Ikuti Kami

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Tanda bahwa haid telah selesai adalah tidak ada lagi darah yang keluar dan farji telah kering (jafaf). Tanda lainnya adalah adanya al-qashash al baydha’ atau keluar cairan putih bening atau tidak berwarna. Dalam fikih, setelah darah haid berhenti, perempuan wajib untuk bersuci.

Namun kapan waktu yang tepat untuk bersuci? mengingat terkadang seorang perempuan masih menunda-nunda bersuci dengan berbagai alasan. Misalnya tidak sempat bersuci, sakit, masih sedang bekerja atau bahkan masih ragu darah sudah benar-benar berhenti atau tidak.

Anjuran Segera Bersuci

Haid merupakan siklus alamiah perempuan yang menyebabkan adanya mani’ (penghalang) dari beberapa ibadah, seperti salat, tawaf, jima’ dan membaca Al-Qur’an. Haid merupakan hadas besar. Ketika haid telah berhenti; sehingga tidak ada lagi flek yang tersisa, perempuan wajib bersuci dengan mandi besar atau mandi junub. Setelah bersuci, baru perempuan boleh untuk melaksanakan ibadah.

Perintah bersuci ini terdapat pada Qs. An-Nisa ayat 34 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).”

Junub adalah keadaan yang mewajibkan seorang muslim melakukan mandi besar, seperti setelah jima’ bagi suami istri dan setelah berhenti haid bagi perempuan. Ayat ini jelas melarang seorang muslim yang dalam kondisi untuk menunaikan salat.

Perintah untuk bersuci sebelum melaksanakan salat tertulis pada Qs. Al-Maidah ayat 6 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Baca Juga:  Apakah Nabi Juga Berijtihad?

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah.”

Ayat ini berfokus pada perintah untuk thaharah atau bersuci ketika hendak melaksanakan salat. Bersuci dari hadas kecil adalah dengan berwudhu, sedangkan bersuci dari hadas besar adalah dengan mandi.

Bagaimana Ketentuan Menunda Bersuci dari Haid?

Ketika darah haid telah berhenti, dianjurkan segera bersuci. Namun terkadang perempuan ada di kondisi yang sedang tidak memungkinkan untuk langsung bersuci. Misalnya saat sedang bepergian, bekerja, sakit, atau terlalu larut malam untuk bersuci.

Al-Qur’an memang tidak menyebutkan secara terang-terangan terkait boleh atau tidaknya menunda bersuci dari haid. Namun hal ini bisa dipahami berdasarkan urgensi melaksanakan mandi wajib, yaitu sebagai syarat beribadah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa menunda mandi suci setelah yakin tidak ada darah lagi hukumnya adalah boleh. Apapun alasan menundanya tidak menjadi perhitungan asal tidak sampai keluar atau selesai waktu salat selanjutnya. Contohnya jika seorang perempuan telah suci pada malam hari, maka dia boleh menunda hingga pagi sebelum habis waktu subuh. Sehingga setelah mandi dia dapat menjalankan salat subuh seperti biasa.

Dalam hal ini, Buya Yahya membahas juga terkait hari adat haid (hari kebiasaan haid) seorang perempuan setiap bulannya. Jika seorang perempuan biasanya haid selama 7 hari, lalu pada hari ke 6 darah sudah berhenti, jika masih ragu-ragu, maka boleh menunggu dan menunda bersuci hingga hari ke 7 sesuai hari adat haid.

Dengan catatan jika dalam masa menunda bersuci tersebut sudah tidak ada darah atau flek darah yang keluar, maka wajib mengganti atau qadha salat yang terlewat. Jika konsekuensinya tetap pada mengganti salat yang terlewat, maka lebih baik ketika darah sudah berhenti, hendaknya segera bersuci dan menjalankan salat dan ibadah lainnya lagi.

Baca Juga:  Ayat-Ayat Waris Perempuan: Makna Keadilan Islam di Balik Pembagian Harta

Ancaman bagi Orang yang Menunda Bersuci

Tentunya, menunda suci haid tidak boleh hanya karena sekadar malas untuk kembali beribadah. Atau bahkan menjadikan kondisi junub (belum bersuci) sebagai alasan untuk mangkir dari salat. Sebab jika ada salat yang terlewat; apalagi dengan sengaja, maka seorang muslim berdosa hingga dan memiliki kewajiban mengganti salatnya.

Satu hal yang perlu diingat agar tidak menunda-nunda bersuci adalah Qs. Al-Ma’un ayat 4-5 :

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ   ۴ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ۵

“Maka celakalah bagi orang-orang yang salat; yaitu orang yang lalai terhadap salatnya”

Ayat di atas jelas menegaskan ancaman bagi seorang yang melalaikan salat. Sebagai seorang muslimah, bisa menjalankan ibadah seharusnya menjadi sebuah kenikmatan.  Sehingga jika tidak ada kedaruratan tertentu, sebaiknya tidak menunda-nunda untuk bersuci. Segera bersuci dari haid dan segera melaksanakan salat adalah salah satu bentuk seorang muslimah menghindar dari ‘melalaikan’ salat.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect