Ikuti Kami

Diari

Jilbab, SKB 3 Menteri dan Kemerdekaan Perempuan

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com –  “Ajari anak menutup aurat sejak dini, apalagi saat sekolah, jangan pedulikan SKB 3 menteri. Dosa anak kita yang nangggung bukan menteri”.

Sebuah gambar dengan quote di atas menyebar dan kembali hangat diperbincangan melalui akun twitter anonim. Kasusnya tetap sama, berawal dari polemik jilbab yang terjadi pada siswa SMK di Padang. Hingga quote di atas tersebar, Alyssa Wahid juga turut meretweet foto dengan quote tersebut.

“Kampanye ini bagus. Orang tua yang menyakini penutup aurat (jilbab), punya hak dan otoritas mengajari anaknya. Anakpun berhak berjilbab saat ke sekolah. Yang tidak boleh adalah Negara memaksakan/melarang jilbab kepada masyarakat Indonesia yang majemuk ini, di sekolah negeri” tulis Mbak Alyssa melalui akun twitter pribadinya (07/14).

Sontak, tweet tersebut memicu banyak respon, termasuk ketika viralnya tagar #islamophobia di twitter yang membuat kembali ramai. Sesaat setelah kita pahami, SKB 3 menteri menurut hemat penulis adalah sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan, apalagi klaim negara negara kafir terus menggema dari kelompok-kelompok sebelah. Alih-alih jangan sampai kita merasa kecolongan dengan problem demikian dengan naiknya kelompok yang mengkampanyekan negara khilafah, NKRI bersyari’ah, dll.

Dengan dalil bahwa jilbab adalah hal wajib bagi perempuan, kelompok-kelompok tersebut selalu mengambil kesempatan untuk mengkampanyekan narasi-narasi kebencian terhadap agama. Terlpas dari masalah demikin, seharusnya kita perlu apresiatif terhadap pemerintah dengan dikeluarkannya SKB 3 menteri ini, karena hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

Ini artinya, negara memang benar-benar berusaha mengambil perannya untuk berperilaku adil terhadap bangsa Indonesia yang majemuk. Persoalan jilbab, jika pembaca melihat tulisan Lies Marcoes yang berjudul “Merebut Tafsir: De-Syariatisasi Jilbab” di Mubadalah.id. dalam tulisannya, Lies Marcoes mengungkap bahwa jilbab dalam konteks keislaman di Indonesia, yang berkembang sebagai identitas politik pada masa revolusi Iran tahun 70-an.

Baca Juga:  Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Di Indonesia sendiri dikenal dengan penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara, pun demikian dipakai oleh Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka.

Terlepas dari perkembangan tersebut, jilbab yang melekat pada diri perempuan bukan lantas menjadi halangan untuk bergerak, apalagi menganggap bahwa jilbab sebagai penghalang perempuan untuk bergerak, pun ketika ada perempuan memilih untuk melepaskan jilbab, itu tidak masalah. Jika pilihan jilbab sebagai identitias keimanan yang melekat dalam diri seseorang, maka tidak seharusnya memaksa orang lain juga berjilbab.

Berjilbab atau tidak itu adalah pilihan

Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya terngiang-ngiang beberapa hari silam, ketika seorang laki-laki bertanya, “Apakah kamu memakai jilbab tidak gerah?” tanyanya sambil melihat kearah jilbab abu-abu yang saya kenakan. Mendengar pertanyaan semacam itu mungkin memang tidak biasa. Saya pernah mendapat pertanyaan macam itu diwaktu sebelumnya, lalu kemudian saya menjawab dengan penuh senyum, “gerah itu karena tidak biasa. Jika sudah biasa mengenakan jilbab, maka dia akan terbiasa. Apalagi saya dibiasakan berjilbab sejak kecil” jawab saya.

Saya meyakini bahwa jilbab adalah sesuatu yang melekat dalam diri saya sejak kecil, sebab kebiasaan tersebut dididik oleh kedua orang tua. Seandainya setelah dewasa pilihan saya adalah tidak mengenal jilbab, itu adalah pilihan. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Meski demikian, menjadi hal wajib bagi  saya dan orang yang memilih berjilbab untuk tidak menganggap perempuan yang tidak berjilbab sebagai sumber dosa, pemilik neraka dll. Sebab itu adalah hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, Syurga dan neraka adalah hak preogratif Allah.

Baca Juga:  Mengenal Rasulullah yang Rajin Bekerja

Masih dengan masalah jilbab, ada sebuah video pendek 3 perempuan bercadar yang mengeluarkan statement tentang “cantik doang, tapi tidak berjilbab” begitulah kalimat yang diungkapkannya.

Rasanya begitu lucu ketika seseorang perempuan memilih berjilbab tapi masih mempermasalahkan perempuan lain yang tidak berjilbab. Klaim merasa diri paling benar nyatanya menjadi penyakit manusia yang tidak pernah selesai. Wallahu a’lam

 

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect