BincangMuslimah.Com – Berbeda pendapat adalah hal yang lumrah di kalangan para ulama Fikih (Fuqaha’). Namun, hal ini tak lantas menjadikan rasa permusuhan di antara mereka. Sikap saling menghormati dan menghargai merupakan tindakan yang selalu dijunjung tinggi. Di dalam literatur Fikih Islam, perbedaan pendapat ulama ini muncul pada beberapa kasus, termasuk di antaranya adalah membasuh tangan sebelum wudhu.
Yang di maksud dalam hal membasuh tangan sebelum wudhu ini adalah membasuh sekeliling pergelangan tangan hingga ke bawah, termasuk telapak tangan, jari jemari dan sela-selanya serta bagian punggung telapak tangan, yang mana semua hal itu dilakukan sebelum niat wudhu.
Sebagaimana yang telah maklum. Tentu yang dimaksud bukanlah membasuh kedua tangan yang menjadi fardhu wudhu. Karena kefardhuannya tidak menjadi perdebatan di kalangan para ulama Fikih.
Perbedaan pendapat ini dapat kita jumpai dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusyd sebagaimana berikut,
اختلف الفقهاء في غسل اليد قبل إدخالها في إناء الوضوء… فتحصل في ذلك أربعة أقوال : قول : إنه سنة بإطلاق ، وقول : إنه استحباب للشاك ، وقول : إنه واجب على المنتبه من نوم ، وقول : إنه واجب على المنتبه من نوم الليل دون نوم النهار
Para ulama ahli Fikih berbeda pendapat (Khilaf) mengenai membasuh tangan sebelum memasukkannya pada wadah yang di dalamnya terdapat air untuk wudhu (kurang dari dua qullah). Terdapat 4 pendapat dalam menyikapi permasalahan ini; Pertama, sunnah secara mutlak. Kedua, sunnah bagi yang ragu. Ketiga. wajib bagi ia yang baru terbangun dari tidur. Keempat, wajib bagi ia yang baru terbangun dari tidur malam, tidak bagi yang terbangun dari tidur siang. (Bidayatul Mujtahid juz 1, hal: 13)
Pendapat yang dikemukakan oleh para Fuqaha’ tersebut tentu semuanya memiliki dasar dan argumen yang kuat. Oleh karena itu, Ibnu rusyd dalam kitab ini menyertakan penjelasan yang detail mengenai pendapat yang muncul, sebagaimana berikut,
فذهب قوم إلى أنه من سنن الوضوء بإطلاق ، وإن تيقن طهارة اليد ، وهو مشهور مذهب مالك والشافعي . وقيل : إنه مستحب للشاك في طهارة يده ; وهو أيضا مروي عن مالك . وقيل : إن غسل اليد واجب على المنتبه من النوم ، وبه قال داود وأصحابه . وفرق قوم بين نوم الليل ونوم النهار ، فأوجبوا ذلك في نوم الليل ولم يوجبوه في نوم النهار ، وبه قال أحمد
Sebagian ulama berpendapat bahwa membasuh tangan sebelum niat hukumnya sunnah secara mutlak jika diyakini kesucian tangannya. Ini merupakan pendapat masyhur para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i. Sebagian yang lain berpendapat bahwa yang demikian adalah sunnah bagi yang ragu terhadap kesucian tangannya. Ini juga merupakan riwayat Imam Malik. Sebagian ulama lainnya juga berpendapat bahwa membasuh tangan hukumnya wajib jika ia baru terbangun dari tidur. Ini merupakan pendapat Imam Daud ad-dhahiri dan para sahabatnya. Namun sebagian yang lain berpendapat wajib bagi ia yang terbangun dari tidur malam dan tidak wajib bagi yang terbangun dari tidur siang. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad. (Bidayatul Mujtahid juz 1, hal: 13-14)
Jika kita perhatikan, perbedaan pendapat ini bermuara pada satu hal, yakni suci dan tidak suci.
Pendapat pertama, sunnah jika suci. Tentu maksudnya adalah jika tidak suci maka wajib membasuhnya terlebih dahulu pada tempat lain selain tempat yang berisi air untuk wudhu. Setelah suci, barulah sunnah membasuh tangan dan tidak menjadikan airnya musta’mal.
Pendapat kedua, sunnah bagi yang ragu akan kesucian tangannya (tidak membawa najis). Sedangkan bagi orang yang meyakini bahwa tangannya suci, maka tidak sunnah membasuhnya.
Pendapat yang ketiga, wajib membasuh tangan ketika bangun dari tidur dan sebelum hendak wudhu. Barangkali ini berangkat dari kekhawatiran tangannya menyentuh najis (seperti menggaruk lubang dubur) ketika tidur dan tidak terasa.
Pendapat keempat, wajib membasuh tangan ketika bangun dari tidur malam dan sebelum hendak wudhu. Pendapat yang keempat ini terbatasi dengan kata-kata “malam”, artinya tidur siang yang diyakini tidak menyentuh najis maka tidak wajib membasuhnya. Sedangkan tidur malam, sebagian ulama menganggap diyakini menyentuh najis. Oleh karenanya, membasuh tangan saat sebelum wudhu hukumnya wajib.
Masalah perbedaan pendapat ini merupakan buah dari perbedaan ulama dalam memahami hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيُفْرِغْ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur hendaklah menuangkan dari bejana airnya ke tangannya sebanyak tiga kali, sebab ia tidak tahu dimana tangannya bermalam… (HR. Ahmad)
Itulah ragam pendapat ulama Ahli Fikih mengenai hukum membasuh tangan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.