Ikuti Kami

Ibadah

Macam-macam Denda yang Wajib Dibayar saat Haji

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti pada ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah, jika kita meninggalkan serangkaian perkara yang diwajibkan atau dilarang dalam ihram maka kita wajib membayarnya dengan dam (denda).

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, macam-macam denda yang wajib dibayar ketika terjadi pelanggaran dalam ihram saat haji.

Pertama, denda sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan.

Seperti meninggalkan ihram dari miqatnya, menginap di Muzdalifah, menginap diMina, melempar jumroh, Thawaf Wada’, Tamattu’, tertinggal Wuquf di Arafah, Qiran,dan menyalahi nazar. Dam ini harus dilakukan secara tertib. Pertama, apabila ia meninggalkan yang diperintahkan, maka ia wajib membayar denda yang berupa kambing, yang mencukupi dalam berqurban.

Kedua, jika ia tidak menemukan kambing sama sekali, atau menemukan, tetapi harganya lebih mahal di atas harga umum, maka ia harus berpuasa selama 10 hari, yang tiga hari dikerjakan selama masa berhaji, dan sunnah dilakukan sebelum hari Arafah, yaitu tanggal 6,7, dan 8 Dzulhijjah. Dan mengerjakan puasa 7 hari ketika pulang ke negerinya. Puasa 7 hari tersebut tidak boleh dikerjakan di tengah-tengah perjalanan. Jika ia ingin mukim di Makkah, maka ia harus berpuasa 7 hari sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab al-Muharrar (milik Imam Rafi’i). Hal ini sesuai dengan pendapat yang ada dalam kitab Ar-raudhah, Ashl ar-Raudhah dan Syarah Al Muhadzab.

Dengan demikian, pertama ia wajib memotong kambing, jika ia mampu, maka ia harus membeli makanan seharga kambing dan menyedekahkannya. Jika tidak mampu memberi sedekah, maka ia wajib berpuasa 1 hari untuk setiap Mud. Namun pendapat yg kedua ini adalah dha’if.

Kedua, denda  sebab mencukur dan bersenang senang.

Seperti memakai wewangian, memakai minyak (pada rambut kepala atau jenggot), mencukur adakalanya semua rambut kepala atau tiga helai rambut.

Baca Juga:  Perlibatan Polisi Perempuan dalam Penjagaan Haji di Saudi

Dam ini boleh memilih. Yang wajib adakalanya memotong kambing yang mencukupi dalam berqurban, atau berpuasa tiga hari, atau bersedekah tiga sho’ yang diberikan kepada enam orang miskin atau faqir, yang setiap orang diberi setengah sha’ makanan yang mencukupi dalam masalah zakat fitrah.

Ketiga, denda sebab terhalangnya jalan untuk meneruskan haji atau umrah.

Hendaknya ia bertahallul dengan maksud keluar dari ibadahnya sebab terhalang. Dan memotong kambing, serta mencukur rambut kepala setelah itu, pemotongan kambing harus dilakukan ditempat ia terhalang, baik ditanah Haram atau Halal.

Keempat, denda sebab membunuh binatang buruan.

Dam (denda) ini boleh memilih antara tiga perkara: Pertama, jika binatang buruan yang dibunuh termasuk binatang yang mempunyai kesamaan dengan binatang lain, maksudnya mirip bentuknya, Ia harus mengeluarkan (menyembelih) binatang serupa (dengan binatang yang dibunuh) dan memotongnya, serta menyedekahkannya kepada orang orang faqir dan miskin yang ada di Tanah Haram.

Kedua, orang tersebut menghargai hewan yang dibunuh dengan dirham menurut harga yang ada di Makkah pada hari mengeluarkan denda. Lantas hasilnya dibelikan makanan yang mencukupi dalam zakat fitrah, serta makanan tersebut disedekahkan kepada orang miskin dan faqir yang ada di Tanah Haram.

Ketiga, jika tidak, bisa berpuasa 1 hari untuk setiap Mud, dan apabila ada kelebihan makanan dari 1 mud, maka hendaknya berpuasa satu hari. Apabila binatang yang dibunuh tidak ada yang menyamai, maka baginya boleh memilih antara dua perkara yang disebutkan oleh pengarang dalam perkataannya, maka ia harus mengeluarkan makanan yang seharga dengan binatang yang dibunuh dan disedekahkan (pada faqir miskin), atau berpuasa 1 hari untuk setiap mud, dan apabila ada kelebihan makanan dari 1 mud, maka hendaknya berpuasa satu hari”.

Baca Juga:  Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

Kelima, denda sebab bersetubuh

Bersetubuh yang dilakukan oleh orang yang berakal, sengaja dan mengerti keharamannya, baik dilakukan di qubul atau dubur seperti yang telah dijelaskan dam (denda) ini wajib dilakukan secara tertib. Pertama, ia wajib memotong unta. Apabila tidak menemukannya, maka wajib memotong sapi, jika tidak menemukannya, maka ia wajib memotong 7 ekor kambing, jika tidak menemukannya maka ia wajib memperkirakan harga unta dengan jumlah Dirham menurut harga negara Makkah pada waktu wajib dan dari harga tersebut dibelikan makanan, lantas disedekahkan kepada faqir miskin Tanah Haram.

Mengenai ketentuan pasti makanan yang diberikan kepada si faqir tidak ada. Jika ia bersedekah dengan beberapa Dirham, hal ini tidak diperkenankan. Apabila ia tidak menemukan makanan, maka ia harus berpuasa satu hari untuk setiap mud.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect