Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Perempuan yang Menjaga, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangannya

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan perempuan dalam beberapa minggu terakhir cukup membuat kepala pening, hati meringis. Seiring disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kekerasan perempuan yang kerap terkubur kini muncul. Kehadiran regulasi tersebut bak lilin yang memberikan penerangan di sebuah gua yang gelap.

Dimana di satu sisi, ‘lilin’ ini membawa penerangan, pemahaman akan kekerasan seksual. Sehingga korban berani untuk bersuaran. Namun di sisi lain, kita harus kuat-kuat mental karena ternyata banyak anak dan perempuan yang menjadi korban. Kasus mereka tertutup karena tidak berani untuk bersuara.

Kasus awal yang membuat hati teriris adalah pelajar asal Mojokerto, NWR. Perempuan ini mendapatkan kasus kekerasan berlapis hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Lalu ada pencabulan seorang guru berusia 51 dengan korban sebanyak 15 orang anak.

Belum lagi kasus kota Bandung yang sempat membuat tercengang. Guru pesantren melecehkan 21 santrinya. Tidak berhenti di sana, dari 21 orang korban, 10 hamil dan 8 di antaranya telah melahirkan.

Kasus ini seiring dengan data dari Komnas Perempuan yang menyatakan kekerasan perempuan terus menanjak. Terhitung Januari-Juli 2021, kasus kekerasan perempuan mencapai 2500. Kemudian catatan terbaru hingga November saja telah mencapai 4000 kasus.

Beberapa kejadian di atas menunjukkan jika pelaku bisa berasal dari mana saja. teman dekat, kerabat hingga tenaga pendidik. Hal ini tentu membantah dengan jelas jika pakaian yang dikenakan perempuan bukanlah pemicu dari timbulnya perilaku kekerasan seksual.

Selama ini, masyarakat kita masih berpandangan kalau penyebab terjadinya kasus kekerasa seksual adalah karena perempuan itu sendiri. Mereka mencibir pakaian yang dikenakan hingga jam mereka keluar rumah untuk beraktivitas.

Mungkin tidak asing terdengar saat perempuan menjadi korban, masyarakat malah menyalahkannya. Kenapa keluar malam untuk bekerja, pakaian kurang tertutup dan sebagainya.

Baca Juga:  Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Lantas bagaimana dengan para santri yang di Bandung tadi? Mereka berusia 13-16 tahun dan pergi ke pesantren untuk menuntut ilmu. Orangtua membekali mereka dengan segala kebutuhan untuk belajar. Pakaian pun tertutup rapi dengan jilbab yang menutup rapat tubuh mereka. Lalu apa yang salah?

Selain relasi kuasa yang pernah dibahas sebelumnya, pengubahan pola pikir mungkin bisa dipertimbangkan. Selama ini stigma perempuan adalah manusia nomor dua atau pelengkap bagi laki-laki harus dihapuskan.

Perempuan sedari dulu dilegitimasi sebagai makhluk yang tidak punya hak untuk bersuara. Misalnya tidak boleh menolak berhubungan suami istri apa pun situasinya. Harus mengurus raah domestik dan harus menurut apa yang diucapkan oleh laki-laki.

Jika tidak mengikuti, maka dianggap membangkang. Dan kalau menjadi korban kekerasan seksual, semua karena ulah si perempuan tadi. Padahal dalam agama Islam, tidak hanya perempuan saja yang mesti menjaga. Tapi laki-laki punya perintah yang serupa. Hal ini diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan. Perintah tersebut tercantum jelas di dalam Q.S an-Nisa ayat 30:

 

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Menurut K.H Husein Muhammad, ayat di atas ditujukan kepada laki-laki dan perempuan untuk harus menjaga pandangan mata. Begitu juga dengan memelihara kemaluan yang dalam hal ini adalah hasrat seksual.

Nyata sudah jika laki-laki dan perempuan punya tanggungjawab yang sama. Tidak hanya perempuan saja yang dibebankan untuk menjaga diri sehingga setiap langkah harus terkekang. Tapi juga dari pihak laki-laki yang mengubah pola pikir dan menjaga pandangan kepada perempuan, serta memandang perempuan sebagai sesama manusia yang harus dihormati.

Baca Juga:  Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Ini pun sesuai dengan pandangan K.H Husein Muhammad bahwa satu hal yang menjadi utama dalam beragama. Dimana tubuh laki-laki dan perempuan harus saling dihormati. Tidak boleh dilecehkan, dieksploitasi hingga dikiriminalisasi.

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect