Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim

muslim bekerja non muslim
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Era globalisasi membuat ditandai dengan kerjasama antar negara. Termasuk dalam bidang ekonomi. Negara-negara lain berbondong-bondong investasi di Indonesia. Lebih lanjut, negara yang berinvestasi itu bukan saja dari perusahaan muslim, tetapi juga non muslim. 

Kemudian yang jadi persoalan adalah bolehkah seorang muslim bekerja di perusahaan atau pabrik yang pemiliknya adalah non muslim? Di pelbagai kota besar, tak jarang pemiliknya adalah non muslim. Atau pun daerah lain, yang jadi kota investasi, lapangan kerja yang tersedia cukup besar, apakah boleh muslim bekerja atau ikut menjadi buruh atau karyawan di perusahaan yang pemiliknya atau bosnya seorang non muslim? Begitu juga, apakah diperbolehkan perempuan muslimah bekerja di perusahaan non muslim?

Jawaban persoalan tersebut adalah boleh. Artinya, seorang muslim diperbolehkan ikut bekerja di perusahaan asing yang empunya non muslim. Atau boleh menjadi karyawan di perusahaan yang mayoritas sahamnya adalah non muslim. Dalam syariat Islam, tidak terdapat larangan agar menjauhi kerja di tempat bekerja yang pemiliknya non muslim. 

Sebagai argumen pendukung, kita kutipkan penjelasan dari Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, yang dengan tegas mengatakan seorang muslim atau muslimah diperkenankan untuk bekerja pada non-muslim. Adapun uang dihasilkan, berupa gaji atau upah  yang diberikan perusahaan tersebut, maka hukumnya adalah halal. Tidak usah ragu dengan uang yang diperoleh dari bekerja di perusahaan asing atau non muslim, syariat menghukumi halal dan suci. 

يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

Artinya: Diperbolehkan bagi non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Sementara itu sebagai pendukung ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, bahwa menceritakan tentang Ka’ab bin Ujrah bekerja di kebun seorang Yahudi untuk ternak untanya. Kemudian uang hasil pekerjaannya tersebut dibawakan pada Rasulullah, untuk membeli makanan. Menerima uang tersebut, Rasulullah menerimanya. Ini menunjukkan bahwa bekerja pada seorang kafir dan uang upahnya adalah halal. 

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم يَوْماً، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّراً. قَالَ: قُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّيْ، مَا لِي أَرَاكَ مُتَغَيِّراً؟ قَالَ: مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلاَثٍ. قَالَ: فَذَهَبْتُ، فَإِذَا يَهُوْدِيٌّ يَسْقِي إِبِلاً لَهُ،  فَسَقَيْتُ لَهُ عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ تَمْراً فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُحِبُّنِي ياَ كَعْبُ؟ قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ نَعَمْ. 

Artinya: Saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya, ‘Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.’ Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Sayapun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dari mana ini wahai Ka’b?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’b?’ Saya menjawab, ‘Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.’ “ [HR ath-Thabrani no. 7.157]

Sebagai kesimpulan hukum, perempuan muslimah atau seorang muslim, diperkenankan atau boleh hukumnya bekerja pada perusahaan dengan non muslim. Demikian juga hasil upah yang diperolehnya dari bekerja tersebut dihukumi halal. Jadi tidak ada keraguan dalam persoalan hukum ini. 

 

Rekomendasi

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

etos kerja nabi muhammad etos kerja nabi muhammad

Meniru Etos Kerja Nabi Muhammad

stigma perempuan memilih bekerja stigma perempuan memilih bekerja

Stop Stigma Pada Perempuan yang Memilih untuk Bekerja

wanita bekerja saat iddah wanita bekerja saat iddah

Apakah Boleh Wanita Karir Bekerja Pada Saat Iddah?

Helmida Yanti
Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

muslimah zuhur shalat jumat muslimah zuhur shalat jumat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

suami istri mengakhiri pernikahan suami istri mengakhiri pernikahan

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Keluarga

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

muslimah zuhur shalat jumat muslimah zuhur shalat jumat

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Pentingnya Memilih Pasangan yang Baik dalam Mendidik Anak

Kajian

Connect