Ikuti Kami

Kajian

Suami Menganggur Karena PHK Akibat Covid, Bolehkah Istri Menafkahi Keluarga?

istri menafkahi keluarga
freepik.com

BincangMuslimah.Com – Biasanya istri yang bekerja dan menafkahi keluarga karena mereka dalam keadaan terdesak, misalnya karena suami menganggur karena PHK akibat Covid-19 Dalam Islam, bolehkan istri menafkahi keluarga??

Keadaan ini lumrah dalam sebuah rumah tangga bahkan dalam masa Rasulullah. Sebagaimana dalam hadis berikut diceritakan seorang istri yang bekerja dan menafkahi keluarga,

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِّيِّكُنَّ. وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ غَلَى عَبْدِ اللهِ وَأَيْتَامٍ فِي حِجْرِهَا قَالَ فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللِه سَلْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِى عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامِى فِي حِجْرِي مِنَ الصَّدَقَةِ فَقَالَ سَلِيْ أَنْتِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَجَدْتَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا سَلْ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ ليِ فِي حِجْرِي وَقُلْنَا لَاتُخْبِرْ بِنَا فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَنْ هُمَا قَالَ زَيْنَبُ قَالَ أَيُّ الزَيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرٌ الْقَرَابَةِ وَأَجْرٌ الصَّدَقَةَ

Dari Zainah istri Abdullah Ra, berkata, “Aku sedang di masjid dan melihat Rasulullah berkata ‘bersedakahlah kalian (perempuan) walaupun dengan perhiasan kalian’.” Zainab adalah perempuan yang menafkahi Abdullah (suaminya) dan anak-anak yatim. Dia berkata pada suaminya, “Tanyakan Rasul apakah sedekahku cukup dengan menafkahimu dan anak-anak yatim yang kuasuh?.” Suaminya menjawab, “Tanyakan sendiri kepada Rasul.”

Dia datang ke rumah Rasul dan mendapati perempuan anshar yang punya keperluan sama. Bilal mendatangi kami lalu kita bertanya, “Tanyakan Rasul apakah sedekahku cukup dengan menafkahi suami dan anak-anak yatim yang kuasuh? dan jangan beritahu Rasul tentang identitas kami.” Bilal lalu bertanya ke Rasul, dan Rasul bertanya balik, “Siapa mereka? Zainab yang mana?.” Bilal menjawab, “Zainab Istri Abdullah.” Rasul berkata, “Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Tidak Mampu Menafkahi Istri, Apakah Kewajiban Suami Menafkahi Istri Gugur?

Hadis ini menunjukkan kebolehan istri menafkahi suami juga anak-anak yang diasuhnya jika suami tidak mampu menafkahi. Dalam konteks sekarang misalnya jika suami terkena PHK akibat pandemi Covid-19, sehingga suami tidak mampu menopang ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Dalam hal ini, istri boleh mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Bahkan istri yang menafkahi keluarga mendapatkan dua pahala sekaligus. Yaitu pahala silaturahim dan pahala sedekah.

Disebut pahala silaturahim, karena dengan suami istri saling bahu-membahu dalam memenuhi kebututan ekonomi membuat hubungan dan ikatan keluarga akan semakin terjalin kuat. Sedangkan dikatakan pahala sedekah, karena sejatinya bukan kewajiban istri menafkahi keluarga, maka bekerjanya istri bukanlah untuk menggugurkan kewajiban seperti suami karena itulah istri yang mencari nafkah mendapatkan dua pahala.

Dalam riwayat lain dikutip dari at-Thabaqat al-Kubra karya Ibn Sa’ad disebutkan

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

“Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw.” (HR. Ahmad)

Menurut Ibn al-Baththal dalam Syarh Shahih Bukhari menjelaskan bahwa Rithah adalah julukan Zainab, sebab Abdullah bin Mas’ud tidak memiliki istri lain selain Zainab. Istri Abdullah adalah seorang pengrajin dan Abdullah bin Mas’ud seseorang yang tidak memiliki harta sehingga Zainab ikut mencari nafkah untuk suami dan anaknya.

Baca Juga:  Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Dalam riwayat lain diceritakan, Rithah mengadu kepada Rasulullah, “Wahai Rasul aku membuat kerajinan dan menjualnya, suami dan anakku tidak memiliki apa-apa maka aku sibuk menafkahi mereka dan tidak bisa bersedekah, apakah aku tetap memiliki pahala?” Rasul menjawab, “Ya, Kamu mendapatkan pahala atas apa yang kau nafkahkan pada mereka, maka nafkahilah mereka.”

Semua riwayat ini menunjukkan kebolehan istri menafkahi keluarga. Bahwa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga menjadi kewajiban bersama. Dan istri yang menafkahi keluarga merupakan perbuatan yang mulia sehingga Rasul menjanjikan dua pahala baginya.

Menurut Syaikh Wahbah dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, bahwa jika suami tidak mampu menafkahi secara maksimal maka ia hendaknya tidak melarang istri bekerja untuk mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga.

Sebenarnya, ketidakmampuan suami dalam menafkahi keluarga merupakan salah satu faktor istri boleh meminta pisah atau cerai kecuali istri ridha dengan keadaan itu sebagaimaan dijelaskan dalam dalam bab Khiyar. Karena itu, jalan keluar lainnya jika ingin mempertahankan bahtera rumah tangga, tidak ada salahnya jika suami atau istri saling menopang dan membantu untuk memenuhi kebutuhan bersama. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect