Ikuti Kami

Muslimah Talk

Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

alasan mendukung permen PPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Namun sayangnya peraturan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dari kekerasan seksual justru mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari persatuan ormas hingga anggota DPR. Tulisan ini akan mengurai enam alasan mengapa kita perlu untuk mendukung Permen PPKS ini.

Pertama, Permen PPKS bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar kampus. Aturan ini penting sekali, selama ini kasus kekerasan di kampus tidak ditangani sebagai mestinya karena belum adanya aturan yang jelas. Tidak ada aturan yang spesifik menjelaskan kemana korban harus melapor, tidak adanya bantuan hukum dan pemulihan korban, dan pemberian sanksi pada pelaku.

Kedua, selain kampus tidak memiliki aturan khusus, juga tidak ada mekanisme dan lembaga khusus kampus yang menangani hal tersebut. Maka aturan ini hadir untuk memerintahkan kampus membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bagi korban akan diberikan rumah aman, bantuan hukum, dan pemulihan. Untuk pelaku akan dikenakan sanksi. Semoga dengan aturan ini tidak akan ada lagi pelaporan korban yang diabaikan seperti dulu oleh kampus.

Ketiga, aturan ini menjelaskan secara detail apa saja yang dimaksud ‘kekerasan seksual‘. Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jika dulu ‘menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan fisik atau identitas gender, menyebarkan video atau foto seseorang yang bersifat pribadi tanpa persetujuan nya‘ bukan kekerasan seksual dengan alasan tidak ada aturan yang spesifik. Kini pelaku dan aparat yang enggan menangani tidak lagi bisa menggunakan dalih tersebut.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran 2025: Bagaimanakah Dampaknya Bagi Perempuan?

Keempat, aturan ini diberlakukan bukan hanya pada mahasiswa, tapi juga pendidik atau dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika. Kelima, Permen PPKS bukanlah aturan yang melegalkan zina. Siaran pers Kemendikbud juga menegaskan, bahwa dari judulnya saja sudah jelas bahwa ini adalah pencegahan bukan pelegalan. Tidak ada satupun kata yang ada dalam aturan tersebut yang menunjukan kebolehan dalam perzinahan.

Aturan ini fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sehingga argumen tersebut sudah salah. Pun, Lembaga Bantuan Hukum Apik yang berfokus pada bantuan hukum pada perempuan, menegaskan jika kehadiran Permen PPKS ini tidak menghapuskan pelanggaran kode etik di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, bicara tentang sexual consent yang dianggap sudah mengganti standar benar dan salah sebuah aktivitas sosial menjadi ‘persetujuan‘ juga merupakan anggapan yang salah. Apalagi dikaitkan dengan kebolehan menyebarkan konten porno, membuka pakaian, bahkan transaksi terhadap aktivitas seksual. Mari melihat lagi alasan ke empat, bahwa aturan ini tidak sama sekali menghilangkan kode etik di lingkungan perguruan tinggi. Justru ini aturan ini sangat penting mengingat adanya relasi kuasa yang sangat besar, terutama antara mahasiswa dan pendidik.

Namun, dari semua alasan yang menguatkan kita untuk mendukung Permen PPKS ini demi menjaga lingkungan kampus yang bebas merdeka dari kekerasan seksual. Masih banyak PR pemerintah, seperti membuat aturan yang turunan yang lebih lanjut mengenai meminta bantuan hukum, konseling, dan layanan, pasal 11 ayat 2. Memastikan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan dengan maksimal aturan ini.

Dan yang juga sangat penting adalah mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual, menciptakan ruang aman bagi korban dan pemenuhan haknya, di lingkungan kampus dan dimanapun. Mari terus terus bersama implementasi aturan yang sudah baik ini, dengan harapan RUU PKS juga segera disahkan.

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect