Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Penetapan Nasab Anak dalam Agama Islam

ibu melahirkan bisa depresi

BincangMuslimah.Com – Salah satu tujuan pernikahan adalah agar memiliki keturunan atau nasab. Sehingga anak-anak yang terlahir jelas nasabnya, bapaknya, ibunya, dan keluarganya. Lalu bagaimana hukum penetapan nasab anak dalam agama Islam?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti di Al-Azhar Mesir telah memberikan jawabannya di dalam Fatawa Asriyahnya bahwa nasab antara anak dan ibunya ditetapkan dari sisi biologisnya. Sesuatu yang sekarang bisa dibuktikan lewat tes DNA sehingga seorang anak dapat diketahui siapa ayah-ibunya.

Hanya saja, nasab anak dengan ayahnya ditetapkan melalui jalan agama, bukan jalan pembuktian biologis. Artinya, anak yang dihasilkan dari perzinaan, nasabnya tidak mengikuti lelaki pelaku perzinaan tersebut. Sebab, hubungan antara ayah dan ibunya terjadi bukan dengan akad nikah yang sah, meskipun sang lelaki benar-benar ayah biologisnya dan dikandung serta dilahirkan oleh ibu pasangan zinanya.

Jadi, bagi anak hasil zina, hukum mahram dan waris berlaku menurut penetapan nasab. Nasab anak tidak terhubung dengan ayahnya kecuali jika dia dihasilkan dari hubungan yang sah antara ayah dan ibunya. Artinya, jika tidak ada akad nikah yang sah, maka tidak ada nasab. Demikian kesepakatan semua fuqaha’ (ahli hukum Islam/fiqih), dan tercantum dalam undang-undang Mesir.

Atas dasar itu, penetapan nasab merupakan turunan dari akad nikah yang sah, atau yang rusak, atau dari persetubuhan yang mengandung syubhat. Seorang hakim harus memikirkan segala kemungkinan yang ada agar dapat menetapkan nasab dengan benar.

Jadi, jika seorang hakim memiliki bukti pasti bahwa sang anak dilahirkan dari pernikahan yang sah, atau dia benar-benar sudah meyakini hal itu di dalam hatinya, maka dia harus menetapkan bahwa nasab sang anak terhubung dengan ayahnya.

Baca Juga:  Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Jika sudah terbukti bahwa pernikahan yang sah tidak terjadi, atau terjadi akad nikah tetapi rukun dan syaratnya tidak sempurna, maka seorang hakim wajib memutuskan bahwa nasab sang anak tidak tersambung dengan ayahnya, meskipun seandainya tes DNA memutuskan sebaliknya, mengingat nasab anak dengan ayahnya hanya bisa ditetapkan dari sisi agama, bukan dari sisi pembuktian biologis.

Demikianlah hukum penetapan nasab anak dalam agama Islam sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Ali Jum’ah di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 104-105)

Rekomendasi

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Hukum Penetapan Nasab Anak dalam Agama Islam | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Apakah Ayah Tiri Bisa Merubah Status Yatim bagi Anak? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect