BincangMuslimah.Com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diadakan pertama kali tahun 2017 tetap melanjutkan perjuangan mereka terhadap hak-hak perempuan dan anak. Kumpulan ulama perempuan yang terlibat dalam KUPI bersama Swararahima.com saat ini sedang berupaya dalam pengawalan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kali ini, mereka menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman melakukan pendampingan korban kekerasan seksual.
Nurul Sugiati adalah salah satu narasumber yang telah berpengalaman mendampingi korban kekerasan sejak 2003 di Sumenep. Banyak sekali fakta dan data yang menunjukkan bahwa kasus kejahatan dan kekerasan seksual masih begitu tinggi. Lebih parahnya lagi, pemahaman masyarakat terhadap korban yang masih melakukan stigma negatif menjadikan kasus ini tidak menjadi masalah serius.
Ternyata, para pelaku kekerasan seksual tidak hanya dari orang asing, tapi juga dari orang-orang terdekat. Bahkan parahnya lagi, tuturnya, pelaku adalah ayah kandung sendiri, paman, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan guru. Orang-orang yang harusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekarasan seksual. Ketimpangan relasi gender dan ketidapedulian masyarakat terhadap kasus ini menjadikan kekerasan seksual tidak masuk pada hal yang serius.
Mayoritas masyarakat masih memberi stigma negatif dan tidak memberi perlindungan terhadap korban. Bahkan keluarga sendiri, terlebih jika pelakunya masih keluarga dekat atau tokoh di daerahnya. Meski telah diatur dalam pasal KUHP no. 285 tentang pelaku pemerkosaan yang diancam dengan 12 tahun penjara. Tapi fakta lapangannya, pelaku sering mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dan ringan. Sekitar 35,8 % masyarakat menghendaki hukuman 10-15 tahun penjara, tapi faktanya, pelaku hanya dipenjara 5 tahun lamanya.
Berdasarkan pengalaman dari Nurul Sugiati, banyak korban yang tidak mau diteruskan kasusnya di pihak kepolisian karena ia mendapatkan tekanan dari pelaku. Terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang punya relasi kuasa. Alasan lain adalah ketidakpercayaan pada aparat dan pemangku kebijakan. Pengalaman masyrakat yang sering diremehkan oleh kepolisian menyebabkan adanya stigma negatif yang disematkan kepada pihak kepolisian.
Fakta mengenai pelaku kekerasan seksual yang bukan hanya dari orang asing, melainkan sering berasal dari orang terdekat sangatlah miris. Edukasi mengenai upaya pencegahan kekerasan seksual perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak, orang tua, pendidik, perlu ditanamkan pemahaman soal ini. Begitu juga perlu adanya regulasi untuk memberi hukuman yang jera pada pelaku, dan perlindungan pada korban. Negara perlu turut andil untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual dan memberi payung hukum agar kejadian ini tidak terus berulang.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap korban perlu digencarkan lagi. Ini menjadi pekerjaan bersama untuk menghadirkan edukasi dan penanaman nilai-nilai kepada masyarakat. Tidak mudah memang, tapi pelan-pelan tentu ini akan berhasil.