Ikuti Kami

Kajian

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Trend di zaman sekarang apabila seorang perempuan ingin berpenampilan cantik dengan rambut panjang, mereka sudah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memanjangkannya. Mereka cukup dengan melakukan penyambungan rambut atau yang disebut cemara, hair extension, maupun dengan memasang rambut palsu atau wig. Bagiamanakah hukum memakai rambut palsu bagi muslimah?

Terdapat beragam bahan yang digunakan untuk pembuatan rambut palsu tersebut. Ada yang terbuat dari rambut manusia, rambut binatang, serat nanas, benang, atau sintetis. Namun, pada umumnya, bahan pembuatan rambut palsu berasal dari potongan rambut manusia. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan K.H. Ahmad Syakir perihal bahan-bahan pembuatan rambut palsu dalam kitab al-Hikmah sebagai berikut: 

“Nyubal rambut (ndamel Cemara) punika wonten kalane mawi sami rambut manungsa, lan wonten ingkang mawi rambut hayawan, lan wonten ingkang mawi serat nanas utawi mawi benang utawi sintetis lan sesamine.” 

Artinya: “Sambungan rambut (cemara) itu ada yang terbuat dari rambut manusia, ada yang dari rambut binatang, ada yang terbuat dari serat nanas, dari benang atau sintetis lainnya.” 

Hukum Memakai Rambut Palsu 

Dalam kitab al-Hikmah, K.H. Ahmad Syakir mengklasifikasikan hukum memakai rambut palsu yang terbagi menjadi tiga macam: 

Haram mutlak

Apabila sambungan rambut itu berbahan dari rambut manusia, hukumnya menjadi haram mutlak. Keharaman tidak dapat berubah-ubah walaupun berasal dari rambutnya sendiri dan sudah memperoleh izin dari suaminya.

Jaiz (boleh) tetapi harus mendapat izin dari suami

Apabila sambungan rambut berbahan dari rambut atau bulu binatang yang suci, hukumnya adalah jawaz (boleh). Kebolehan pemakaian rambut ini disyaratkan dengan adanya izin dari suami.

Jaiz (boleh) tanpa harus izin suami

Baca Juga:  Tiga Pilar Pernikahan Menurut Syekh Ahmad Thayyib

Apabila sambungan rambut itu menggunakan bahan selain rambut manusia dan binatang, hukumnya jawaz (boleh) dan tidak harus mendapatkan izin suaminya. Yang terpenting adalah rambut yang digunakan harus suci.

Pendapat K.H. Ahmad Syakir ini sangat jelas dan terperinci, wanita yang memakai rambut palsu (wig, cemara, atau sanggul) itu hukumnya diharamkan, apabila wig atau cemara tersebut berbahan dari rambut manusia. Dengan alasan, karena rambut itu adalah bagian tubuh manusia yang juga mulia, sama seperti mulianya manusia itu sendiri.

Maka dari itu, manusia juga harus memperlakukan rambut tersebut sebagaimana mestinya, jika rambut yang sudah terpisah atau terpotong dari badan maka hukumnya sunnah atau sebaiknya untuk dikuburkan.  Apalagi jika menurut hukum syar’i, rambut bagi wanita itu tergolong aurat. Hukum penggunaan wig, cemara, atau sanggul yang terbuat dari rambut manusia oleh seorang wanita adalah haram mutlak, dengan berbagai alasan tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat kita petik kesimpulan bahwasannya wanita diperbolehkan memakai rambut palsu dengan syarat rambut palsu tersebut berbahan suci dan diizinkan oleh suami, serta yang paling utama tidak terbuat dari rambut manusia. Jika tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram mutlak. 

Sumber

Samidi. “Fikih Kontemporer Bahasa Lokal (Studi Kitab al-Hikmah Karya KH. Ahmad Syakir Lasem)”. Jurnal SMaRT. Vol. 01, No. 02. 2015.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect