BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan salah satu momentum sangat diperhatikan dalam ajaran agama islam. Hal itu dikarenakan pernikahan merupakan ibadah serta bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbicara tentang pernikahan, kita sering mendengar sejarah tentang pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah. Namun, permasalahan usia Aisyah yang masih belia ketika menikah dengan Rasulullah menjadi landasan bagi sebagian orang bahwa Islam melegalkan child marriage atau pernikahan dini.
Sebelum membahas lebih jauh, kita tahu bahwa di zaman sekarang banyak aturan-aturan mengenai pernikahan yang memunculkan pro dan kontra di kalangan aktivis maupun masyarakat. Salah satunya adalah aturan mengenai ketentuan umur bagi mereka yang ingin menikah. Aturan tersebut dibuat guna menghindari terjadinya pernikahan dini.
Para aktivis maupun masyarakat saling beradu argumen mengenai hal ini karena menurut sebagian mereka, pernikahan dini tidak diperkenankan sebab mengganggu sisi psikologis dari calon mempelai yang masih belia.
Sementara sebagian yang lainnya menolak dengan adanya aturan ini. Mereka menganggap bahwa hal ini bertentangan dengan ajaran agama yang tidak membatasi usia kebolehan untuk menikah. Mereka berpijak pada sebuah hadis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah ketika usia enam tahun. Namun beliau baru tinggal serumah ketika Aisyah telah berusia sembilan tahun. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika ia berusia enam tahun. Kemudian beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia sembilan tahun.” (H.R. Bukhari).
Jika hadis di atas dikomparasikan dengan hadis lain yang menganjurkan para pemuda untuk menikah, dapat diambil kesimpulan yang bisa dicerna oleh akal akan alasan Rasulullah menikahi Aisyah ketika ia masih dalam usia yang sangat muda.
Hadis tersebut berbunyi:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaklah menikah, sebab dengan menikah ituakan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Poin penting yang perlu diperhatikan dari hadis di atas adalah perintah (yang mengarah pada kesunnahan) menikah bagi para pemuda harus disertai dengan syarat jika mereka telah mampu, dengan artian mereka telah siap untuk menikah.
Terdapat tiga hal yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dikatakan mampu atau siap untuk menikah:
Pertama, kesiapan ilmu
Kesiapan ilmu adalah kecakapan dalam pemahaman hukum–hukum fikih yang berkaitan dengan masalah pernikahan, baik itu hukum sebelum menikah seperti khitbah (melamar) atau hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun akad nikah, maupun hukum setelah menikah seperti hukum memberi nafkah kepada keluarga.
Kedua, kesiapan harta atau materi
Kesiapan harta atau materi yang dimaksud di sini ada adalah harta yang dibayar atau digunakan sebagai mahar serta harta yang digunakan untuk menafkahi istri sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyyah) bagi istri berupa sandang, pangan, dan papan yang wajib diberikan dalam kadar yang layak dan sesuai situasi kondisi.
Ketiga, kesiapan fisik atau kesehatan
Kesiapan yang ketiga ini juga merupakan syarat penting ketika ingin menikah, sebab tidak semua orang memiliki kekuatan fisik atau kesehatan untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan ini juga mencakup faktor psikologis serta iklim.
Jika ketiga syarat di atas diperhatikan maka pernikahan dini yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Aisyah telah memenuhi ketiga ketentuan tersebut.
Dari syarat yang pertama, Rasulullah menyaksikan bahwa Aisyah memiliki tanda-tanda kecerdasan dan kepandaian sejak kecil. Beliau ingin menikah dengannya agar ia lebih mampu menyampaikan keadaan dan ucapan Rasulullah. Akhirnya memang benar bahwa Aisyah menjadi rujukan para shahabat dalam berbagai perkara dan hukum berdasarkan hadis yang ia hafal dari Rasulullah.
Sementara jika dilihat dari segi materi (yang hanya dibebankan kepada suami), maka Rasulullah sebagai tulang punggung keluarga dinilai sudah sangat siap. Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah mahar yang diberikan oleh Rasulullah kepada Aisyah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa jumlah mahar yang beliau berikan pada saat itu senilai 200 gram emas atau setara dengan 1,3 miliar rupiah pada saat ini.
Kemudian dari segi kesiapan fisik atau mental, Aisyah hidup di daerah yang beriklim panas yang mana orang-orang yang hidup di iklim seperti demikian cenderung mengalami masa pubertas lebih cepat ketimbang orang-orang yang hidup di iklim dingin.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan boleh atau harus dilaksanakan ketika kedua mempelai telah siap untuk melakukannya dengan memenuhi tiga ketentuan di atas. Jika tiga ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak boleh dilaksanakan,
Contohnya adalah pernikahan dini yang dilakukan oleh Rasulullah kepada Aisyah. Pernikahan tersebut sudah memenuhi tiga ketentuan di atas yang membuat pernikahan Rasulullah dilakukan dalam kondisi yang sangat siap.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum pernikahan dini dan penjelasan pernikahan Rasulullah dan Aisyah, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.