Ikuti Kami

Kajian

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Trend di zaman sekarang apabila seorang perempuan ingin berpenampilan cantik dengan rambut panjang, mereka sudah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memanjangkannya. Mereka cukup dengan melakukan penyambungan rambut atau yang disebut cemara, hair extension, maupun dengan memasang rambut palsu atau wig. Bagiamanakah hukum memakai rambut palsu bagi muslimah?

Terdapat beragam bahan yang digunakan untuk pembuatan rambut palsu tersebut. Ada yang terbuat dari rambut manusia, rambut binatang, serat nanas, benang, atau sintetis. Namun, pada umumnya, bahan pembuatan rambut palsu berasal dari potongan rambut manusia. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan K.H. Ahmad Syakir perihal bahan-bahan pembuatan rambut palsu dalam kitab al-Hikmah sebagai berikut: 

“Nyubal rambut (ndamel Cemara) punika wonten kalane mawi sami rambut manungsa, lan wonten ingkang mawi rambut hayawan, lan wonten ingkang mawi serat nanas utawi mawi benang utawi sintetis lan sesamine.” 

Artinya: “Sambungan rambut (cemara) itu ada yang terbuat dari rambut manusia, ada yang dari rambut binatang, ada yang terbuat dari serat nanas, dari benang atau sintetis lainnya.” 

Hukum Memakai Rambut Palsu 

Dalam kitab al-Hikmah, K.H. Ahmad Syakir mengklasifikasikan hukum memakai rambut palsu yang terbagi menjadi tiga macam: 

Haram mutlak

Apabila sambungan rambut itu berbahan dari rambut manusia, hukumnya menjadi haram mutlak. Keharaman tidak dapat berubah-ubah walaupun berasal dari rambutnya sendiri dan sudah memperoleh izin dari suaminya.

Jaiz (boleh) tetapi harus mendapat izin dari suami

Apabila sambungan rambut berbahan dari rambut atau bulu binatang yang suci, hukumnya adalah jawaz (boleh). Kebolehan pemakaian rambut ini disyaratkan dengan adanya izin dari suami.

Jaiz (boleh) tanpa harus izin suami

Baca Juga:  Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

Apabila sambungan rambut itu menggunakan bahan selain rambut manusia dan binatang, hukumnya jawaz (boleh) dan tidak harus mendapatkan izin suaminya. Yang terpenting adalah rambut yang digunakan harus suci.

Pendapat K.H. Ahmad Syakir ini sangat jelas dan terperinci, wanita yang memakai rambut palsu (wig, cemara, atau sanggul) itu hukumnya diharamkan, apabila wig atau cemara tersebut berbahan dari rambut manusia. Dengan alasan, karena rambut itu adalah bagian tubuh manusia yang juga mulia, sama seperti mulianya manusia itu sendiri.

Maka dari itu, manusia juga harus memperlakukan rambut tersebut sebagaimana mestinya, jika rambut yang sudah terpisah atau terpotong dari badan maka hukumnya sunnah atau sebaiknya untuk dikuburkan.  Apalagi jika menurut hukum syar’i, rambut bagi wanita itu tergolong aurat. Hukum penggunaan wig, cemara, atau sanggul yang terbuat dari rambut manusia oleh seorang wanita adalah haram mutlak, dengan berbagai alasan tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat kita petik kesimpulan bahwasannya wanita diperbolehkan memakai rambut palsu dengan syarat rambut palsu tersebut berbahan suci dan diizinkan oleh suami, serta yang paling utama tidak terbuat dari rambut manusia. Jika tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram mutlak. 

Sumber

Samidi. “Fikih Kontemporer Bahasa Lokal (Studi Kitab al-Hikmah Karya KH. Ahmad Syakir Lasem)”. Jurnal SMaRT. Vol. 01, No. 02. 2015.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect