Ikuti Kami

Muslimah Talk

Fatimah Al-Banjari: Ulama Perempuan Pengarang Kitab Parukunan

BincangMuslimah.Com – Fatimah al-Banjari dikenal sebagai sosok ulama perempuan dari Bugis pada paruh akhir abad 18 hingga awal abad 19 Masehi. Lahir di Martapura tahun 1775, Fatimah merupakan cucu, murid, sekaligus penerus perjuangan dakwah Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan menjadi salah satu pengarang kitab kuning Nusantara dari kalangan perempuan.

Fatimah merupakan putri ulama besar di Nusantara. Ayahnya bernama Syekh Abdul Wahab Bugis yang berasal dari keluarga bangsawan. Sedangkan ibunya bernama Syarifah binti Muhammad Arsyad al-Banjari. Tokoh perempuan satu ini banyak terlibat dalam proses pendidikan kaum perempuan di Kalimantan. Oleh beberapa peneliti namanya sering disebut sebagai penulis kitab Parukunan, sebuah kitab kuning beraksara Arab-Melayu yang hingga kini menjadi rujukan bagi masyarakat terutama di kalangan muslim tradisional.

Mengenyam Pendidikan Agama Sejak Kecil

Tumbuh besar dalam lingkungan keluarga ulama, Fatimah al-Banjari telah mendapatkan pendidikan agama sejak kecil. Ia bersama ibu dan saudaranya, Muhammad As’ad mengaji langsung kepada Syekh Arsyad al-Banjari. Ini menunjukkan bahwa ulama besar sekaliber beliau, mempunyai kepedulian terhadap pendidikan perempuan. Syekh Arsyad tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal menuntut ilmu, keduanya mendapatkan hak yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam dunia pendidikan. 

Dari kakeknya tersebut, Fatimah belajar dan menguasai ilmu fikih, bahasa Arab, tafsir Alquran, dan Ushuluddin. Dalam prosesnya menuntut ilmu, ia sangat bersungguh-sungguh dan rajin mencatat tiap pelajarannya dengan rapi. Catatan itulah yang kemudian disalin turun-temurun dan belakangan dicetak dengan nama kitab Parukunan. 

Mengenal Lebih Jauh Kitab Parukunan

Kitab Parukunan merupakan kitab sederhana yang menjelaskan secara ringkas mengenai rukun Islam dan iman. Dalam istilah Banjar, hal itu disebut rukun-marukun yang isinya hanya terdiri dari 40 halaman. Gaya penyajian yang sederhana dapat membuat banyak kalangan mudah memahami kitab Perukunan. Oleh karena itu, tidak heran jika kitab karya Fatimah al-Banjari ini menjadi sangat populer. Bahkan, kitab ini tidak hanya terkenal di Banjar, tetapi juga di seluruh penjuru Nusantara.

Baca Juga:  Noor Shaker: Muslimah Ahli Artificial Intelligence dengan Segudang Prestasi

Di Kalimantan Selatan sendiri, kitab Parukunan telah sejak lama ada di hampir setiap rumah tangga masyarakat yang dijejerkan dengan kitab suci Alquran. Sementara di Sulawesi Utara, kitab tersebut menjadi kitab yang populer sebagai bahan ajar dan rujukan, di kalangan para ulama suku Bolaang Mongondow abad ke-20. Kitab Parukunan hingga saat ini masih dipergunakan oleh lembaga pendidikan, masjid, dan surau di perkampungan, terutama kaum tradisionalis banyak menjadikannya sebagai buku pegangan dalam pembelajaran fikih dan tauhid.

Hal yang menarik dari kitab karya Fatimah ini, sebagaimana pengarangnya merupakan seorang perempuan, penjelasan dalam kitab ini menghadirkan cara pembacaan fikih yang terbilang memperhatikan pengalaman biologis perempuan. Kitab ini tidak menyinggung sisi-sisi fikih klasik yang kini dianggap diskriminatif terhadap perempuan. 

Bahkan, Fatimah al-Banjari menghindari pembahasan yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin, seperti aqiqah, warisan, dan kesaksian. Ketika membicarakan hukum mandi misalnya, ia lebih memilih diksi “mandi wajib” daripada “bersuci” (yang secara implisit menganggap haid adalah kotor). 

Pemilihan kata “mandi wajib” memberikan pemaknaan tersirat. Haid ataupun nifas bukan merupakan sesuatu yang menjadikan perempuan tidak suci sehingga perlu bersuci, melainkan itu adalah sesuatu yang bersifat biologis yang dalam agama menjadikan perempuan wajib mandi.

Kitab yang telah ditulis sejak 200 tahun yang lalu oleh ulama perempuan Nusantara ini meneladankan penulisan kitab untuk  memerhatikan pengalaman biologis perempuan. Fatimah al-Banjari merupakan teladan sejarah bagi muslimin, terutama para ulama, untuk terus menghadirkan karya yang menafsirkan agama dengan tidak mengesampingkan pengalaman perempuan. 

Demikian biografi Fatimah al-Banjari, perempuan cerdas yang mampu menguasai berbagai cabang disiplin ilmu agama. Dengan keahliannya tersebut serta kepekaannya terhadap kondisi sosial menjadikan dirinya memiliki kiprah besar dalam dunia keilmuan dan pendidikan kaum perempuan. Tidak hanya mengajarkan agama kepada kaum perempuan secara lisan, Fatimah al-Banjari juga turut mengisi khazanah kitab kuning Nusantara, dengan kitabnya berjudul Parukunan. Wallah musta’an.[]

Rekomendasi

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect