Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

Pelaku seksual orang asing

BincangMuslimah.Com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diadakan pertama kali tahun 2017 tetap melanjutkan perjuangan mereka terhadap hak-hak perempuan dan anak. Kumpulan ulama perempuan yang terlibat dalam KUPI bersama Swararahima.com saat ini sedang berupaya dalam pengawalan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kali ini, mereka menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman melakukan pendampingan korban kekerasan seksual.

Nurul Sugiati adalah salah satu narasumber yang telah berpengalaman mendampingi korban kekerasan sejak 2003 di Sumenep. Banyak sekali fakta dan data yang menunjukkan bahwa kasus kejahatan dan kekerasan seksual masih begitu tinggi. Lebih parahnya lagi, pemahaman masyarakat terhadap korban yang masih melakukan stigma negatif menjadikan kasus ini tidak menjadi masalah serius.

Ternyata, para pelaku kekerasan seksual tidak hanya dari orang asing, tapi juga dari orang-orang terdekat. Bahkan parahnya lagi, tuturnya, pelaku adalah ayah kandung sendiri, paman, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan guru. Orang-orang yang harusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekarasan seksual. Ketimpangan relasi gender dan ketidapedulian masyarakat terhadap kasus ini menjadikan kekerasan seksual tidak masuk pada hal yang serius.

Mayoritas masyarakat masih memberi stigma negatif dan tidak memberi perlindungan terhadap korban. Bahkan keluarga sendiri, terlebih jika pelakunya masih keluarga dekat atau tokoh di daerahnya. Meski telah diatur dalam pasal KUHP no. 285 tentang pelaku pemerkosaan yang diancam dengan 12 tahun penjara. Tapi fakta lapangannya, pelaku sering mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dan ringan. Sekitar 35,8 % masyarakat menghendaki hukuman 10-15 tahun penjara, tapi faktanya, pelaku hanya dipenjara 5 tahun lamanya.

Berdasarkan pengalaman dari Nurul Sugiati, banyak korban yang tidak mau diteruskan kasusnya di pihak kepolisian karena ia mendapatkan tekanan dari pelaku. Terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang punya relasi kuasa. Alasan lain adalah ketidakpercayaan pada aparat dan pemangku kebijakan. Pengalaman masyrakat yang sering diremehkan oleh kepolisian menyebabkan adanya stigma negatif yang disematkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Mengenal Rasuna Said: Ulama, Politikus dan Pejuang Pendidikan Perempuan di Indonesia

Fakta mengenai pelaku kekerasan seksual yang bukan hanya dari orang asing, melainkan sering berasal dari orang terdekat sangatlah miris. Edukasi mengenai upaya pencegahan kekerasan seksual perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak, orang tua, pendidik, perlu ditanamkan pemahaman soal ini. Begitu juga perlu adanya regulasi untuk memberi hukuman yang jera pada pelaku, dan perlindungan pada korban. Negara perlu turut andil untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual dan memberi payung hukum agar kejadian ini tidak terus berulang.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap korban perlu digencarkan lagi. Ini menjadi pekerjaan bersama untuk menghadirkan edukasi dan penanaman nilai-nilai kepada masyarakat. Tidak mudah memang, tapi pelan-pelan tentu ini akan berhasil.

 

Rekomendasi

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect