Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Nabi Muhammad paham takfiri
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fenomena takfiri atau memvonis muslim lainnya sebagai kafir atau murtad sudah tidak asing lagi di sekitar kita. Tuduhan ini biasanya dilontarkan kepada sesama muslim mengenai perbedaan ijtihad atau dilontarkan kepada orang-orang non-muslim. Padahal sejak dulu, Nabi Muhammad telah mewanti-wanti paham takfiri ini. 

Sedangkan, pengertian kafir merupakan seseorang yang berlawanan dengan iman. Menurut Abu Abdillah al-Dihbi, problematika takfiri bukan hanya terjadi pada zaman saat ini, penisbatan kafir sudah dimulai sejak 36 H, yang sering diperuntukkan orang-orang Khawarij—mereka yang keluar dari golongan Ali bin Abi Thalib—. Pada akhir-akhir ini, kita melihat bahwasannya pengeboman yang terjadi di Polsek Astana Anyar pada (7/12/2022), CNN melaporkan bom bunuh diri terjadi dilakukan oleh mantan narapidana terorisme. 

Jika kita runtut, problematika dari terorisme bersumber dari kekeliruan dalam memahami Alquran dan sunnah, maka seseorang dengan mudahnya memvonis orang lain yang berbeda dengan dirinya seorang kafir. Mereka beranggapan bahwasannya seseorang yang kafir wajib untuk dibunuh. 

فَإِذَا انْسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ، فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ، إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ  (التوبة: 5)

 Artinya: “Apabila sudah habis bulan-bulan mulia itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 5). 

Secara sekilas, ayat di atas sering disalahpahami sebagai perintah yang menunjukkan untuk memerangi orang-orang kafir dengan tegas, orang tidak seiman dan berbeda dengan syariat Islam. Dengan pemahaman yang patah, mengakibatkan salah pemahaman dalam memahami ayat tersebut. Baik memahami makna kafir dan makna jihad sesungguhnya. Lalu, bagaimana Nabi melihat orang-orang yang menghukumi dengan mudahnya memvonis muslim lain kafir?

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Bahwasannya Nabi Muhammad sendiri sudah mewanti-wanti umatnya untuk tidak saling menghukumi kafir atau melakukan takfiri kepada sesama muslim. 

(قول النبي صلى الله عليه وسلم: (لا يرمي رجل بالفسوق ولا يرميه بالكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحبه كذلك

Artinya: Nabi Muhammad SAW berkata; janganlah kalian saling menghukumi orang lain dengan sebutan kafir ataupun fasik, jika kamu tidak ingin demikian juga. 

Dari hadis di atas, bahwasannya Nabi mengharamkan umatnya untuk saling menghukumi orang lain dengan sebutan kafir atau fasik. Karena, sesungguhnya orang-orang yang menghukumi kafir termasuk salah satu perkara perbuatan orang kafir itu sendiri. 

Menurut Imam Taqiyuddin Al-Subki, problematika takfiri harus segera dihindari, karena takfiri merupakan perkara yang sangat keji di mata Allah SWT. Allah juga tidak segan-segan untuk menempatkan di neraka selamanya. 

Berikut adalah alasan mengapa Nabi Muhammad mewanti-wanti umatnya agar tidak melakukan takfiri:

Pertama, Bahwasannya takfiri bertentangan dengan syariat dan perintah Allah dan perintah Nabi. Dalam firmannya,

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10). Karena pada dasarnya muslim dan sesama muslim lainnya adalah saudara, maka dari itu Allah mewajibkan untuk saling menghormati, menjaga dan tolong-menolong dalam kebaikan. 

Kedua, menghukumi sesama muslim kafir adalah salah satu sifat dari orang kafir itu sendiri. 

Ketiga, pedoman dan rujukan dalam hal takfiri adalah Allah dan RasulNya.. 

Keempat, tidak menjatuhkan hukum takfir kepada sesama muslim kecuali dengan jelas dan gamblang; baik dalam Alquran dan Sunnah, bukan berdasarkan prasangka atau dugaan. 

Baca Juga:  Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

 

Rekomendasi

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Mengerti Definisi Muslim Agar Tidak Mudah Mengkafirkan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect