Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pekerja Anak yang Mengeksploitasi Harus Dihapuskan

pekerja anak negatif dihapuskan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Jika teliti memandang ke arah jalan, maka sadar atau tidak, ditemukan beberapa anak-anak yang mengamen di jam sekolah. Atau kalau berkenan, mungkin bisa sempatkan diri untuk bertandang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang cukup besar. 

Tidak sedikit ditemukan anak-anak yang berbaur dengan orang dewasa. Meraih beberapa kaleng atau plastik yang memiliki nilai jual. Lalu dimasukkan ke dalam keranjang yang disandang sepanjang hari. Fenomena-fenomena ini sebagian menunjukkan para pekerja anak yang kadang-kadang mengeksploitasi dan sebaiknya harus dihapuskan.

Penulis sendiri punya pengalaman mengunjungi TPA di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Pada awalnya, kunjungan ini bertujuan sebagai upaya menuntaskan sebuah tugas tulisan. Namun berakhir dengan mengobrol bersama para pemulung dan pengepul sampah. 

Kala itu, penulis berkesempatan berbincang dengan satu keluarga yang berada di TPA tersebut. Setidaknya ada ibu, ayah, dan kedua anaknya. Sang ibu duduk mengawasi anaknya yang masih balita. Sedangkan ayah adalah pemulung, mengeruk sampah setiap harinya. 

Dan anak laki-laki satunya, masih berusia 15 tahun, mengikuti aktivitas sang ayah. Mengumpulkan botol plastik dan beberapa besi yang laku untuk dijual. Dari penjelasan sang ibu, sang anak sudah tidak bersekolah ketika masih duduk di sekolah dasar.

Kata sang ibu, keputusan diambil secara mandiri oleh sang anak karena tidak ingin membebankan orangtua. Biaya sekolah yang mahal membuat anak laki-laki itu ingin membantu perekonomian keluarga itu. Saya pun hanya mengangguk. Di negeri ini, mungkin banyak situasi seperti ini yang jarang diketahui. 

Sebagian anak terpaksa putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Selain lingkungan, kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor paling utama. Berdasarkan data dari riset Internasional Labour Organization (ILO), pada tahun 2021 diperkirakan jika pada setiap 10 anak, satu di antaranya adalah pekerja anak. 

Baca Juga:  Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Dilansir dari Tribunnews.com, Programmer Officer ILO, Irham Ali Saifuddin menyebutkan jika sekitar 79 juta pekerja anak, bekerja dalam kondisi yang cukup membahayakan. 

Di sisi lain,  disebutkan jika sekitar 112 juta pekerja anak di dunia bekerja di sektor pertanian. Dan sekitar 83 persen pekerja anak berada dalam pekerjaan domestik di rumah tangga. Yang mengejutkan adalah dalam rentang waktu 2016-2020, pekerja anak meningkat sebanyak 8,9 juta pada usia anak 5-11 tahun. 

Lantas apa itu pekerja anak? Memang tidak semua kegiatan yang dilakukan anak atau anak yang bekerja mengarah pada hal yang negatif. Selagi tidak memengaruhi tumbuh kembang, mengancam keselamatan dan mengganggu pendidikan, maka disebut pekerja yang positif. 

Misalnya, membantu pekerjaan di dalam rumah usia belajar atau sekolah. Menolong usaha keluarga di luar jam sekolah. Atau mencari tambahan uang saku untuk membeli mainan dan dilakukan di jam sekolah. Sehingga tidak mengganggu pendidikan. 

Namun, jenis pekerja anak yang ingin dihapuskan oleh dunia adalah yang mencabut masa kecil anak, membuat pertumbuhan fisik dan psikis anak terhambat, serta mengharuskan mereka untuk meninggalkan sekolah. Selain itu pekerja anak harus dihapuskan jika berada di sektor-sektor yang berbahaya, tidak sesuai dengan umurnya. 

Dunia sendiri saat ini sedang berusaha untuk menghapuskan pekerja anak. Mengingat banyak dampak tidak baik yang dirasakan oleh anak. Kenapa? Karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, serta kehidupan aman dan nyaman. 

Sebagai orang dewasa, sudah semestinya memberikan perlindungan kepada anak-anak. Anak-anak perlu dijamin mendapatkan kasih sayang, di tengah keluarga yang menghadirkan mereka. 

Di Indonesia sendiri, telah memiliki regulasi yang mengatur hak-hak anak. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:  Belajar Agama itu Ada Tahapannya, Jangan Jadi Islam Kagetan

Secara garis besar, di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 ini disebutkan jika setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan dari kekerasan dan kejahatan seksual. 

Serta mendapat pengasuhan dan pemeliharaan oleh orangtua dalam proses tumbuh kembang. Dan negara, punya kewajiban untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan dengan semestinya. 

Islam pun mengharuskan setiap orangtua memberikan hak anak-anaknya, sesuai dari kadar kemampuan ayah dan ibu. Hal ini bahkan tercantum rinci di dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah ayat 233.

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ 

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Baca Juga:  Anjuran Memberi Nama yang Baik dan Rekomendasinya untuk Anak

Menurut Tafsir Al-Madinah Al Munawwarah dari Markas Ta’dzhim di bawah pengawasan Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hafiz, yaitu profesor dari Fakultas Al-Quran Universitas Muhammadiyah menyebutkan, ayat ini berkenaan dengan kewajiban kedua orangtua memberikan hak anaknya, meski keduanya telah bercerai. 

Ibu diharuskan menyusui sang anak selama dua tahun. Dan para ayah wajib memberikan nafkah dengan memastikan keduanya mendapatkan makanan dan pakaian tanpa kekurangan apa pun. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pekerja anak yang mengarah pada hal negatif sudah saatnya harus dihapuskan. Hak-hak anak sudah ada di dalam undang-undang kita. Dan hak anak juga sudah tercantum jelas di dalam Al-Quran.

 

Rekomendasi

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

pekerjaan domestik tanggung bersama pekerjaan domestik tanggung bersama

Tidak Hanya Istri, Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect