Ikuti Kami

Diari

RUU PKS : PR Besar yang Harus Segera Dituntaskan

menolak ruu-pks, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Akurat.co

“Beda dengan Elly Sajad – nama disamarkan – dari Universitas Negeri Surabaya. “Aku berkepentingan dengan aksi ini karena aku korban pelecehan. Berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan,”ujarnya. Ekspresi ini  mencerminkan salah satu tuntutan dari aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa-mahasiswi, yaitu segera megesahkan RUU PKS. Tak sedikit poster kreatif terpampang selama demonstrasi mahasiswa menyuarakan perlindungan dari kekerasan seksual.” – Dikutip dari Majalah Tempo edisi 30 September – 6 Oktober 2019.

 

BincangMuslimah.Com – Tahun 2020 ini, RUU PKS termasuk salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Di penghujung akhir tahun 2019 lalu, tentu masih segar dalam ingatan bahwa mahasiswa pernah tumpah ruah ke jalanan. Bukan sekadar iseng atau asal meramaikan pemberitaan di media. Mereka ingin menyuarakan hak yang tertindas sebagai warga negara Indonesia, yaitu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tiada ampun. Bahkan Generasi millenial yang dianggap paling apatis sekali pun terusik ‘kenyamanannya’.

Ada 7 tuntutan yang disuarakan dan sebenarnya bukan sesuatu serta merta muncul begitu saja. Ketujuh tuntutan tersebut merupakan kumpulan bola – bola salju yang dibiarkan mengambang pesoalannya, mengendap dan dipaksa untuk dituntaskan tanpa pertimbangan yang matang di akhir kepengurusan DPR, 30 September. Kasarnya, untuk menuntaskan program DPR seakan  bergegas mengesahkan rancangan undang-undang.

Perlu diketahui jika memang sudah menjadi tugas DPR untuk membahas, merancang dan menyusun undang-undang. Nantinya RUU tersebut akan disahkan bersama dengan Presiden. Ibarat pelajar yang punya targetan setiap semesteran, DPR pun sama. Namun targetan DPR selalu jadi sorotan karena capaian pengesahan RUU yang dianggap minim.

Bicara soal RUU penting  yang tidak kunjung dituntaskan, kita pastinya tidak akan lupa dengan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS merupakan hasil gagasan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang berasal dari kajian Komnas Perempuan selama 12 tahun kebelakang. Kajian ini berawal dari Komnas Perempuan yang menyadari jika pola kekerasan seksual mempunyai kecenderungan berbeda tiap tahunnya.

Baca Juga:  Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

Kajian itu dimulai dengan mengumpulkan berbagai laporan sejak tahun 2001 bekerja sama dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Khususnya kasus kekerasan seksual pada perempuan. Hasilnya? Rata-rata dalam satu hari ada 35 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Dalam sehari, setiap 2-3 jam perempuan menjadi korban. Di tahun Catahu 2019 saja tercatat ada 406.178 kasus kekerasan perempuan.

Hasil dari pengkajian dari laporan 10 tahun ini kemudian menerbitkan kesimpulan baru. Banyak kasus kekerasan seksual yang belum terdefenisikan secara hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) belum ada defenisi lain dari kekerasan seksual selain pencabulan atau pemerkosaan. Hal ini lah yang mengakibatkan pihak aparat  kebingungan untuk menangani kasus. Beberapa di antaranya bahkan bersikap seolah lepas tangan dan tidak mau menangani kasus dengan  dengan tepat. Masyarakat pun kebingungan dalam menentukan sikap. Lalu pelaku, kelamaan menjadi bersifat impunitas.

Lihatlah saja kasus ibu Baiq Nuril. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kita bisa bilang jika kasus ini cukup unik dan bikin miris hati. Baiq Nuril yang menjadi korban justru dilaporkan oleh pelaku karena dituduh telah mencemarkan nama baik. Yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal pada Agustus 2002. Baiq Nuril selaku guru di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh pelaku yang berprofesi sebagai kepala sekolah (HM). Dalam percakapan telepon tersebut, HM membicarakan soal pengalaman yang bermuatan seksual. Merasa jika apa yang dilakukan oleh HM merupakan bentuk pelecehan seksual, Baiq Nuril berinisatif untuk merekam pembicaraan. Namun sayangnya pembicaraan tersebut bocor oleh rekan Baiq Nuril lalu menyebarkan ke khalayak.

Pelaku yang tidak terima membawa Baik Nuril ke proses hukum. Baiq Nuril sempat dibebaskan atas tuduhan pada 26 Juli 2017 oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Namun kasus ini kembali berlanjut hingga mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Ulang (PK). Namun anehnya, PK tersebut pun ditolak. Korban justru harus membayar Rp 500 juta dan dikenakan mendekam dipenjara selama 3 bulan.

Baca Juga:  Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online

Tentu saja kasus ini mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis perempuan dan masyarakat saling bekerjasama membantu Baiq Nuril. Akhirnya kasus ini berakhir baik dengan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo. Tapi tentu bukan ini yang menjadi poin utama. Kasus Baiq Nuril adalah contoh dari ketidakjelasan dari keberadaan hukum kekerasan seksual. Baiq Nuril adalah 1 dari ribuan bahkan belasan ribu yang terekspos dan mendapatkan penyelesaian yang baik.

Kenapa RUU PKS Mesti Disahkan?

Selain memiliki defenisi yang lengkap terkait kekerasan seksual, RUU PKS ini punya perbedaan yang tidak dimiliki oleh KHUP. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, KHUP hanya mencantumkan pencabulan dan pemerkosaan saja. Padahal dalam Catahu Komnas Perempuan di tahun 2020, ada 15 bentuk kekerasan seksual yang teridentifikasi. Alih-alih mendukung korban dan memberikan haknya, KHUP cenderung melindungi korban.

Kasus Agni, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), misalnya. Peristiwa terjadi saat Agni mengikuti kuliah kerja nyata. Penyangkalan pun dilakukan oleh pelaku seperti tidak sampai ‘memasukkan alat kelami’ atau korban tidak melawan saat dilecehkan. Jadi pelaku menganggap bahwa korban diam tanda menikmati. Sebuah stigma klasik yang sering terjadi kepada korban.

Setelah pergumulan panjang, akhirnya kasus ini berakhir dengan ‘damai’. Kata damai bagi kasus pelecehan seksual tentu bukan sesuatu yang mengenakkan. Hal ini adalah gambaran betapa cemen nya hukum di Indonesia terkait pelecehan seksual. Santer terdengar, kasus ini berusaha ditutupi demi menjaga nama baik instansi. Sayang sekali memang, bahkan sampai ranah pendidikan pun tidak bisa memberi perlindungan kepada korban.

Kehadiran RUU PKS ini dirasa menjadi jawaban dari absurdnya penaganan kasus kekerasan seksual seperti dua kasus di atas. Selain berusaha untuk menjerat pelaku, RUU PKS juga berfokus kepada korban. RUU PKS ini mempunyai tujuan untuk melindungi hak korban yang hanya sedikit sekali jika dilihat dalam ranah KHUP. Bagaimana tidak? Dari 500 pasal hanya tiga pasal yang membahas korban kekerasan seksual ini. Dalam pasal 1 RUU PKS, ada istilah hak korban yaitu korban mendapatkan tiga hak atas dirinya yaitu penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Baca Juga:  Perempuan dan Fisiknya (2)

Hak penanganan di atur di dalam pasal  24 ayat (1), (2) dan (3) dimana, korban mendapatkan fasilitas pendampingan psikis, sosial dan ekonomi. Di dalam hak penanganan ini korban juga mendapatkan informasi, dokumen penanganan serta mengatur visum, pemeriksaan psikologis secara berkala.

Selanjutnya adalah hak perlindungan. RUU PKS, berusaha untuk melindungi korban dari stigma yang merendahkan dan berhak mendapatkan pengawalan keamanan dari penegak hukum dan lembaga terkati. Dan terakhir, adalah hak atas pemulihan yang diatur di dalam pasal  27 sampai 32. Pemulihan mencakup hampir seluruh aspek yang bersentuhan dengan kehidupan korban seperti psikologi, fisik, sosial, ekonomi, lingkungan dan sebagainya.

RUU PKS jelas punya hajat baik. Isi dari RUU ini bertujuan untuk melindungi segenap perempuan Indonesia dimulai dari tindak pencegahan sampai penaganan. Namun pengesahan RUU PKS musti terganjal beberapa hal seperti banyaknya penolakan dari sebagian masyarakat karena dianggap telah membawa narasi yang bertentangan dengan moral.

Rekomendasi

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect