Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengkhawatirkan, Pernikahan Anak Masih Jadi Bahan Candaan

Pernikahan Anak Bahan Candaan

BincangMuslimah.Com – Pernikahan pada usia dini atau anak masih saja terjadi di tanah air. Informasi ini pun tersebar di berbagai kanal media sosial. Di antaranya seperti pernikahan anak yang terjadi di Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu. 

Pengantin masih berusia 15 tahun dan 16 tahun. Atau jika disetarakan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dikutip dari Detik.com, dari pihak pemerintahan kelurahan sebenarnya telah menolak pasangan yang masih anak-anak itu. 

Anak-anak ini bahkan sempat diberikan sosialisasi terkait pernikahan di bawah umur. Namun tampaknya pernikahan tersebut masih terus terselenggara. Karena beredar video dan foto keduanya memakai baju pengantin khas Bugis. 

Sayangnya, melihat kejadian ini, respons dari masyarakat tentang pernikahan anak malah menjadikannya sebagai bahan candaan. Beberapa unggahan terkait video tersebut dibarengi dengan keterangan gambar seperti ‘jomblo menangis melihat ini.’ 

Beberapa komentar dari pengguna media sosial pun ada yang cukup disayangkan. Misalnya seperti sedih keduluan terus, atau kok saya kalah, dan masih banyak lagi. Beberapa bahkan memaklumi pernikahan anak ini. Sebagian bahkan membandingkan nasib mereka yang belum menikah.

Tapi tidak sedikit pula warga internet yang merasa miris dengan kejadian ini. Mereka sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi. Kenapa bisa dari pemerintah bisa meloloskan ini dan sebagainya. 

Namun orang-orang yang tidak setuju ini justru mendapatkan sangkalan dari warga internet lainnya. Menurut mereka, pernikahan anak tidak masalah dan lebih baik dari pada berpacaran. Pernikahan ini bisa menghindarkan diri dari perzinaan, begitu kata sebagian mereka. 

Padahal sudah banyak pemaparan jika pernikahan di bawah umur dapat memberikan dampak yang tidak baik pada anak. Selain beberapa hak-hak mereka tercerabut, belum siapnya fisik dan mental mereka dapat menjadi masalah. 

Baca Juga:  Kisah Kedermawanan Sahabat Perempuan Rasulullah

Sungguh sangat disayangkan jika masyarakat masih merespons kasus pernikahan anak sebagai buah canda. Walau kita tidak bisa mengendalikan kalimat dan pikiran yang diungkapkan oleh orang lain, namun situasi ini membuat hati sedikit miris. 

Pasalnya, cara pandang masyarakat kita terkait pernikahan anak masih belum sama. Memberikan tanggapan pada kasus pernikahan anak dengan lelucon mengindikasikan masyarakat kita belum kritis dan peduli pada pemenuhan hak anak.

Tidak bosan-bosannya penulis mengatakan jika pernikahan di bawah umur tanpa persiapan fisik dan mental bakal membawa dampak tidak baik. Tidak hanya membawa kerugian pada diri sendiri. Namun juga keluarga dan negara. 

Misalnya, anak kecil yang menikah kerap kali putus sekolah. Mereka tidak mendapatkan pendidikan yang harusnya didapatkan. Padahal mendapat pendidikan yang layak merupakan hak dari anak-anak.

Belum lagi angka stunting anak dan permasalahan gizi. Pasangan yang belum matang secara mental tentu tidak paham bagaimana pola asuh untuk anak-anak secara baik. Begitu pula dengan kecukupan gizi anak-anak. 

Selain itu ada juga risiko angka kematian ibu. Perempuan yang belum cukup umur memiliki organ reproduksi yang belum matang. Sehingga resiko pendarahan atau gangguan lainnya saat melahirkan anak bisa saja terjadi. 

Di sisi lain membiarkan anak menikah memunculkan pekerja anak. Putus sekolah dan menikah membuat mereka membutuhkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan. 

Di sisi lain pendidikan yang tidak mapan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehingga kadang kala mendapat pekerjaan, namun upah yang didapat rendah. Hal ini memicu terjadinya kemiskinan. 

Tidak sedikit pula munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam pernikahan anak dan masih banyak lagi. Masalah pernikahan anak masih menjadi masalah yang cukup mengkhawatirkan bagi Indonesia. 

Baca Juga:  Hal-Hal yang Tidak Dipahami Aisha Weeding tentang Kampanye Pernikahan Anak

Melansir dari kanal web Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada 2019 terdapat 22 provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak di atas rata-rata nasional yaitu sekitar 10.82 persen. 

Lantas bagaimana Islam memandang fenomena ini? Dalam Islam sendiri pernikahan bukanlah sesuatu yang main-main. Pernikahan memang menjadi salah satu cara menghindari manusia berbuat dosa oleh hasrat seksual. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Mampu bisa diartikan dengan kesiapan organ reproduksi dari calon pengantin.

Kematangan dari organ reproduksi bisa mendukung dari aspek biologis (bersetubuh). Lalu mampu dalam artian selanjutnya adalah secara fisik luar dan mental. Mampu menanggung beban pernikahan. Di antaranya menafkahi, memberikan kasih sayang pada anak, dan sebagainya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan anak tidak pantas menjadi bahan candaan. Karena ada banyak masalah yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur. Sudah saatnya masyarakat kita mengubah cara pandang dan mulai mendukung anak-anak Indonesia untuk mendapatkan hak-hak mereka. 

 

Rekomendasi

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung? An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect