Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengkhawatirkan, Pernikahan Anak Masih Jadi Bahan Candaan

Pernikahan Anak Bahan Candaan

BincangMuslimah.Com – Pernikahan pada usia dini atau anak masih saja terjadi di tanah air. Informasi ini pun tersebar di berbagai kanal media sosial. Di antaranya seperti pernikahan anak yang terjadi di Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu. 

Pengantin masih berusia 15 tahun dan 16 tahun. Atau jika disetarakan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dikutip dari Detik.com, dari pihak pemerintahan kelurahan sebenarnya telah menolak pasangan yang masih anak-anak itu. 

Anak-anak ini bahkan sempat diberikan sosialisasi terkait pernikahan di bawah umur. Namun tampaknya pernikahan tersebut masih terus terselenggara. Karena beredar video dan foto keduanya memakai baju pengantin khas Bugis. 

Sayangnya, melihat kejadian ini, respons dari masyarakat tentang pernikahan anak malah menjadikannya sebagai bahan candaan. Beberapa unggahan terkait video tersebut dibarengi dengan keterangan gambar seperti ‘jomblo menangis melihat ini.’ 

Beberapa komentar dari pengguna media sosial pun ada yang cukup disayangkan. Misalnya seperti sedih keduluan terus, atau kok saya kalah, dan masih banyak lagi. Beberapa bahkan memaklumi pernikahan anak ini. Sebagian bahkan membandingkan nasib mereka yang belum menikah.

Tapi tidak sedikit pula warga internet yang merasa miris dengan kejadian ini. Mereka sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi. Kenapa bisa dari pemerintah bisa meloloskan ini dan sebagainya. 

Namun orang-orang yang tidak setuju ini justru mendapatkan sangkalan dari warga internet lainnya. Menurut mereka, pernikahan anak tidak masalah dan lebih baik dari pada berpacaran. Pernikahan ini bisa menghindarkan diri dari perzinaan, begitu kata sebagian mereka. 

Padahal sudah banyak pemaparan jika pernikahan di bawah umur dapat memberikan dampak yang tidak baik pada anak. Selain beberapa hak-hak mereka tercerabut, belum siapnya fisik dan mental mereka dapat menjadi masalah. 

Baca Juga:  Nasywa Shihab: Bantu Carikan Guru yang Tepat untuk Belajar Islam Lewat Cariustadz.id

Sungguh sangat disayangkan jika masyarakat masih merespons kasus pernikahan anak sebagai buah canda. Walau kita tidak bisa mengendalikan kalimat dan pikiran yang diungkapkan oleh orang lain, namun situasi ini membuat hati sedikit miris. 

Pasalnya, cara pandang masyarakat kita terkait pernikahan anak masih belum sama. Memberikan tanggapan pada kasus pernikahan anak dengan lelucon mengindikasikan masyarakat kita belum kritis dan peduli pada pemenuhan hak anak.

Tidak bosan-bosannya penulis mengatakan jika pernikahan di bawah umur tanpa persiapan fisik dan mental bakal membawa dampak tidak baik. Tidak hanya membawa kerugian pada diri sendiri. Namun juga keluarga dan negara. 

Misalnya, anak kecil yang menikah kerap kali putus sekolah. Mereka tidak mendapatkan pendidikan yang harusnya didapatkan. Padahal mendapat pendidikan yang layak merupakan hak dari anak-anak.

Belum lagi angka stunting anak dan permasalahan gizi. Pasangan yang belum matang secara mental tentu tidak paham bagaimana pola asuh untuk anak-anak secara baik. Begitu pula dengan kecukupan gizi anak-anak. 

Selain itu ada juga risiko angka kematian ibu. Perempuan yang belum cukup umur memiliki organ reproduksi yang belum matang. Sehingga resiko pendarahan atau gangguan lainnya saat melahirkan anak bisa saja terjadi. 

Di sisi lain membiarkan anak menikah memunculkan pekerja anak. Putus sekolah dan menikah membuat mereka membutuhkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan. 

Di sisi lain pendidikan yang tidak mapan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehingga kadang kala mendapat pekerjaan, namun upah yang didapat rendah. Hal ini memicu terjadinya kemiskinan. 

Tidak sedikit pula munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam pernikahan anak dan masih banyak lagi. Masalah pernikahan anak masih menjadi masalah yang cukup mengkhawatirkan bagi Indonesia. 

Baca Juga:  Aisha Wedding, Provokasi Anak di Bawah Umur untuk Menikah

Melansir dari kanal web Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada 2019 terdapat 22 provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak di atas rata-rata nasional yaitu sekitar 10.82 persen. 

Lantas bagaimana Islam memandang fenomena ini? Dalam Islam sendiri pernikahan bukanlah sesuatu yang main-main. Pernikahan memang menjadi salah satu cara menghindari manusia berbuat dosa oleh hasrat seksual. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Mampu bisa diartikan dengan kesiapan organ reproduksi dari calon pengantin.

Kematangan dari organ reproduksi bisa mendukung dari aspek biologis (bersetubuh). Lalu mampu dalam artian selanjutnya adalah secara fisik luar dan mental. Mampu menanggung beban pernikahan. Di antaranya menafkahi, memberikan kasih sayang pada anak, dan sebagainya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan anak tidak pantas menjadi bahan candaan. Karena ada banyak masalah yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur. Sudah saatnya masyarakat kita mengubah cara pandang dan mulai mendukung anak-anak Indonesia untuk mendapatkan hak-hak mereka. 

 

Rekomendasi

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect