Ikuti Kami

Kajian

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

tidak adil dalam berpoligami

BincangMuslimah.Com – Poligami dalam Islam telah diatur sedemikian rupa agar pelaksanannya tak semata berdasarkan nafsu belaka. Adapun Rasulullah Saw melakukan poligami pasca wafatnya Khadijah yang telah menemaninya kurang lebih 25 tahun. Poligami yang dilakukan oleh Rasul juga atas perintah Allah demi kemaslahatan: menolong janda, menyambungkan hubungan antar kabilah, dan penyebaran dakwah, itu terbukti banyak dari istri Rasul yang menjadi periwayat hadisnya. Dan mayoritas istri yang dinikahi Rasulpun tidak berusia muda. Melihat cara dan alasan Rasulullah poligami, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam poligami sepertinya?

Ibnu Asyur, ulama kenamaan abad 19 berkebangsaan Tunisia menafsirkan salah satu surat yang membicarakan poligami (Ta’addud az-Zawjat), yakni surat an-Nisa ayat 3 dalam kitab tafsirnya “at-Tahrir wa at-Tanwir”. Terdapat syarat adil dalam melaksanakan praktik poligami dalam pernikahan.

اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Dalam ayat tersebut, Ibnu Asyur menjelaskan mengenai syarat adil. Adil di sini harus adil dalam memberi nafkah berupa sandang, pangan, dan papan. Begitu juga dalam memenuhi kebutuhan batinnya seperti kebahagiannya dan menggaulinya. Dan diharuskan tidak ada kecenderungan di salah satu istrinya saja.

Baca Juga:  Mengenal Konsep Poligami dan Monogami dalam Islam

Kriteria sifat adil dalam poligami yang telah dijelaskan tentulah tidak mudah. Bahkan dalam peristiwa poligami di keluarga Rasul pun masih terjadi kecemburuan dan pertikaian kecil antara istri Rasul, dan itu ditemukan dalam beberapa sumber hadis. Sehingga makna adil dalam poligami perlu dipahami dan dipertimbangkan lagi.

Bahkan dalam surat an-Nisa ayat 129 Allah menjamin bahwa laki-laki tidak bisa sepenuhnya adil kepada istri-istrinya. Ayat ini merupakan penegasan langsung dari Allah Swt tentang sifat adil yang telah disbeut dalam surat an-Nisa ayat 3:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam Fathul Bayan Fi Maqoshidil Quran karya Shiddiq Hasan Khan, salah satu ulama besar Ahlusunnah berkebangsaan India menafsirkan ayat ini. Dalam ayat tersebut Allah menginformasikan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tidak akan bisa berlaku adil sebab pada sifat nalurinya manusia selalu memiliki kecenderungan pada salah satu di antara beberapa. Ada yang cenderung lebih ia cintai, dan sebaliknya.

Bahkan Ibnu Mas’ud menafsirkan adil di sini adalah adil dalam melakukan jimak. Bahkan Imam Hasan Khan menambahkan harus adil dalam cinta dan quality time (waktu kebersamaan).

Bahkan Rasulullah sebaik-baik teladan pun tak mampu berlaku adil sepenuhnya sampai ia akhirnya memohon kepada Allah agar tidak dicela atas kemampuannya dalam berbuat adil:

Baca Juga:  Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

اللهم: هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )رواه ابن أبي شيبة وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وابن المنذر عن عائشة وإسناده صحيح(

Ya Allah inilah pembagian (giliran) yang mampu aku penuhi. Maka janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan (HR. Abi Syaibah, Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu al-Mundzir, dan sanadnya shahih)

Demikian penjelasan mengenai syarat adil dalam melakukan praktiknya. Perbuatan ini memang tidak dilarang, akan tetapi dua ayat di atas justru memperketat praktik tersebut agar tidak menjadi pelaku kezaliman. Sekali lagi, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam melakukan poligami? Wallahu A’lam bi Showwaab.

Rekomendasi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect