Ikuti Kami

Subscribe

Diari

Jilbab, SKB 3 Menteri dan Kemerdekaan Perempuan

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com –  “Ajari anak menutup aurat sejak dini, apalagi saat sekolah, jangan pedulikan SKB 3 menteri. Dosa anak kita yang nangggung bukan menteri”.

Sebuah gambar dengan quote di atas menyebar dan kembali hangat diperbincangan melalui akun twitter anonim. Kasusnya tetap sama, berawal dari polemik jilbab yang terjadi pada siswa SMK di Padang. Hingga quote di atas tersebar, Alyssa Wahid juga turut meretweet foto dengan quote tersebut.

“Kampanye ini bagus. Orang tua yang menyakini penutup aurat (jilbab), punya hak dan otoritas mengajari anaknya. Anakpun berhak berjilbab saat ke sekolah. Yang tidak boleh adalah Negara memaksakan/melarang jilbab kepada masyarakat Indonesia yang majemuk ini, di sekolah negeri” tulis Mbak Alyssa melalui akun twitter pribadinya (07/14).

Sontak, tweet tersebut memicu banyak respon, termasuk ketika viralnya tagar #islamophobia di twitter yang membuat kembali ramai. Sesaat setelah kita pahami, SKB 3 menteri menurut hemat penulis adalah sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan, apalagi klaim negara negara kafir terus menggema dari kelompok-kelompok sebelah. Alih-alih jangan sampai kita merasa kecolongan dengan problem demikian dengan naiknya kelompok yang mengkampanyekan negara khilafah, NKRI bersyari’ah, dll.

Dengan dalil bahwa jilbab adalah hal wajib bagi perempuan, kelompok-kelompok tersebut selalu mengambil kesempatan untuk mengkampanyekan narasi-narasi kebencian terhadap agama. Terlpas dari masalah demikin, seharusnya kita perlu apresiatif terhadap pemerintah dengan dikeluarkannya SKB 3 menteri ini, karena hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

Ini artinya, negara memang benar-benar berusaha mengambil perannya untuk berperilaku adil terhadap bangsa Indonesia yang majemuk. Persoalan jilbab, jika pembaca melihat tulisan Lies Marcoes yang berjudul “Merebut Tafsir: De-Syariatisasi Jilbab” di Mubadalah.id. dalam tulisannya, Lies Marcoes mengungkap bahwa jilbab dalam konteks keislaman di Indonesia, yang berkembang sebagai identitas politik pada masa revolusi Iran tahun 70-an.

Di Indonesia sendiri dikenal dengan penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara, pun demikian dipakai oleh Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka.

Terlepas dari perkembangan tersebut, jilbab yang melekat pada diri perempuan bukan lantas menjadi halangan untuk bergerak, apalagi menganggap bahwa jilbab sebagai penghalang perempuan untuk bergerak, pun ketika ada perempuan memilih untuk melepaskan jilbab, itu tidak masalah. Jika pilihan jilbab sebagai identitias keimanan yang melekat dalam diri seseorang, maka tidak seharusnya memaksa orang lain juga berjilbab.

Berjilbab atau tidak itu adalah pilihan

Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya terngiang-ngiang beberapa hari silam, ketika seorang laki-laki bertanya, “Apakah kamu memakai jilbab tidak gerah?” tanyanya sambil melihat kearah jilbab abu-abu yang saya kenakan. Mendengar pertanyaan semacam itu mungkin memang tidak biasa. Saya pernah mendapat pertanyaan macam itu diwaktu sebelumnya, lalu kemudian saya menjawab dengan penuh senyum, “gerah itu karena tidak biasa. Jika sudah biasa mengenakan jilbab, maka dia akan terbiasa. Apalagi saya dibiasakan berjilbab sejak kecil” jawab saya.

Saya meyakini bahwa jilbab adalah sesuatu yang melekat dalam diri saya sejak kecil, sebab kebiasaan tersebut dididik oleh kedua orang tua. Seandainya setelah dewasa pilihan saya adalah tidak mengenal jilbab, itu adalah pilihan. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Meski demikian, menjadi hal wajib bagi  saya dan orang yang memilih berjilbab untuk tidak menganggap perempuan yang tidak berjilbab sebagai sumber dosa, pemilik neraka dll. Sebab itu adalah hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, Syurga dan neraka adalah hak preogratif Allah.

Masih dengan masalah jilbab, ada sebuah video pendek 3 perempuan bercadar yang mengeluarkan statement tentang “cantik doang, tapi tidak berjilbab” begitulah kalimat yang diungkapkannya.

Rasanya begitu lucu ketika seseorang perempuan memilih berjilbab tapi masih mempermasalahkan perempuan lain yang tidak berjilbab. Klaim merasa diri paling benar nyatanya menjadi penyakit manusia yang tidak pernah selesai. Wallahu a’lam

 

Rekomendasi

zavilda tv objektifikasi perempuan zavilda tv objektifikasi perempuan

Viral Youtuber Zavilda TV Memaksa Non Muslim Berhijab, Bagaimana Pandangan Fikih?

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

regulasi busana lingkungan pendidikan regulasi busana lingkungan pendidikan

Komnas Perempuan: Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan

Siswi SMA Dipaksa Berjilbab Siswi SMA Dipaksa Berjilbab

Siswi SMA Negeri Bantul Dipaksa Berjilbab, Seharusnya Tiada Paksaan dalam Berjilbab

Muallifah
Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan tafsir klasik kontemporer perempuan tafsir klasik kontemporer

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Kajian

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Ibadah

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Kajian

haid memegang alquran terjemah haid memegang alquran terjemah

Bolehkah Perempuan Haid Memegang Alquran Terjemah?

Ibadah

amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Ibadah

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect