Ikuti Kami

Muslimah Talk

Belajar dari Film ‘Maid’; Mengenal Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Mengenal Kekerasan psikis Rumah Tangga
netflix.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, seorang teman merekomendasikan sebuah film berjudul ‘Maid’ yang diproduksi oleh Netflix. Penulis menyarankan film ini ditonton untuk mereka yang telah berusia 18  tahun ke atas. Tidak ingin menjabarkan film terlalu detail, penulis hanya akan menceritakan bagian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan dan belajar mengenal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pada film tersebut, terdapat seorang perempuan yang menjadi tokoh utama bernama seorang Alex. Ia hidup Bersama dengan seorang laki-laki, Sean dan anak mereka Maddy.

Pada suatu malam, Alex memutuskan untuk kabur dari rumah dikarenakan Sean, melempar gelas kaca pada Alex. Tepat di depan anak mereka. Sejak saat itulah Alex berjuang membesarkan sang anak sekaligus meraih mimpinya untuk Kembali berkuliah.

Selama Alex memang tidak mendapatkan kekerasan secara fisik. Namun, Alex kerap mendapatkan intimidasi secara verbal dan keterbatasan dalam menyuarakan pandangan. Di sisi lain, selama berselisih paham, Sean kerap melempar barang-barang seperti gelas dan kanvas. Memang tidak mengenai Alex, tapi hal ini menumbuhkan ketakutan yang amat sangat.

Pada akhirnya pelarian Alex berakhir di rumah penampungan khusus untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktanya, apa yang didapatkan oleh Alex selama ini merupakan bentuk dari KDRT. Hal ini menjadi informasi baru bagi penulis dan mungkin bagi sebagian orang.

Kata kekerasan sendiri sampai saat ini masih diterjemahkan dalam bentuk yang nyata atau fisikal. Hal ini pula yang mendasari sulit atau enggannya pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT secara psikis. Selain kurangnya pemahaman terkait kekerasan emosi ini, edukasi dan informasi pun masih minim diterima oleh publik.

Sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai regulasi hukum yaitu UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Refleksi Hari Kesaktian Pancasila: Perempuan Indonesia Mencari Keadilan Sosial

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Bentuk KDRT sesuai dari regulasi di atas terdiri dari empat hal. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dan terakhir kekerasan psikis. Untuk kekerasan psikis baik dalam rumah tangga maupun di luar, bisa ditandai dengan memunculkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan sebagainya.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), juga telah memberikan pernyataan yang tegas terkait bentuk kekerasan psikis. Pada akun Instagram KPPPA, dijelaskan bahwa kalimat yang mengandung merendahkan pasangan sudah masuk ke dalam ranah KDRT. Walaupun kerap disebut hanya sebagai bahan candaan saja.

Berikut beberapa kalimat yang dicontohkah oleh KPPPA, terhitung sebagai kekerasan KDRT secara psikis. Kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku. Kadang aku menyesal menikahimu,. Enggak usah ditanya, dia mana ngerti, kan bodoh. Dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Secara umum saja, Islam melarang untuk berkata-kata yang dapat menyakiti hati sesama. Bahkan Allah melarang untuk memberikan julukan yang buruk pada orang lain. Larangan ini pun tercantun di dalam Al-Quran.

 وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَ لْقَابِ ۖ

Artinya; “Dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (Q.S Al-Hujarat ayat 11).

 

Tidak hanya itu, Allah melalui Al-Quran pun jelas-jelas telah melarang laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan pemaksaan, intimidasi dan mengekang perempuan. Semua tindakan yang tertera di atas merupana bentuk dari kekerasan secara emosional atau psikis.

Baca Juga:  Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19).

Oleh karena itu jelas sudah bahwa kekerasan psikis termasuk dalam KDRT dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Melalui pemerintah, regulasi terkait kekerasan ini pun telah dibuat seperti yang tercantum di atas. Begitu pula dengan Islam yang tidak membenarkan penindasan fisik dan psikis. Semua telah tercantum di dalam Al-quran Nur Karim.

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect