Ikuti Kami

Muslimah Talk

Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) merupakan profesi yang paling ramai diisi oleh perempuan. Pekerjaan yang dilakukan sehari-hari PRT biasanya seputar urusan domestik. Seperti membersihkan rumah, memastikan makanan dan minuman tersaji, dan sebagainya. 

Bahkan sebagian PRT tidak hanya mengurus soal isi rumah, namun juga sekaligus mengasuh dan menjaga anak-anak dari si pemberi kerja. Mereka yang bekerja sebagai ART dituntut untuk bisa menangani pekerjaan rumah secara baik. 

Sayangnya, walau sudah bekerja sebaik mungkin, tidak semua ART menerima haknya secara baik pula. Beberapa ART tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Selain itu ada pula yang tidak disediakan layanan kesehatan dan sebagainya.

Sedihnya lagi, dilansir dari Komnas Perempuan, dikatakan jika sepanjang 2015-2019 telah terjadi sebanyak 2148 kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia. Dan kasus kekerasan ini terus meningkat setiap tahunnya. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT tidak hanya dari segi fisik. Namun juga kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. Dan perlakukan tidak menyenangkan ini dialami secara berlapis-lapis oleh para pekerja rumah tangga. 

Parahnya lagi, tidak adanya payung hukum membuat PRT menjadi sasaran empuk dari pelecehan. Sulit mendapatkan keadilan saat dirinya mendapatkan perlakukan tidak senonoh. Pada titik tertentu, kerap kali terdengar PRT harus meregang nyawa oleh kekerasan yang diterima secara berkelanjutan.

Padahal tidak sedikit masyarakat yang berprofesi sebagai ART. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Internasional Labour Organization (ILO), ada 4,2 juta ART di Indonesia pada tahun 2015. Sedangkan menurut JALA PRT, diperkirakan ada 5 juta orang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di tahun 2022. 

Dan pekerja rumah tangga banyak didominasi oleh perempuan. Dari profesi ini, perempuan bisa hidup secara mandiri. Hingga mampu memenuhi keluarganya di rumah. 

Baca Juga:  Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

Dimulai dari mencukupi kebutuhan pokok, hingga membiayai sekolah adik-adik hingga anak-anak mereka. Dan secara tidak langsung hal ini tentu dapat dikatakan membantu penghidupan masyarakat kita. Sekaligus membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Melihat situasi seperti ini, sudah semestinya pemerintah mulai memikirkan pentingnya Undang-Undang (UU) PRT untuk segera disahkan karena diajukan sejak 2004 oleh Komnas Perempuan dan Jala PRT. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi ini. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kekerasan yang dialami oleh PRT dikarenakan tidak adanya payung hukum yang melindungi mereka. Tidak adanya regulasi tadi membuat PRT tidak dapat menerima hak-hak yang dimiliki oleh pekerja pada umumnya. 

Seperti mendapatkan gaji yang layak, batasan jam kerja hingga jaminan kesehatan dan keselamatan. Ketiadaan regulasi membuat PRT kerap mendapatkan pelecehan karena tidak adanya perlindungan. 

Padahal semua pekerja, begitu pun dengan PRT berhak mendapatkan kesejahteraan untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan bagi diri sendiri beserta keluarga. PRT juga berhak mendapatkan hak-hak dasar serta perlindungan. 

Di dalam Islam sendiri diperintahkan untuk memberikan hak pekerja yang sebelumnya telah menuntaskan pekerjaannya. Memenuhi hak pekerja seperti memberikan gaji merupakan bentuk menghargai pekerja sebagai manusia. Hal itu pun tercantum di dalam salah satu hadis.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Sunan Ibn Mājah, (Dār al-Fikr,
Beirut, t.th,) juz.2)

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika sudah saatnya RUU PRT segera disahkan. Dengan adanya payung hukum terkait pekerja rumah tangga ini, diharapkan ke depan ART bisa mendapatkan perlindungan akan hak-hak mereka. Dan juga terhindar dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Rekomendasi

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect