BincangMuslimah.Com – Aktivis yang membela hak dan keadilan perempuan merupakan sebuah perilaku yang terpuji dan harus diikuti. Meski masih banyak ditemukan ketimpangan hak dan diskriminasi, kampanye kesetaraan mulai terdengar gaungnya.
Perempuan tidak lagi takut menyuarakan ketidakadilan. Korban kekerasan seksual pun turut berbicara. Lalu perempuan yang tadinya dibatasi mulai meminta haknya. Hal ini tentu tidak lepas dari peran aktivis. Sebagian besar orang-orang yang memperjuangkan hak perempuan adalah perempuan juga.
Misalnya seperti Kalis Mardiasih. Ia berkampanye menyuarakan keperempuanan lewat tulisan. Jangan lupakan Lies Marcoes. Lalu ada Siti Musdah Mulia aktivits perempuan dan peneliti studi Islam yang femonemal. Namun di sisi lain nyatanya tidak hanya perempuan saja yang mengkampanyekan kesetaraan gender. Nyatanya ada dari pihak laki-laki, ada yang benar-benar membela keadlian relasi antara laki-laki dan perempuan. Indonesia punya Faqihuddin Abdul Kodir yang juga merumuskan metode mubadalah dalam membaca ayat Alquran dan hadis.
Laki-laki yang akrab disapa Kang Faqih ini merupakan aktivis Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia mengajar di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Institusi Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon dan Ma’had Aly Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin Cirebon.
Ia pun mendalami agama Islam di Pesantren Dar al-Tauhid, Cirebob (1983-1989) di bawah asuhan K.H Ibnu Ubaidillah Syahtori dan K.H Husein Muhammad. Kang Faqih juga menempuh pendidikan S1 di Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Syria dan Fakultas Dakwah Abu Nur Damaskus (1989-1195).
Setelah itu, beliau melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Ilmu Wahyu IIUM Kuala Lumpur (1996-1999). Tidak berhenti sampai di sana, Kang Faqih memutuskan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3 di ICRS UGM Yogyakarta (2010-2015).
Selain aktif di bidang pendidikan, kang Faqih pun aktif dalam gerakan dan mejabat sebagai posisi penting. Di antaranya seperti dipercaya sebagai Sekretaris Nasional Gerakan untuk Keadilan Keluarga Muslim Indonesia (Alimat).
Ia pun menjadi salah satu ketua yayasan Fahmina Cirebon, Pengawas Perhimpunan Rahima, Pengurus Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU dan juga Pengurus Majilis Musyawarah KUPI.
Sebagai aktivis yang memperjuangkan kesetaraan, Kang Faqih pun mendirikan situs Mubadalah.id. Itu merupan sebuah portal Islam yang mempromosikan keadilan antara relasi perempuan dengan laki-laki.
Di sisi lain, kang Faqih merupakan seorang penulis produktif yang menuangkan setiap gagasannya dalam berbagai karya. Di antara karyanya seperti Qira’ah Mubadalah (2019).
Selanjutnya ada buku 60 Hadist Shahih Hak-Hak Perempuan dalam Islam (2019), Sunah Monogami (2017), Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqih Mua’malah (2017), Kitab Nabiyurrahmah (2013), Kitab Manba’ussa’adah (2011), Kitab al-Sittin al-A’dliyah (2010), Hadith and Gender Justice (2007), dan Kodrat Perempuan dalam Islam (2004).
Dan baru-baru ini, kang Faqih pun menelurkan buku yang sempat menjadi perbincangan oleh masyarakat luas berjudul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah (2021).
Faqih, lewat bukunya kerap menanggapi isu keperempuan dengan menyandingkannya dalam hukum Islam. Faqihuddin Abdul Kodir menggunakan metode mubadalah dalam interpretasi hadis. Apalagi fenomena saat ini, hadis kerap disalahartikan oleh masyarakat. Lalu dimamfaatkan oleh untuk mengekang dan mendiskirminasi perempuan. Sekilas metode mubadalah yang diterapkan oleh Faqih, memiliki suatu arti.
Mubadalah merupakan relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan dan kerjasama. Hal ini juga dapat diterapkan pada metode interpretasi teks untuk menemukan maksa yang relasional di antara para pihak yang dianggap sebagai subjek setara.
Dalam teks hadis, kang Faqih memandang laki-laki dan perempuan adalah sesama hamba Allah. Keduanya gender ini ditunjuk sebagai khalifah-Nya di bumi. Sehingga hubungan keduanya adalah saling mendukung dan saling menguatkan dalam berbagai hal.
Caranya, dengan melakukan pendekatan yang memandang teks hadis secara holistik (syumul) sesuai visi dan misi Keislaman. Lalu metode ini mensyaratkan integrasi (muwahad) dan keselarasan dengan ayat al-Quran dan hadis yang lebih tegas dan jelas. Sesuai visi dan misi.
2 Comments