Ikuti Kami

Muslimah Talk

Jaksa Pinangki dan Potret Perempuan dalam Penjara

Jaksa Pinangki potret penjara
Kompas.com

BincangMuslimah.Com – Nama Pinangki Sirna Malasari, masih hangat jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta, yang menjadikan vonisnya hanya 4 tahun penjara, setelah sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara. Pinangki, mantan jaksa tersebut menjadi terdakwa kasus suap fatwa Mahkamah Agung untuk kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Chandra. Selain itu Pinangki juga didakwa atas pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Tim hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat bahwa Pinangki telah mengaku bersalah, mengikhlaskan dirinya kehilangan pekerjaanya sebagai jaksa, serta ia adalah seorang ibu yang mempunyai balita yang masih butuh perhatian. terdengar mulia sekali bukan tujuan majelis hakim yang terhormat itu. Benarkah demikian? Menurut Bivitri Susanti, sebagai pakar Hukum Tata Negara, yang penulis kutip di Hukumonline.com, menyatakan putusan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pun dari masyarakat luas yang menilai putusan ini tidak berlandaskan keadilan.

Tak hanya itu, kabar terakhir menyebutkan bahwa jaksa yang menangani kasus pinangki tidak mau mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Kejaksaan menganggap bahwa pengajuan kasasi kasus Pinangki ke Mahkamah Agung, tidak ada dasar hukumnya. Hal ini berarti putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Mari kita bahas apakah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat.

Pertama, Pinangki sudah mengikhlaskan dipecat dari pekerjannya sebagai jaksa. Jaksa adalah aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam penuntutan perkara. Dalam putusan sudah jelas Pinangki menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani suatu perkara. Justru seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, maka akan diberikan dasar pemberatan. Sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “bilamana seseorang pejabat karena  melakukan tindakan pidana melanggar suatu kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepada jabatannya, pidananya ditambah sepertiga.” Jadi sudah menjadi konsekuensi seorang pejabat yang tidak bisa amanah dengan tugasnya sebagai penegak hukum untuk dipecat dari jabatannya.

Baca Juga:  Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Alasan kedua, hakim menyatakan bahwa Pinangki adalah seorang perempuan yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan secara adil, terlebih ibu dengan seorang balita. Jika merujuk pada kasus narkotika yang melibatkan perempuan, data yang berhasil dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dari 4 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) setidaknya 82% perempuan terpidana narkotika memiliki anak, baik yang berusia anak maupun dewasa.

Sebuah film karya anak bangsa oleh Lamtiar Simorangkir yang berjudul Invisible Hope menggambarkan potret perempuan dalam penjara. Lewat film ini kita mengetahui bahwa lapas khusus perempuan sudah penuh sesak. Apalagi ditambah dengan anak-anak yang harus lahir dan tumbuh dalam penjara. Banyak narapidana yang sedang hamil dan terpaksa melahirkan ketika sedang menjalani hukuman. Pun anaknya harus ikut dikurung dalam penjara.

Pada Juli 2019 Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada sekitar 67 anak yang tinggal bersama ibunya di dalam penjara, yang tersebar di seluruh Indonesia. Masih belum banyak lapas perempuan yang sudah disediakan fasilitas khusus ibu hamil dan anak-anak. Di Jawa Timur misalnya, hanya lapas perempuan daerah Malang yang menjadi rujukan bagi tahanan perempuan yang sedang hamil.

Jelas sangat berbeda dengan Pinangki, yang dengan mudahnya mendapatkan diskon masa tahanan lebih dari 50%. Para terdakwa narkotika perempuan tidak merasakan apa itu privilege, menurut laporan penelitian LBHM tak sedikit dari mereka mendapatkan penyiksaan, tidak didampingi penasihat hukum, penerjemah dan juru bahasa isyarat. Mereka dikenakan pasal berlapis sehingga ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, padahal mereka hanyalah pengguna. Penahan tidak dijadikan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir, alih-alih diberikan rehabilitasi, dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.

Baca Juga:  UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

Jadi sudah jelas, putusan yang diberikan majelis hakim pada koruptor seperti Pinangki amatlah tidak tepat. Seseorang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai penegak hukum, demi memperkaya diri sendiri, sangat merugikan negara. Pengurangan hukuman dan privilege lain seharusnya diberikan pada terdakwa perempuan yang lebih membutuhkan. Dalam kasus Ibu Baiq Nuril misalnya, dimana ia menjadi korban pelecehan seksual, tetapi malah balik dituntut. Yang dikhawatirkan dari putusan kasus Pinangki ini akan menjadi preseden bagi kasus korupsi lainnya. Dan ketika hal itu terjadi maka keadilan makin terasa jauh bagi perempuan dan warga sipil pada umumnya.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

kekerasan seksual UU TPKS kekerasan seksual UU TPKS

UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect