Ikuti Kami

Kajian

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

istri hak nafkah cerai

BincangMuslimah.Com – Pernikahan, dalam Islam, mengatur hubungan laki-laki dan perempuan untuk lebih bertanggung jawab. Masing-masing dari suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban. Misal, adanya kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri. Jika perceraian terjadi, hak dan kewajiban mereka pun berubah. Dalam hal ini, apakah istri masih memiliki hak nafkah setelah cerai dari suami?

Mengenai nafkah istri setelah bercerai dari suami, ada beberapa penjelasan yang perlu diperhatikan berdasarkan jenis perceraian dan beban tanggung jawab yang diemban istri setelah bercerai. 

Hak nafkah istri setelah mendapat talak raj’i

Mayoritas ulama sepakat bahwa mantan istri yang mendapat talak raj’i (talak satu) masih berhak mendapatkan nafkah sandang, pangan, dan papan dari mantan suaminya selama masa iddah. Istri yang masih dalam masa iddah juga tetap berhak mendapatkan tempat tinggal yang terpisah dari suami. Sedangkan, para ulama Hanafi memperbolehkan seorang istri yang sedang dalam masa iddah untuk tinggal bersama mantan suaminya dengan harapan bisa rujuk kembali. Jika istri hamil, maka hak nafkah masih ia dapatkan hingga selesai menyusui sang anak sebagai upah menyusui. Ketetapan ini merujuk pada Alquran surat at-Talaq ayat pertama, 

 لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ

Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.

Para ulama memahami bahwa selama masa iddah, perempuan yang ditalak raja’ masih berhak mendapatkan nafkah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saat ini perceraian tidak dianggap sah jika tidak terjadi di hadapan hakim atau pengadilan agama. Maka dari itu, seorang suami yang sekalipun berkali-kali mengatakan talak tidak dianggap sah talaknya jika tidak diputuskan oleh hakim.

Baca Juga:  Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Hak nafkah istri setelah mendapat talak ba’in 

Talak ba’in sughra adalah talak kedua dari suami yang menyebabkan istri tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Sedangkan ba’in kubra  adalah talak ketiga yang diajukan oleh suami dan tidak mendapatkan hak untuk rujuk kecuali ada muhallil (seorang laki-laki yang menikahi mantan istrinya sebelum dinikahi kembali). Hak nafkah bagi istri yang mendapat talak jenis ini hanyalah berlaku bagi istri yang sedang hamil hingga ia melahirkan, atau hingga selesai menyusui sang anak jika ia menyusuinya. Para ulama merujuk pada sebuah hadis yang mengisahkan aduan sahabat perempuan yang sedang hamil lalu ditalak ba’in oleh suaminya. 

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصِ بْنِ الْمُغِيرَةِ خَرَجَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ إِلَى الْيَمَنِ فَأَرْسَلَ إِلَى امْرَأَتِهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ بِتَطْلِيقَةٍ كَانَتْ بَقِيَتْ مِنْ طَلَاقِهَا وَأَمَرَ لَهَا الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ بِنَفَقَةٍ فَقَالَا لَهَا وَاللَّهِ مَا لَكِ نَفَقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونِي حَامِلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ قَوْلَهُمَا فَقَالَ لَا نَفَقَةَ لَكِ

Artinya:  dari [‘Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah] bahwa Abu ‘Amru bin Hafsh bin Al Mughirah pernah pergi bersama Ali bin Abi Thalib menuju Yaman, kemudian dia mengutus seseorang untuk menceraikan istrinya yaitu [Fathimah binti Qais] dengan talak yang tersisa (yaitu talak tiga), lalu mantan suaminya menyuruh Al Harits bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah untuk memberi nafkah, maka keduanya berkata kepada mantan istri Abu ‘Amru; “Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil.” Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: “Memang, kamu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

Hubungan antara suami dan istri beserta tanggung jawabnya berakhir setelah perceraian terjadi. Berbeda dengan talak raj’i yang masih memiliki kesempatan untuk rujuk, talak bain menggugurkan hak nafkah istri yang tidak hamil

Demikian hak nafkah istri yang masih bisa diperoleh setelah bercerai dari suami. Kesimpulannya, mantan istri masih bisa mendapatkan hak nafkah baik sandang, pangan, dan papan selama masa iddah bagi yang mendapatkan talak raj’i. Adapun istri yang mendapat talak bain baik sugra maupun kubra secara mutlak tidak berhak mendapatkan hak nafkah. Bagi istri yang hamil, ia mendapatkan hak nafkah hingga selesai menyusui baik istri yang mendapat talak raj’i maupun talak ba’in.

Rekomendasi

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect