Ikuti Kami

Kajian

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

mengulangi mandi mani keluar
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mani dalam bahasa Arab disebut dengan نطفة (nuthfah) biasanya diartikan juga sebagai sel produksi atau sperma. Dalam istilah fikih mendefinisikan mani sebagai cairan berwarna putih kental yang menyebabkan seseorang menjadi junub atau wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah salat. 

Ulama mazhab Syafi’i membedakan ciri-ciri mani dari madzi dan wadi. Ia berbau khas seperti adonan kue ketika basah dan bau telur ketika kering, keluarnya memancar dan terasa nikmat tetapi mengakibatkan futur (lemas). 

Penetrasi sendiri merupakan tindakan masuknya organ reproduksi pria (penis) ke saluran reproduksi perempuan (vagina) atau dalam islam dikenal dengan istilah jima’. Seringkali mani atau sperma akan keluar ketika penetrasi ini karena rangsangan yang terjadi ketika berhubungan. Dalam ilmu biologi disebut dengan ejakulasi. 

Namun dilansir dari hellosehat.com, penyebab keluarnya mani (sperma) tidak hanya saat berhubungan intim atau dorongan seksual lainnya, namun aktivitas otak juga bisa mempengaruhi sistem ejakulasi manusia seperti reaksi emosional cemas, panik, serta stres bisa memicu datangnya ejakulasi tanpa adanya gairah, bahkan bisa pada saat tidur saja atau bisa disebut mimpi basah (ihtilam). Lalu, apakah keluar mani selain pada penetrasi atau berhubungan intim termasuk junub dan diwajibkan mandi besar?

Ulama fikih berbeda pendapat perihal hukum mani (sperma) itu sendiri apakah suci atau najis:

Pertama, ulama yang berpendapat bahwa hukum mani adalah najis. Kalau ada anggota tubuh ataupun pakaian yang terkena mani, maka wajib disucikan. Dari kitab Syarh Fathul Qadir juz 1 halaman 197, golongan ulama ini adalah Imam Malik, abu Hanifah, dan Auza’i. Dari ketiganya terdapat pula perbedaan dalam cara mensucikannya. Mereka berpedoman pada hadits Nabi SAW riwayat umrah dari Sayyidah Aisyah RA:

Baca Juga:  Apa Pentingnya Menanyakan Agama Seseorang?

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا 

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni).

Selain hadits tersebut, mereka memperkuat argumen dengan dalil aqli (akal) bahwa mani (sperma) dan air kencing melalui lubang yang sama. Sehingga sama-sama dihukumi najis.

Kedua, ulama yang berpendapat bahwa mani (sperma) itu suci. Dari kitab Raudhatut Thalibin juz 1 halaman 17 menyebutkan, mereka adalah Imam Syafi’i, Imam Hanbal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri. Adapun mereka berpedoman pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari).

Dilansir dari NUOnline bahwa golongan ulama ini menyanggah hadits yang dijadikan dasar kelompok pertama bahwa mengerik mani (sperma) bukan berarti najis, namun untuk tujuan kebersihan dan kesunnahan. Adapun pendapat yang paling kuat adalah yang kedua yaitu suci.

Meski dinyatakan suci, dalam fikih terdapat kewajiban mandi besar ketika keluar mani baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kacamata ilmu kedokteran dijelaskan bahwa sekali tumpahan mani terdapat 2.000.000.000 (dua milyar) benih sperma. Hasil riset mengatakan siapapun yang keluar mani maka akan berakibat lemas dan berkurang tenaganya. Maka dari itu dapat dipulihkan kembali dengan cara mandi, bukan hanya membasuh dzakar saja (NUOnline.id).

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadis tersebut menguatkan kewajiban mutlak mandi besar bagi seseorang yang keluar mani baik dalam keadaan sadar atau tidak, tidur, disengaja maupun tidak, ada atau tidaknya penyebab seperti syahwat, berhubungan badan (penetrasi atau jima’) dan lain sebagainya. Karena dalam hadits tersebut, poin yang digarisbawahi hanya “keluar mani”, maka tetaplah wajib mandi besar.

Rekomendasi

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

terapi seft gangguan emosi terapi seft gangguan emosi

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect