Ikuti Kami

Muslimah Talk

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual
KapanLagi.Com

BincangMuslimah.Com – Film Shutter adalah remake dari film Thailand Shutter (2004) yang disutradarai oleh Banjong Pisanthanakun dan Parkpoom Wongpoom. Meskipun sekilas seperti kisah supranatural dan dan penuh scene horornya, film ini menyimpan kritik sosial yang tajam terhadap kekerasan seksual, budaya diam, dan kurangnya empati terhadap korban.

Melalui pendekatan simbolik dan narasi misterius, Shutter menyingkap bagaimana trauma dan rasa bersalah dapat menghantui pelaku maupun saksi yang membiarkan kekerasan terjadi. Jika mengaitkan dengan konteks Indonesia, isu ini semakin relevan di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan kampus, yang sering kali melibatkan pelaku dengan posisi kuasa.

Review ini mengkaji film Shutter dari perspektif kekerasan seksual, budaya diam, dan kurangnya empati, serta menautkannya dengan kondisi sosial dan nilai-nilai Islam yang menegaskan pentingnya keadilan, perlindungan korban, dan penolakan terhadap kezaliman.

Sinopsis Singkat

Shutter bercerita tentang Darwin, seorang fotografer muda, dan pacarnya Pia, yang tanpa sengaja menabrak seorang perempuan saat pulang dari pesta malam. Setelah kejadian itu, mereka mulai dihantui oleh bayangan misterius dalam setiap foto yang diambil Darwin.

Ketika mereka menyelidiki, terungkap bahwa sosok tersebut adalah Lilies mantan kekasih Darwin yang menjadi korban pemerkosaan oleh teman-teman Darwin. Sementara Darwin sendiri memilih untuk diam dan memotret kejadian itu. Ketakutan dan rasa bersalah Darwin berujung pada serangkaian peristiwa mengerikan. inilah menjadi bukti bahwa dosa moral dan pengkhianatan terhadap korban tidak pernah benar-benar hilang

Trauma dan Luka Psikologis Kekerasan Seksual

Film ini menampilkan Lilies sebagai representasi dari korban kekerasan seksual yang mengalami luka psikis mendalam. Kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga menorehkan trauma psikologis yang panjang. Banyak korban mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD), depresi, gangguan tidur, kehilangan kepercayaan diri, hingga isolasi sosial.

Baca Juga:  Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Dalam Shutter, mengisahkan bahwa Lilies mengurung diri di kamar, menjauh dari kehidupan sosialnya, hingga menyobek-nyobek bajunya. Hal ini sejalan dengan hasil riset psikologi yang menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual kerap mengalami kehilangan kontrol atas tubuh dan hidupnya. Sehingga mencari cara untuk menumpulkan rasa sakit emosional.

Trauma yang dialami korban kekerasan seksual bisa berlangsung lama, menyebabkan fobia, ketakutan ekstrem terhadap interaksi sosial, dan bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup. Oleh karena itu, film ini mengajak penonton untuk memahami bahwa luka akibat kekerasan seksual bukan sekadar pengalaman masa lalu, tetapi penderitaan yang terus menghantui keberadaan seseorang

Relasi Kuasa dan Budaya Diam

Salah satu aspek paling kuat dari Shutter adalah kritiknya terhadap budaya diam (culture of silence) yang melingkupi kekerasan seksual. Darwin, yang sebenarnya menyaksikan pemerkosaan terhadap Lilies, justru memilih untuk diam dan memotret kejadian tersebut tindakan yang mencerminkan hilangnya empati dan moralitas.

Budaya diam seperti ini juga banyak ditemukan di dunia nyata. Menurut data Komnas Perempuan, sekitar 80 persen korban kekerasan seksual di Indonesia memilih untuk tidak melapor. Baik karena rasa malu, takut terhadap pelaku, maupun tidak percaya pada sistem keadilan. Fenomena ini sering disebut sebagai fenomena gunung es, di mana kasus yang terlaporkan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang sesungguhnya jauh lebih besar.

Ketika kekerasan seksual terjadi dalam konteks relasi kuasa misalnya antara dosen dan mahasiswa atau atasan dan bawahan korban sering kali merasa tidak punya posisi untuk melawan. Dalam film Shutter, dominasi Darwin dan kawan-kawannya menggambarkan bagaimana kekuasaan laki-laki dapat digunakan untuk membungkam dan mengobjektifikasi perempuan. Sikap Darwin yang memilih diam demi karier dan reputasi menjadi simbol umum dari sistem patriarki yang lebih peduli pada citra sosial dibandingkan penderitaan korban.

Baca Juga:  Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Realitas kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan situasi yang tidak jauh berbeda dengan tema film tersebut. Berdasarkan data Komnas Perempuan (2022–2024), perguruan tinggi menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hasil dari survey di 661 kampus, terdapat 1.133 kasus kekerasan seksual, dengan 94 persen korban adalah perempuan. Sebagian besar pelaku adalah orang dengan posisi kuasa dosen, pembimbing akademik, atau pejabat kampus.

Ironisnya, antara 70–80 persen korban memilih untuk tidak melapor. Baik karena takut tidak mendapat kepercayaan maupun karena stigma sosial yang masih menilai korban sebagai pihak yang “memancing” tindakan tersebut. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya bersumber dari perilaku individu. Tetapi juga dari sistem sosial yang menormalisasi ketimpangan dan mengabaikan suara korban.

Film Shutter menjadi alegori bagi situasi ini: keheningan yang Darwin pertahankan akhirnya menghancurkan diri sendiri. Sebuah metafora bahwa masyarakat yang membiarkan ketidakadilan akan terus dihantui oleh dosa kolektifnya.

Respons Islam terhadap Kekerasan Seksual

Islam menolak segala bentuk kezaliman, termasuk kekerasan terhadap perempuan. Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas amal perbuatannya:

“Setiap jiwa bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuatn.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 38).

Ayat ini menegaskan prinsip tanggung jawab individu dan penolakan terhadap pembenaran kekerasan dalam bentuk apa pun. Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ‘adl (keadilan) dan rahmah (kasih sayang), dua prinsip moral utama dalam Islam.

Dalam QS. An-Nisā’: 19, Allah melarang suami menyakiti istrinya secara paksa:

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik…”

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menekankan penghormatan terhadap martabat perempuan dan menolak segala bentuk pemaksaan, baik fisik maupun seksual.

Baca Juga:  Tafsir Surah At-Taubah Ayat 36: Kemuliaan Bulan Rajab Menurut Wahbah az-Zuhaili

Selain hukuman bagi pelaku, Islam juga menuntut perlindungan dan pemulihan korban. Konseling berbasis nilai Islam dapat membantu korban mengatasi trauma melalui pendekatan spiritual seperti zikir, doa, dan pembacaan Al-Qur’an. Pendekatan ini menggabungkan penyembuhan psikologis dan spiritual, memperkuat kembali harga diri korban yang telah hancur akibat kekerasan.

Kesimpulan: Refleksi dari Cahaya dan Bayangan

Shutter bukan sekadar kisah hantu yang menakutkan, tetapi juga sebuah peringatan moral tentang konsekuensi dari keheningan dan kehilangan empati. Film ini mengajak penonton merenungkan bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu. Tetapi juga persoalan sosial, budaya, dan moral yang harus ditangani bersama.

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab terhadap korban kekerasan seksual tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan mencakup upaya kolektif untuk menciptakan masyarakat yang adil, empatik, dan berkeadilan gender. Nilai rahmah (kasih sayang) dan ‘adl (keadilan) harus menjadi fondasi setiap sistem sosial agar tidak ada lagi “bayangan” penderitaan yang menghantui nurani manusia.

Terakhir, film ini yang akan tayang pada 30 Oktober 2025 mendatang, direkomendasikan untuk ditonton para akademisi. Mulai dari mahasiswa, dosen, hingga peneliti.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Alumni pascasarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta dan PKU Masjid Istiqlal, santri Pasca Tahfidz di Bayt Al-Qur'an di bawah naungan Pusat Studi Qur'an (PSQ) angkatan 23.

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect