Ikuti Kami

Kajian

3 Tahapan Pengharaman Alkohol dalam Alquran

Tahapan Pengharaman Alkohol alquran
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang kita tahu, Alquran diturunkan oleh Allah Swt. kepada umat Islam secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Sepuluh tahun di kota Mekkah dan tiga belas tahun di kota Madinah. Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Allah Swt. sebagai Dzat Yang Maha Mengetahui sangat lah paham dengan ihwal manusia di muka bumi.

Manusia sebagai makhluk berakal memiliki daya untuk menampung pengetahuan-pengetahuan baru. Yang pada akhirnya pengetahuan-pengetahuan tersebut membentuk sebuah keyakinan. Namun, untuk sampai pada keyakinan tersebut tidak serta merta dalam waktu singkat. Melainkan butuh tahapan-tahapan. Begitupun bagi seseorang yang sudah meyakini suatu hal, untuk berbalik meyakini hal yang lain butuh tahapan-tahapn untuk perlahan menampung pengetahuan-pengetahuan barunya.

Seperti itu lah cara Allah Swt. menerangkan syariatnya kepada umat manusia. Dilakukan secara bertahap dari satu waktu ke waktu. Dalam persoalan pengharaman khamr, misalnya. Terdapat tahapan pengharaman alkohol atau khamr dalam Alquran. 

Di saat Islam datang, masyarakat Arab sangat lah gemar meminum khamr. Tiada hari tanpa khamr bagi mereka. Hal ini terus berlanjut sekalipun mereka telah mengimani ketuhanan Allah Swt. dan kenabian Rasulullah Saw. Hingga akhirnya Allah Swt. menurunkan wahyu yang berbunyi,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat kerugian besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi kerugian lebih besar dari pada manfaatnya.” (Al-Baqarah:219)

Ketika ayat ini turun, sebagian mereka mulai meninggalkan kebiasaan minum khamr. Mereka beranggapan, tidak ada gunanya mengkonsumsi sesuatu yang justru kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya. Sebagian yang lain masih mengkonsumsi khamr dan mengatakan, “kami mengambil manfaat dari minum khamr, dan kami menghindari kerugian-kerugian yang timbul darinya.”

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid?

Tahapan kedua, selang beberapa waktu, Allah Swt. menurunkan kembali ayat tentang khamr yang berbunyi, 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (An-Nisa’:43)

Setelah mendengar ayat ini, sebagian mereka menghentikan kebiasaan minum khamr dengan meyakini bahwa sesuatu yang mengganggu ibadah sholat sudah pasti tidak ada gunanya bagi mereka. Sedang sebagian yang lain masih mengkonsumsi khamr di luar waktu sholat.

Sampai pada akhirnya di tahapan terakhir, turun ayat Alquran yang secara tegas menerangkan keharaman khamr. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Maidah: 90-91)

Lewat ayat terakhir yang secara lantang menegaskan keharaman khamr tersebut, umat muslim secara serentak meninggalkan kebiasaan buruk minum khamrnya. Seperti itu lah Alquran secara bertahap menurunkan ayat pengharaman khamr. Begitu pun dengan syariat-syariat lain yang diturunkan secara bertahap.

Menjadi jelas bahwa tabiat manusia sendiri, tidak dapat serta merta mengubah keyakinannya dalam waktu singkat, kecuali dengan diberi pengertian secara bertahap. Betapa Allah Swt. sangat menyayangi umatnya dengan mempermudah kita dalam memahami syariatnya.

Baca Juga:  Bagaimana Memahami Ayat "Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa"?

Demikian 3 tahapan pengharaman alkohol dalam Alquran di masa Nabi Muhammad karena pada saat itu mengkonsumsi alkohol atau khamr menjadi salah satu tradisi masyarakat Arab.

 

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect