Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sunnah Ziarah Kubur Setelah Shalat Ied?

Ziarah Kubur Shalat Ied

BincangMuslimah.Com – Setiap masyarakat mempunyai tradisi atau kebiasaan khusus yang dilakukan secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Salah satu kebiasaan yang terjadi pada masyarakat Indonesia adalah melakukan ziarah kubur sesudah atau sebelum shalat Ied. 

Ziarah berarti berkunjung, menengok, mengunjungi ke suatu tempat, baik ke rumah sanak-saudara, tempat keramat, makam dan lain sebagainya. Sedangkan ziarah kubur berarti mengunjungi tempat makam. Menurut Ali al-Hawari, dalam bukunya dengan judul ‘Pedoman tempat-tempat Ziarah Kubur’, mengatakan bahwa ziarah kubur adalah suatu kegiatan yang sudah berakar dalam diri masyarakat. 

Selain menjadi kebiasaan pada masyarakat Indonesia, jauh sebelum itu, masyarakat Arab sudah mengenal ziarah kubur. Tujuan adanya ziarah kubur adalah mendoakan dan mengirim pahala atas bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada orang yang meninggal

Akan tetapi, terkait legalitas hukum syariat, beberapa masyarakat meragukan hukum ziarah kubur bagi seorang muslim, benarkah seorang muslim yang melakukan ziarah kubur setelah sholat Ied akan dimasukkan ke neraka, karena ia melakukan perbuatan bid’ah? Konon perbuatan bid’ah adalah tersesat dan ahli neraka? Ataukah justru sebaliknya? Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan agama sebagaimana dalam nash (Alquran dan hadis)?

Sebelum spesifik membahas hukum ziarah kubur setelah shalat Ied, alangkah baiknya jika kita mengulas hukum ziarah secara umum.jamak diketahui, ziarah kubur merupakan kesunnahan, bahkan suatu amaliyah yang diperintahkan oleh Rasulullah. Mulanya, ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah, baik laki-laki maupun perempuan, karena ditakutkan adanya kemusyrikan dengan meminta doa pada orang yang meninggal pada kala itu. Tersebab umat Islam pada saat itu baru saja keluar dari zaman jahiliyah, yang mana mereka menyembah apa saja yang dianggap kuat. Kemudian, setelah keimanan umat Islam dianggap kuat, lantas Rasulullah mengizinkan umatnya untuk berziarah; mengirim hadiah atas bacaan Alquran.  

Baca Juga:  Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Pada suatu ketika, Rasulullah mendapati Sayyidah Aisyah ziarah kubur ke makam saudaranya, Abdurrahman untuk mendoakannya. Mengetahui hal tersebut, tidak lantas membuat Rasul marah, alih-alih Rasul memberitahu bahwasannya ziarah kubur dapat mengingatkan terhadap kematian. 

زيارة القبور سنة أمر بها النبي صلى الله عليه وسلم وفعلها ، فعن عبد الله بن بريدة عن أبيه رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا) رواه مسلم ، وفي لفظ عند الترمذي (1054) : (فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ) .  

Artinya: Hukum dari ziarah kubur adalah sunnah, karena salah satu bentuk perintah Rasul, bahkan Rasulullah sendiri pernah melaksanakannya (ziarah). Diriwayatkan dari Abdullah bin Bariz, dari ayahnya, Rasulullah berkata, ‘Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, jadi sekarang datangilah mereka. H.R Muslim. Akan tetapi, menurut Imam Tirmidzi, maksud hadis tersebut adalah (Sesungguhnya—ziarah kubur—adalah pengingat akan akhirat). 

Dalam hadis lain, bahwasannya Rasulullah melakukan ziarah kubur karena bentuk dari kesunnahannya, sebagaimana yang disampaikan, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

Artinya: Rasulullah SAW ketika itu saat giliran malam di tempatnya (Aisyah RA), Rasulullah keluar pada akhir malam (ziarah) ke makam Baqi’, kemudian mengucapkan, “Keselamatan atasmu semua hai perkampungan kaum Mukminin. Akan datang padamu semua apa-apa yang engkau semua dijanjikan esok, yang saat itu ditangguhkan waktunya. Sesungguhnya kita semua ini dengan atas nama Allah akan menyusul kalian, Ya Allah, ampunilah para penghuni makam Baqi al-Gharqad ini.”

Walhasil, ziarah kubur yang dilakukan setelah sholat Ied sama halnya ziarah kubur pada umumnya, yakni sunnah dilakukan. Karena tujuan utama dari ziarah kubur adalah memberikan hadiah doa pada yang mendahuluinya, bukan untuk meminta kepada selain Allah. Maka dari itu, ziarah kubur tersebut bukan suatu bid’ah atau larangan. Wallahualam.

Rekomendasi

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect