Ikuti Kami

Kajian

Hukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim

muslim bekerja non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Era globalisasi membuat ditandai dengan kerjasama antar negara. Termasuk dalam bidang ekonomi. Negara-negara lain berbondong-bondong investasi di Indonesia. Lebih lanjut, negara yang berinvestasi itu bukan saja dari perusahaan muslim, tetapi juga non muslim. 

Kemudian yang jadi persoalan adalah bolehkah seorang muslim bekerja di perusahaan atau pabrik yang pemiliknya adalah non muslim? Di pelbagai kota besar, tak jarang pemiliknya adalah non muslim. Atau pun daerah lain, yang jadi kota investasi, lapangan kerja yang tersedia cukup besar, apakah boleh muslim bekerja atau ikut menjadi buruh atau karyawan di perusahaan yang pemiliknya atau bosnya seorang non muslim? Begitu juga, apakah diperbolehkan perempuan muslimah bekerja di perusahaan non muslim?

Jawaban persoalan tersebut adalah boleh. Artinya, seorang muslim diperbolehkan ikut bekerja di perusahaan asing yang empunya non muslim. Atau boleh menjadi karyawan di perusahaan yang mayoritas sahamnya adalah non muslim. Dalam syariat Islam, tidak terdapat larangan agar menjauhi kerja di tempat bekerja yang pemiliknya non muslim. 

Sebagai argumen pendukung, kita kutipkan penjelasan dari Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, yang dengan tegas mengatakan seorang muslim atau muslimah diperkenankan untuk bekerja pada non-muslim. Adapun uang dihasilkan, berupa gaji atau upah  yang diberikan perusahaan tersebut, maka hukumnya adalah halal. Tidak usah ragu dengan uang yang diperoleh dari bekerja di perusahaan asing atau non muslim, syariat menghukumi halal dan suci. 

يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

Artinya: Diperbolehkan bagi non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Baca Juga:  Apakah Boleh Wanita Karir Bekerja Pada Saat Iddah?

Sementara itu sebagai pendukung ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, bahwa menceritakan tentang Ka’ab bin Ujrah bekerja di kebun seorang Yahudi untuk ternak untanya. Kemudian uang hasil pekerjaannya tersebut dibawakan pada Rasulullah, untuk membeli makanan. Menerima uang tersebut, Rasulullah menerimanya. Ini menunjukkan bahwa bekerja pada seorang kafir dan uang upahnya adalah halal. 

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم يَوْماً، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّراً. قَالَ: قُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّيْ، مَا لِي أَرَاكَ مُتَغَيِّراً؟ قَالَ: مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلاَثٍ. قَالَ: فَذَهَبْتُ، فَإِذَا يَهُوْدِيٌّ يَسْقِي إِبِلاً لَهُ،  فَسَقَيْتُ لَهُ عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ تَمْراً فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُحِبُّنِي ياَ كَعْبُ؟ قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ نَعَمْ. 

Artinya: Saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya, ‘Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.’ Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Sayapun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dari mana ini wahai Ka’b?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’b?’ Saya menjawab, ‘Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.’ “ [HR ath-Thabrani no. 7.157]

Baca Juga:  Fenomena Beragamnya Rakaat Shalat Tarawih, dari Mana Dalilnya?

Sebagai kesimpulan hukum, perempuan muslimah atau seorang muslim, diperkenankan atau boleh hukumnya bekerja pada perusahaan dengan non muslim. Demikian juga hasil upah yang diperolehnya dari bekerja tersebut dihukumi halal. Jadi tidak ada keraguan dalam persoalan hukum ini. 

 

Rekomendasi

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

ayat alquran memerintahkan bekerja ayat alquran memerintahkan bekerja

3 Ayat Alquran yang Memerintahkan Manusia untuk Bekerja

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect