Ikuti Kami

Muslimah Talk

Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

alasan mendukung permen PPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Namun sayangnya peraturan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dari kekerasan seksual justru mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari persatuan ormas hingga anggota DPR. Tulisan ini akan mengurai enam alasan mengapa kita perlu untuk mendukung Permen PPKS ini.

Pertama, Permen PPKS bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar kampus. Aturan ini penting sekali, selama ini kasus kekerasan di kampus tidak ditangani sebagai mestinya karena belum adanya aturan yang jelas. Tidak ada aturan yang spesifik menjelaskan kemana korban harus melapor, tidak adanya bantuan hukum dan pemulihan korban, dan pemberian sanksi pada pelaku.

Kedua, selain kampus tidak memiliki aturan khusus, juga tidak ada mekanisme dan lembaga khusus kampus yang menangani hal tersebut. Maka aturan ini hadir untuk memerintahkan kampus membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bagi korban akan diberikan rumah aman, bantuan hukum, dan pemulihan. Untuk pelaku akan dikenakan sanksi. Semoga dengan aturan ini tidak akan ada lagi pelaporan korban yang diabaikan seperti dulu oleh kampus.

Ketiga, aturan ini menjelaskan secara detail apa saja yang dimaksud ‘kekerasan seksual‘. Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jika dulu ‘menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan fisik atau identitas gender, menyebarkan video atau foto seseorang yang bersifat pribadi tanpa persetujuan nya‘ bukan kekerasan seksual dengan alasan tidak ada aturan yang spesifik. Kini pelaku dan aparat yang enggan menangani tidak lagi bisa menggunakan dalih tersebut.

Keempat, aturan ini diberlakukan bukan hanya pada mahasiswa, tapi juga pendidik atau dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika. Kelima, Permen PPKS bukanlah aturan yang melegalkan zina. Siaran pers Kemendikbud juga menegaskan, bahwa dari judulnya saja sudah jelas bahwa ini adalah pencegahan bukan pelegalan. Tidak ada satupun kata yang ada dalam aturan tersebut yang menunjukan kebolehan dalam perzinahan.

Aturan ini fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sehingga argumen tersebut sudah salah. Pun, Lembaga Bantuan Hukum Apik yang berfokus pada bantuan hukum pada perempuan, menegaskan jika kehadiran Permen PPKS ini tidak menghapuskan pelanggaran kode etik di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, bicara tentang sexual consent yang dianggap sudah mengganti standar benar dan salah sebuah aktivitas sosial menjadi ‘persetujuan‘ juga merupakan anggapan yang salah. Apalagi dikaitkan dengan kebolehan menyebarkan konten porno, membuka pakaian, bahkan transaksi terhadap aktivitas seksual. Mari melihat lagi alasan ke empat, bahwa aturan ini tidak sama sekali menghilangkan kode etik di lingkungan perguruan tinggi. Justru ini aturan ini sangat penting mengingat adanya relasi kuasa yang sangat besar, terutama antara mahasiswa dan pendidik.

Namun, dari semua alasan yang menguatkan kita untuk mendukung Permen PPKS ini demi menjaga lingkungan kampus yang bebas merdeka dari kekerasan seksual. Masih banyak PR pemerintah, seperti membuat aturan yang turunan yang lebih lanjut mengenai meminta bantuan hukum, konseling, dan layanan, pasal 11 ayat 2. Memastikan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan dengan maksimal aturan ini.

Dan yang juga sangat penting adalah mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual, menciptakan ruang aman bagi korban dan pemenuhan haknya, di lingkungan kampus dan dimanapun. Mari terus terus bersama implementasi aturan yang sudah baik ini, dengan harapan RUU PKS juga segera disahkan.

Rekomendasi

kesetaraan hak perempuan hadis kesetaraan hak perempuan hadis

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Kekerasan yang Sering Timbul karena Ketimpangan Relasi Seksual

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect