Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menceraikan Istri Saat Sedang Haid

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Talak atau cerai adalah hal yang dibenci Allah swt. Namun, hal ini boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Lalu, bolehkah menceraikan istri saat sedang haid? Haruskah sang istri dalam kondisi suci?

Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh telah menjelaskan tentang hal ini sebagaimana berikut.

فإذا أوقع الزوج الطلاق في حال الحيض أو النفاس، أو في طهر جامعها فيه، كان الطلاق عند الجمهور حراماَ شرعاً وعند الحنفية مكروهاً تحريمياً، وهو المسمى طلاقاً بدعياً.

Jika seorang suami menjatuhkan talaknya saat istri dalam keadaan haid, nifas, atau suci (tetapi) ia menyetubuhinya (saat menalak), maka menurut mayoritas ulama’ talaknya secara agama berhukum haram, menurut ulama hanafiyyah Makruh tahrim. Talak dalam kondisi tersebut disebut talak bid’i.

Dalil keharaman menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah hadis tentang Ibnu Umar r.a. yang pernah menceraikan istrinya saat haid. Lalu, Umar r.a. sebagai ayahnya pun menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama empat madzhab talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid atau suci tetapi saat itu ia sedang menyetubuhi istrinya adalah tetap sah alias jatuh talaknya. Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah saw. di atas yang memerintahkan kepada Ibnu Umar r.a. untuk merujuk istrinya kembali yang telah ia ceraikan saat istrinya haid, karena kara rujuk tidaklah ada kecuali setelah jatuhnya kata talak.

Baca Juga:  Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Adapun hikmah diharamkannya menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah karena agar tidak memperpanjang masa iddah sang istri. Sebab haid yang terjadi pada saat ia diceraikan tidak dihitung dalam masa iddah.

Dengan demikian, maka menceraikan istri saat sedang haid adalah sah dan jatuh talaknya. Hanya saja berhukum haram dan berdosa. Oleh sebab itu, maka bagi suami yang terlanjur menceraikan istrinya saat haid agar merujuknya kembali. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada Ibnu Umar r.a. terhadap istrinya. Wa Allahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

nabi adam mendapat ampunan nabi adam mendapat ampunan

Kisah Nabi Adam yang Mendapat Ampunan pada Bulan Muharram

Khazanah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Connect