Ikuti Kami

Khazanah

Masjid Dhirar dan Tragedi Perusakan Tempat Ibadah

masjid dhirar tempat ibadah

BincangMuslimah.Com – Tragedi perusakan tempat ibadah kelompok agama atau keyakinan tertentu terus saja terjadi. Pada awal tahun, tepatnya 2 Januari 2022, sebuah tragedi perusakan masjid di pesantren terjadi di Lombok. Peristiwa tersebut terjadi di masjid sebuah Pesantren as-Sunnah di Lombok Timur.

Tahun sebelumnya, kasus perusakan tempat ibadah juga beberapa kali terjadi. Ada perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021. Tindakan tersebut dipicu oleh warga yang tidak menginginkan eksistensi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kasus ini terus terjadi tiap tahun. Berdasarkan laporan Setara Institute, sepanjang 2020, terdapat 24 rumah ibadah mengalami gangguan. Di antaranya ada 14 masjid, 7 gereja, 1 pura, 1 wihara, dan 1 klenteng. Berdasarkan riset tersebut, tempat ibadah yang sering mendapat gangguan adalah masjid yang dimiliki oleh kelompok Islam dari aliran atau golongan yang berbeda dari kelompok pelaku.

Pemahaman masyarakat, terutama muslim, tentang perbedaan pemahaman Islam yang masih minim menjadi salah satu faktor. Bahkan bukan hanya itu, tragedi perusakan tempat ibadah juga dipicu oleh konflik internal antar kelompok. Peristiwa terjadi dimulai dari neberapa orang melakukan provokasi kepada kelompoknya, lalu secara membabi buta melakukan perusakan tempat ibadah agama atau kelompok keyakinan tertentu.

Pada zaman Nabi, memang benar, ada suatu aksi di mana Rasulullah memerintahkan umat muslim untuk menghancurkan sebuah masjid. Dalam literatur Islam, masjid tersebut dikenal dengan sebutan masjid Dhirar. Berdasarkan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 107,

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (التوبة: 107)

Artinya: Di antara orang-orang munafik terdapat kelompok yang membangun masjid bukan untuk mencari keridaan Allah, tetapi untuk menimbulkan kemudaratan, kekufuran dan perpecahan di antara orang-orang Mukmin serta untuk memfasilitasi orang-orang yang hendak memerangi Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan bersumpah bahwa mereka, dalam membangun masjid ini, tidak bertujuan apa-apa selain untuk kebaikan dan dalam rangka berbuat sesuatu yang lebih baik. Allah menjadi saksi atas mereka bahwa mereka berdusta dengan sumpah-sumpah itu (penerjemahan seperti ini dilakukan oleh Quraish Shihab).

Baca Juga:  Asma Murabith, Penafsir Pembaharu dan Feminis dari Maroko

Ayat tersebut turun atas peristiwa pembangunan sebuah masjid oleh seorang rahib bernama Abu Amir bersama sekelompok orang Munafik. Abu Amir merupakan seorang pendeta Kristen dan mengajarkan ilmu Ahli Kitab. Ia merupakan tokoh dari suku Khazraj yang memiliki otoritas pada masa itu dan pengaruh yang kuat. Ia menyuruh sekelompok orang munafik untuk membangun masjid sebagai trik licik mengalahkan umat muslim.

Imam at-Thabari dalam kitab tafsirnya, Jami’ al-Bayan fii Ta`wil al-Quran, menceritakan bahwa sekelompok orang munafik yang mendirikan masjid tersebut mendatangi Rasulullah. Memberi tahu bahwa mereka telah membangun masjid di Madinah dan meminta Rasulullah untuk melaksanakan shalat di sana.

Masjid ini dibangun setelah pembangunan masjid Quba di Madinah saat Nabi kali pertama hijrah ke Madinah. Lantas, sebagian kaum munafik merasa iri karena penduduk Madinah menyambut kedatangan Rasulullah dan risalah keislaman. Saat mereka meminta Rasulullah untuk shalat di sana sebagai trik legitimasi atas keabsahan masjid itu, beliau sedang bersiap-siap melakukan perang Tabuk. Tawaran itu diterima oleh Rasulullah dan akan dilakukan olehnya seusai perang Tabuk.

Lalu turunlah ayat ini sebagai pemberitahuan kepada Rasul bahwa masjid tersebut dibangun bukan karena ketakwaan kepada Allah, melainkan untuk memecah belah umat Islam dan memerangi umat muslim. Maka atas turunnya ayat itu, Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menghancurkan masjid tersebut

Dari ayat ini, ada beberapa hal yang bisa kita ambil hikmahnya. Pertama, Rasulullah mulanya tidak tahu bahwa masjid tersebut ternyata sebagai salah satu siasat licik dari kelompok munafik. Maka Rasulullah mulanya menerima ajakan untuk melaksanakan shalat di masjid tersebut.

Kedua, informasi tentang alasan dibangunnya masjid itu datangnya langsung dari Allah. Maka legitimasi tindakan pembakaran itu datangnya langsung dari Allah kepada Nabi sebagai utusan Allah. Maka ayat ini tidak bisa dijadikan legitimasi umat muslim untuk sembarangan mengambil tindakan atau main hakim sendiri dalam melakukan perusakan rumah ibadah.

Baca Juga:  Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

Tindakan-tindakan perusakan rumah ibadah yang dilakukan sekelompok muslim baik kepada rumah ibadah kelompok Islam lain atau agama lain bukanlah tindakan yang dibenarkan. Gus Baha dalam menjelaskan ayat ini juga tidak membenarkan tindakan perusakan rumah ibadah yang dilakukan oleh masyarakat muslim, apalagi melegitimasi ayat ini.

Gus Baha menyampaikan, ayat ini hanya dimandatkan kepada Nabi dan justifikasi ini langsung dari Allah. Bahkan Nabi sendiri pun mulanya tidak tahu tujuan dari pembangunan masjid tersebut, tapi Allah kemudian menginformasikannya lewat wahyu.

 

Rekomendasi

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa

Perempuan Tidak Boleh Dilarang untuk Shalat di Masjid

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect