Ikuti Kami

Muslimah Talk

E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

perempuan keluar malam bekerja
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjadi perempuan harus siap menghadapi dua tantangan, yaitu dirinya sendiri berupa peran dan fungsinya dalam ruang lingkup keluarga, serta ilmu pengetahuan juga teknologi terkhusus bagi perempuan yang memikul beban ganda dalam keluarga. Fakta dari hasil sebuah observasi menyebutkan bahwa hampir 90% pekerjaan domestik hanya dilakukan oleh kaum perempuan. Namun yang menjadi permasalahan ialah pekerjaan tersebut juga harus dilakukan oleh perempuan yang bekerja di wilayah publik, sehingga risiko beban ganda harus dipikul oleh perempuan yakni, bekerja di rumah dan di luar rumah.

Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa Bali menempati posisi pertama pada persentase perempuan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yakni sebesar 68,49%. Lalu pada tahun 2019, secara keseluruhan jumlah perempuan bekerja yakni sebanyak 55,5% dengan jumlah laki-laki yang bekerja yakni sebesar 83.18%. pada tahun tersebut pula, perempuan masih memiliki peran penting dan turut berpartisipasi dalam dunia kerja sebagai bentuk turut membantu dalam memperbaiki perekonomian keluarga.

Partisipasi perempuan terkhusus yang sudah menjadi istri atau ibu dalam dunia kerja tentu tidak dapat dihindari karena melahirkan masalah baru dan cukup rumit bagi mereka. Ia dituntut mengambil peran ganda dengan resiko yang cukup berat pada setiap perannya. La rose menuliskan pada sampul belakang bukunya yang berjudul Dunia Wanita; 

permasalah yang dihadapi perempuan semakin bertambah rumit, kompleks, sulit setiap harinya karena perempuan harus berada dibanyak tempat seperti kantor, di organisasi sosial, bahkan kedudukan pentik di pemerintahan. Sedangkan letak dasar perempuan paripurna ialah tetap berada di dalam rumah tangga, di sebelah suami, dalam jangkauan anak-anak, di ruang lingkup keluarga, serta tetap dalam lingkaran pergaulan sesama manusia…

Baca Juga:  Kisah Sayyidah Aisyah Mengoreksi Hadis yang Diriwayatkan Ibnu Umar

Hal tersebut dapat digunakan sebagai alat identifikasi bahwa keterlibatan perempuan di ruang publik yang dianggap menjadi konstruksi sadar gender, justru di sisi lain dapat memunculkan bias gender. Maka partisipasi perempuan harus dilihat secara teliti dan proporsional, maksudnya apakah seorang perempuan yang bekerja merupakan interpretasi “kebutuhan” sebagai upaya menyelamatkan perekonomian rumah tangga, atau untuk mengaktualisasikan ilmu dan keahlian yang didapatkan selama belajar, atau malah sebagai usaha tempat pelarian dari rutinitas rumah tangga yang menjenuhkan. Maka perlu adanya penilaian dari banyak dimensi terhadap suatu fakta yang memiliki alasan bagi kaum perempuan sendiri yang harus dipahami.

Masuknya perempuan di sektor publik justru kerap dianggap sebagai sebuah peluang bagi golongan laki-laki untuk memperluas jiwa imperialis dan koloninya. Kekuasaan hanya bagi laki-laki dan perempuan menjelma menjadi wilayah yang dapat dieksploitasi dan bersifat pragmatis serta adanya profit oriented yang komersil. Peran publik digunakan sebagai senjata peran politis untuk mempertahankan prestise antara maskulinitas dan feminim. Apabila perempuan tidak berhati-hati, maka terdapat kemungkinan menjadi penyebab kontradiktif. Oleh sebab itu, maka sangat relevan apabila disebutkan jika penindasan terhadap golongan perempuan merupakan  penindasan terpanjang dalam perjalanan sejarah, termasuk risiko beban ganda yang dialami oleh perempuan.

Untuk mewujudkan perbaikan ekonomi, tidak hanya dapat melalui pendidikan formal dengan pencapaian akademiknya sehingga dapat bekerja di kantor-kantor besar dengan gaji tinggi, upaya lain yakni seperti berdagang baik di pasar maupun di rumah. Sering kali ditemui bahwa perempuan kerap kali mendominasi perdagangan di pasar-pasar tradisional. Selain itu, pada sektor pertanian dan perkebunan, perempuan juga ikut terlibat dalam pengolahan sawah dan kebun seperti, perempuan ikut menanam padi di sawah, memetik teh, kopi, dan cengkeh di berbagai wilayah di Indonesia

Baca Juga:  Hitung Mundur Pilkada: Pilih Calon Pemimpin Daerah yang Peduli Isu Perempuan!

Pada era kemajuan digital yang berkembang pesat, pemanfaatan E-Commerce bagi perempuan yang membutuhkan penghasilan menjadi trend baru. Banyak para perempuan ibu rumah tangga yang semula hanya berperan sebagai konsumen yang hanya berbelanja dari uang yang diberikan suami, kini bergeser menjadi produsen dan memulai usahanya sendiri.

Biasanya, awal mula mereka menjadi pelanggan dari E-Commerce di berbagai macam produk seperti kosmetik, pakaian perempuan, dan lainnya, lalu berkembang menjadi pelaku E-Commerce  dengan menjadi dropship sampai dapat tumbuh menjadi penyedia barang sendiri di rumah. Beberapa contoh platform yang dapat digunakan diantaranya yakni; Olx.co.id, Tokopedia.com, Lazada.com, Sophee, Zalora.com, dsb. Sedangkan asosiasi kalangan pebisnis online yaitu Indonesia E-Commerce Asspciatio (www.idea.or.id). Selain  media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp juga dapat digunakan sebagai media penjualan.

Sholekan, dalam penelitiannya, menyebutkan beberapa manfaat lain dari penggunaan E-Commerce yang diperoleh penjual dan pembeli antara lain sebagai berikut:

Pertama, meminimalisir jarak. Maksudnya, produsen dapat lebih mudah menjangkau konsumen hanya dengan meng-klik tautan yang tercantum pada sebuah situs, maka konsumen dapat langsung berada pada perusahaan atau toko yang mereka inginkan

Kedua, luasnya jangkauan pasar. Produsen maupun konsumen dapat menjangkau letak geografis manapun tanpa ada batasan tempat.

Ketiga, jaringan mitra bisnis yang luas. Jika pada pasar tradisional penjual hanya dapat menjangkau mitra bisnis pada wilayah tertentu saja, maka dengan adanya E-Commeefektirce para pelaku bisnis akan mendapat kemudahan menambah mitra bisnis dari wilayah geografis mana saja. Sebagaimana dalam dunia bisnis, mitra sangat diperlukan baik sebagai wadah konsultasi maupun relasi kerjasama baik teknis maupun non-teknis.

Keempat, efisiensi. Apabila bekerja di sebuah perusahaan maka perlu adanya tempat dan waktu, sedangkan dengan adanya E-Commerce maka perempuan tetap dapat bekerja meskipun hanya di rumah karena semua dilakukan secara online.

Baca Juga:  Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kelima, efektif. Penjual dapat memberikan informasi produk secara detail seperti jenis, harga, ukuran, dsb, sedangkan pembeli mendapat keuntungan dari informasi tersebut apakah barang tersebut sesuai dengan yang diinginkan.

Keenam, aman secara fisik, bagi perempuan khususnya. Adanya E-Commerce dapat memberikan keamanan karena tidak perlu melakukan transaksi di luar rumah.

Ketujuh, fleksibel. Perempuan sebagai produsen dapat dengan mudah melakukan transaksi baik lokasi maupun waktu sesuai kondisi. Hal tersebut sangat mendukung bagi perempuan yang masih harus menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab di rumah

Dengan adanya pemaparan yang telah disebutkan di atas, penulis meyakini pemanfaatan E-Commerce masih cukup efektif bagi perempuan pekerja terkhusus bagi perempuan yang bekerja dengan tujuan untuk ikut membantu perekonomian keluarga, bukan perempuan pekerja karena ingin meningkatkan eksistensi diri. Hal ini akan juga akan membantu pengurangan risiko beban ganda yang seringkali dipikul oleh perempuan. 

Rekomendasi

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect