Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus Kim Seon Ho dan Aturan Aborsi di Indonesia

suami doa keselamatan janin

BincangMuslimah.Com – Sedang ramai diperbincangkan seorang aktor dari Korea Selatan yang memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi. Kasus ini bermula dari tulisan sebuah tulisan di sosial media, ada seorang perempuan yang mengaku bahwa dia adalah mantan pacar Kim Seon Ho. Kemudian ia menceritakan bagaimana hubungan dengan sang aktor hingga akhirnya ia mau untuk melakukan aborsi.

Di Korea Selatan melakukan aborsi adalah hal yang legal, asalkan usia kehamilan masih di bawah 20 minggu. Dilansir dari CNN, aturan ini mulai berlaku pada 2020 lalu. Setelah 66 tahun tindakan aborsi dianggap ilegal dan perempuan yang melakukanya dapat dipenjara dan membayar denda.

Lalu bagaimana pengaturan aborsi di Indonesia? Kasus Kim Seon Ho ini membuka mata kita bahwa pemaksaan aborsi termasuk dalam kekerasan seksual. Namun, sayangnya melakukan aborsi di Indonesia masih dianggap sebagai tindakan kejahatan di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 346 menyatakan “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama 4 tahun.”

Senada dengan KUHP, dalam UU Kesehatan juga melarang tindakan aborsi. Namun, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini memberikan pengecualian. Dalam pasal 75 ayat (2) mengatakan, beberapa kondisi aborsi dapat dilakukan: pertama, jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Kedua, jika kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pada pasal 76 huruf disebutkan jika aborsi yang diperbolehkan adalah sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis

Baca Juga:  Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

Namun, pada faktanya penerapannya masih sangat sulit. Mengutip laporan Komnas Perempuan, pada 2018 di Jambi seorang anak perempuan yang diperkosa oleh kakak laki-lakinya, divonis 6 bulan penjara karena melakukan aborsi. Selain itu pada praktiknya sekalipun korban perkosaan diperbolehkan untuk melakukan aborsi tapi petugas medis tetap harus meminta izin hakim untuk melakukan aborsi. Sementara itu untuk meminta izin memerlukan waktu yang lama, sangat mungkin akan melewati usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi.

Adapula, kasus yang belum lama ini terjadi seorang ibu yang meminta izin polisi agar anaknya dapat melakukan aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Sang anak padahal korban perkosaan yang keadaan psikisnya memprihatinkan. Namun, nyatanya izin itu tidak diperoleh dan terpaksa kehamilan itu harus dipertahankan. Fakta lain yang menyedihkan adalah korban perkosaan malah dinikahkan dengan pelakunya, seperti yang terjadi pada kasus anak anggota DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Padahal menikahkan korban perkosaan dengan pelaku akan menimbulkan trauma ganda bagi korban.

Kembali ke pemaksaan aborsi, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal itu. Pemaksaan aborsi masuk dalam salah satu jenis kekerasan seksual di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang terancam dihapus. Data Komnas Perempuan mencatatkan ada sebanyak 174 aduan untuk kasus pemaksaan aborsi dari tahun 2016-2021. Pemaksaan tersebut dilakukan baik oleh orangtua, suami, ataupun pacar.

Selain pemberian izin aborsi yang sulit bagi korban perkosaan, tidak tersedianya layanan aman untuk aborsi juga semakin menghambat pemenuhan hak perempuan korban perkosaan memperoleh layanan yang komprehensif. Dalam aturan turunan dari UU Kesehatan, ada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Baca Juga:  Bolehkah Mempelai Perempuan Menentukan Jumlah Mahar?

Namun, hingga saat ini belum tersedia pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab menteri sesuai peraturan tersebut. Sesuai amanat peraturan tersebut, seharusnya pelayanan aborsi sudah tersedia di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Disamping penyediaan fasilitas yang aman untuk aborsi, hal yang tidak kalah penting adalah terkait edukasi aborsi. Informasi tentang pentingnya aborsi secara aman dan bahayanya melakukan aborsi secara asal harus sudah tersampaikan pada generasi muda. Masyarakat juga harus diberikan edukasi bahwa tindakan aborsi bukan semata tindakan amoral dan memberikan stigma pada orang yang melakukannya.

Maka untuk menciptakan akses aborsi aman terutama bagi perempuan korban perkosaan dengan kehamilan tidak diinginkan setiap elemen harus bergotong royong. Mulai dari pemerintah yang menyediakan fasilitas kesehatan, segera sahkan RUU PKS, para tenaga medis yang kompeten dan berpihak pada korban, informasi aborsi aman yang masuk dalam kurikulum kesehatan reproduksi, serta masyarakat yang tidak memberikan stigma.

Rekomendasi

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect