Ikuti Kami

Kajian

Jika Sudah Menikah, Bolehkan Perempuan Naik Haji Tanpa Suami?

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Datang ke kota suci Mekkah, lalu melaksanakan ibadah haji merupakan mimpi bagi setiap umat muslim di dunia. Sebelum melangkahkan kaki untuk menjalankan ibadah haji, tentu banyak persiapan yang dilakukan. Dimulai dari persiapan fisik dan mental. 

Namun berkat kemajuan teknologi dan transportasi, keberangkatan untuk melaksanakan ibadah haji pun menjadi mudah. Dahulu butuh waktu berbulan-bulan untuk tiba di Jazirah Arab. Saat ini, hanya butuh hitungan hari. 

Calon jemaah haji tinggal memastikan kondisi tubuh mereka agar selalu sehat dengan stamina yang kuat. Sehingga ketika menjalankan haji, tidak ada kurang apa pun dan bisa melaksanakan semua proses secara baik dan aman.

Selain itu, saat ini sistem keamanan juga sudah jauh lebih baik. Sehingga tidak ada ketakutan apa pun bagi para calon jemaah untuk bepergian sendiri. Dan juga saat ini sudah ada sistem yang memudahkan jamaah. Sehingga tidak berangkat benar-benar sendiri, tapi bersama rombongan yang telah mendaftar. 

Dengan adanya perubahan sistem dan keamanan yang terus meningkat, memunculkan satu pertanyaan. Bisakah perempuan yang telah menikah, naik haji tanpa suami? 

Karena mungkin saja dari beberapa kasus, ada suami yang tidak bisa mendampingi sang istri. Entah karena masalah kesehatan, atau memang persoalan biaya yang membuat suami tidak bisa turut bersama istri.

Ada beberapa pandangan terkait pertanyaan ini. Sebagian menyatakan perempuan harus didampingi oleh mahram. Hal ini tercantum di dalam sebuah hadis. 

عن أبي معبد قال سمعت ابن عباس يقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يخطب يقول لا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم ولا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله إن امرأتي خرجت حاجة وإني اكتتبت في غزوة كذا وكذا قال انطلق فحج مع امرأتك 

Baca Juga:  Sunnah Baca Doa Ini di Multazam, Tempat Antara Ka'bah dan Hajar Aswad

Diriwayatkan Abu Ma’bad berkata, ia mendengar dari Abbas bahwa Nabi bersabda: “Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (H.R. Imam Bukhârî dan Muslim)

Dari hadis ini, banyak yang berpandangan jika perempuan tidak boleh naik haji tanpa ada mahram yang salag satunya adalah suami. Begitu juga saat keluar rumah. Sehingga jika merunut pada hadis ini, bagi perempuan yang meski mampu secara fisik dan finansial, tidak bisa naik haji tanpa ditemani mahram. 

Lalu ada juga pendapat kedua yang mengatakan jika perempuan boleh bepergian untuk melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Hal ini tercantum di dalam hadis Shahih Muslim. 

أن عمر رضي الله عنه أذِن لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم في آخر حجة حجَّها، فبعث معهنَّ عثمان وعبدالرحمن بن عوف 

“Umar mengizinkan para istri nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf,” (HR Muslim).

Dalam hadis ini diriwayatkan jika sahabat Umar bin Khatab Ra memperkenankan istri nabi Saw melakukan ibadah haji dan umrah tanpa didampingi mahram. Namun didampingi oleh para sahabat yaitu Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. 

Jika ditarik kesimpulan aturan perjalanan perempuan bersama mahram, menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku berjudul Perempuan Bukan Sumber Fitnah disebabkan pada satu hal. Yaitu memastikan keamanan dari perempuan. 

Memang pada zaman dahulu, keamanan perempuan begitu rentan sehingga membutuhkan perlindungan. Pada saat itu perempuan bisa ditangkap, mengalami Tindakan kekerasan seksual dan berakhir menjadi budak sahaya. 

Baca Juga:  Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Konsep mahram yang merupakan ikatan sedarah atau kekerabatan menjadi cara yang tepat untuk menghindari risiko kekerasan yang bisa didapatkan oleh perempuan. Konsep mahram demi keamanan perempuan itu pun diperkuat dengan salah satu hadis.

“Dari Adi bin Hatim berkata ‘Suatu saat aku sedang bersama Nabi Saw, lalu ada seorang laki-laki datang mengadu kemiskinan dirinya. seorang yang lain mengadu perampokan yang terjadi pada dirinya di jalan. Lalu Nabi bertanya (kepadaku): “Wahai Adi, kamu tahu kota Hira?” Aku menjawab: “Tidak pernah melihatnya, tetapi sudah pernah mendengar tentangnya. “Lalu nabi Saw berkata: “Suatu saat, jika umurmu panjang, kamu akan melihat seorang perempuan berani bepergian (sendirian) dari kota Hira (di Irak, mengunjungi Mekah). Sehingga bisa tawaf di Ka’bah. Tidak ada yang dikhawatirkan pada siapa pun (karena aman). Kecuali (ketakutan dirinya berbuat salah kepada) Allah SWT. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Manaqih, no 3637).

Hadis ini menceritakan bahwa Rasulullah memprediksi jika suatu saat perempuan bisa melakukan perjalanan sendirian dengan rasa aman. Dari teks ini, Faqihuddin Abdul Kodir dengan buku yang sama menekankan jika konsep mahram demi keamanan. 

Dan bila situasi aman, negara dapat memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakatnya, maka perempuan bisa bebas bepergian tanpa bersama mahram. Oleh karena itu dapat disimpulkan jika perempuan yang sudah menikah bisa bepergian tanpa suami. Melihat saat ini juga pergerakan perempuan keluar rumah hingga ke luar negeri bisa dilakukan. Di antaranya seperti mencari nafkah ke luar negeri, hingga pelajar yang menuntu ilmu di negeri seberang. 

Meski beragam pendapat, larangan bepergian untuk perempuan lebih menekankan pada aspek keamanan dan perlindungan. Kedua hal ini menjadi suatu yang utama untuk memberi ruang pada perempuan di area publik, termasuk perempuan yang berangkat haji tanpa suami meskipun sudah menikah.

Rekomendasi

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

keutamaan haji hadis rasulullah keutamaan haji hadis rasulullah

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect