dalam Islam

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis? Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Jangan Dinormalisasi, Stop Lelucon Berbau Pelecehan Seksual

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect