BincangMuslimah.Com – Apa yang diungkapkan dalam lirik lagu Sister in Danger, sebagaimana pengakuan para personil Simponi, adalah ungkapan rasa takut mereka terhadap kasus kekerasan perempuan yang tinggi di tahun 2013. Tercatat tidak kurang dari 279.688 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 6.123 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.
Lagu milik grup musik pop-rock Simponi di atas telah mendapat predikat juara internasional pada tahun 2014, hanya selang satu tahun pasca rilis di tahun sebelumnya.
Predikat yang dimaksud adalah juara pertama kompetisi International Sounds of Freedom yang dihelat di London, Inggris. Pencapaian ini bukan hanya didasarkan pada keindahan komposisi musik dan kedalaman makna liriknya saja, melainkan aksi tour keliling sekolah dan kampus dalam rangka mengkampanyekan anti-kekerasan seksual.
Dari lirik yang disampaikan, tampak jelas lagu ini dimaksudkan untuk pembelaan terhadap perempuan. Hingga saat ini, cara pandang masyarakat patriarkis cenderung menyalahkan korban. “Don’t teach how to dress/teach your brain about humanity”, menunjukkan betapa perempuan seringkali menjadi objek pelecehan karena pakaian yang dikenakan.
Pemakluman kasus perkosaan karena perempuan berpakaian minim, misalnya, merupakan cerminan betapa laki-laki berada di pihak yang selalu diuntungkan. Bahkan penghakiman terhadap korban itu acap kali datang dari sesama perempuan.
Dalam kasus kekerasan atau pelecehan, perempuan harus diposisikan sebagai pihak yang dilindungi dan dihormati, bukan malah sebaliknya. “Show respect empathy/ Live in solidarity”, lirik ini mengajak untuk berempati dan menghormati perempuan, karena mereka adalah korban.
Sayangnya, situasi yang ditakutkan para personel Simponi hingga saat ini masih terjadi. Bahkan angka kekerasan seksual terus meningkat. Di tahun 2019 menurut laporan Komnas Perempuan terdapat 4.898 kasus. Sementara itu, data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) menjelaskan di masa pandemi covid-19 dari kurun waktu 16 Maret hingga November 2020, ada sekitar 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari 710 kasus, 5 kasus yang paling besar dilaporkan adalah kasus Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu 225 kasus, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 196 kasus, kekerasan seksual 80 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 71 kasus, dan Pidana Umum 41 kasus.
Hal ini menandakan bahwa sekalipun Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) menjadi UU RI Nomor 7 Tahun 1984, nyatanya kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.
Disinilah urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segera disahkan DPR. Tidak kunjung disahkannya RUU ini disinyalir karena polemik yang muncul di masyarakat karena pro dan kontra. Bagi pihak yang kontra menilai bahwa RUU ini tidak sejalan dengan moralitas agama karena dianggap ide dasarnya bersumber dari perspektif Barat. Kelompok ini mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat melegalkan perbuatan zina, LGBT dan segala turunannya.
Padahal pendapat tersebut adalah logika yang salah, justru sudah saatnya kita melepas lebel tabu pada pendidikan seksual. Sudah saatnya penegak hukum mudah menentukan delik yang digunakan jika ada laporan pelecehan seksual verbal dan lainnya. Sudah saatnya bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terjelaskan di masyarakat.
Sudah saatnya remaja dan pelajar lebih mengerti tentang kesehatan reproduksi dan consent dalam berhubungan seksual. Sudah saatnya perempuan korban pelecehan seksual tidak di objektifikasi dan menjadi pihak yang disalahkan.
Tentu masih teringat jelas, apa yang dialami oleh Baiq Nuril. Kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya malahan menjadi boomerang, saat dirinya mencoba membela diri dengan merekam tindakan pelecehan tersebut, tapi malah berbuah tuntutan pidana yang menimpa dirinya. Karena belum terakomodasinya pelecehan secara verbal, karena tidak adanya dasar hukum yang kuat juga pembuktian yang sulit.
Belum disahkannya RUU PKS menjadi kendala mengapa pelaku pelecehan seksual sulit diungkap. Adanya kekosongan hukum dimana undang-undang yang ada saat ini tidak memposisikan perempuan sebagai korban yang justru seharusnya dilindungi.
Artinya dalam hal ini Indonesia belum menaati kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk memenuhi hak asasi manusia, yakni untuk menghormati, untuk melindungi dan untuk memenuhi dimana negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan hak asasi manusia.