Ikuti Kami

Muslimah Talk

Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) merupakan profesi yang paling ramai diisi oleh perempuan. Pekerjaan yang dilakukan sehari-hari PRT biasanya seputar urusan domestik. Seperti membersihkan rumah, memastikan makanan dan minuman tersaji, dan sebagainya. 

Bahkan sebagian PRT tidak hanya mengurus soal isi rumah, namun juga sekaligus mengasuh dan menjaga anak-anak dari si pemberi kerja. Mereka yang bekerja sebagai ART dituntut untuk bisa menangani pekerjaan rumah secara baik. 

Sayangnya, walau sudah bekerja sebaik mungkin, tidak semua ART menerima haknya secara baik pula. Beberapa ART tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Selain itu ada pula yang tidak disediakan layanan kesehatan dan sebagainya.

Sedihnya lagi, dilansir dari Komnas Perempuan, dikatakan jika sepanjang 2015-2019 telah terjadi sebanyak 2148 kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia. Dan kasus kekerasan ini terus meningkat setiap tahunnya. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT tidak hanya dari segi fisik. Namun juga kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. Dan perlakukan tidak menyenangkan ini dialami secara berlapis-lapis oleh para pekerja rumah tangga. 

Parahnya lagi, tidak adanya payung hukum membuat PRT menjadi sasaran empuk dari pelecehan. Sulit mendapatkan keadilan saat dirinya mendapatkan perlakukan tidak senonoh. Pada titik tertentu, kerap kali terdengar PRT harus meregang nyawa oleh kekerasan yang diterima secara berkelanjutan.

Padahal tidak sedikit masyarakat yang berprofesi sebagai ART. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Internasional Labour Organization (ILO), ada 4,2 juta ART di Indonesia pada tahun 2015. Sedangkan menurut JALA PRT, diperkirakan ada 5 juta orang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di tahun 2022. 

Dan pekerja rumah tangga banyak didominasi oleh perempuan. Dari profesi ini, perempuan bisa hidup secara mandiri. Hingga mampu memenuhi keluarganya di rumah. 

Baca Juga:  Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dimulai dari mencukupi kebutuhan pokok, hingga membiayai sekolah adik-adik hingga anak-anak mereka. Dan secara tidak langsung hal ini tentu dapat dikatakan membantu penghidupan masyarakat kita. Sekaligus membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Melihat situasi seperti ini, sudah semestinya pemerintah mulai memikirkan pentingnya Undang-Undang (UU) PRT untuk segera disahkan karena diajukan sejak 2004 oleh Komnas Perempuan dan Jala PRT. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi ini. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kekerasan yang dialami oleh PRT dikarenakan tidak adanya payung hukum yang melindungi mereka. Tidak adanya regulasi tadi membuat PRT tidak dapat menerima hak-hak yang dimiliki oleh pekerja pada umumnya. 

Seperti mendapatkan gaji yang layak, batasan jam kerja hingga jaminan kesehatan dan keselamatan. Ketiadaan regulasi membuat PRT kerap mendapatkan pelecehan karena tidak adanya perlindungan. 

Padahal semua pekerja, begitu pun dengan PRT berhak mendapatkan kesejahteraan untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan bagi diri sendiri beserta keluarga. PRT juga berhak mendapatkan hak-hak dasar serta perlindungan. 

Di dalam Islam sendiri diperintahkan untuk memberikan hak pekerja yang sebelumnya telah menuntaskan pekerjaannya. Memenuhi hak pekerja seperti memberikan gaji merupakan bentuk menghargai pekerja sebagai manusia. Hal itu pun tercantum di dalam salah satu hadis.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Sunan Ibn Mājah, (Dār al-Fikr,
Beirut, t.th,) juz.2)

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika sudah saatnya RUU PRT segera disahkan. Dengan adanya payung hukum terkait pekerja rumah tangga ini, diharapkan ke depan ART bisa mendapatkan perlindungan akan hak-hak mereka. Dan juga terhindar dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Baca Juga:  Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect