Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Penetapan Nasab Anak dalam Agama Islam

ibu melahirkan bisa depresi

BincangMuslimah.Com – Salah satu tujuan pernikahan adalah agar memiliki keturunan atau nasab. Sehingga anak-anak yang terlahir jelas nasabnya, bapaknya, ibunya, dan keluarganya. Lalu bagaimana hukum penetapan nasab anak dalam agama Islam?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti di Al-Azhar Mesir telah memberikan jawabannya di dalam Fatawa Asriyahnya bahwa nasab antara anak dan ibunya ditetapkan dari sisi biologisnya. Sesuatu yang sekarang bisa dibuktikan lewat tes DNA sehingga seorang anak dapat diketahui siapa ayah-ibunya.

Hanya saja, nasab anak dengan ayahnya ditetapkan melalui jalan agama, bukan jalan pembuktian biologis. Artinya, anak yang dihasilkan dari perzinaan, nasabnya tidak mengikuti lelaki pelaku perzinaan tersebut. Sebab, hubungan antara ayah dan ibunya terjadi bukan dengan akad nikah yang sah, meskipun sang lelaki benar-benar ayah biologisnya dan dikandung serta dilahirkan oleh ibu pasangan zinanya.

Jadi, bagi anak hasil zina, hukum mahram dan waris berlaku menurut penetapan nasab. Nasab anak tidak terhubung dengan ayahnya kecuali jika dia dihasilkan dari hubungan yang sah antara ayah dan ibunya. Artinya, jika tidak ada akad nikah yang sah, maka tidak ada nasab. Demikian kesepakatan semua fuqaha’ (ahli hukum Islam/fiqih), dan tercantum dalam undang-undang Mesir.

Atas dasar itu, penetapan nasab merupakan turunan dari akad nikah yang sah, atau yang rusak, atau dari persetubuhan yang mengandung syubhat. Seorang hakim harus memikirkan segala kemungkinan yang ada agar dapat menetapkan nasab dengan benar.

Jadi, jika seorang hakim memiliki bukti pasti bahwa sang anak dilahirkan dari pernikahan yang sah, atau dia benar-benar sudah meyakini hal itu di dalam hatinya, maka dia harus menetapkan bahwa nasab sang anak terhubung dengan ayahnya.

Baca Juga:  Parenting Islami: Pentingnya Partisipasi Orang Tua dalam Pendidikan

Jika sudah terbukti bahwa pernikahan yang sah tidak terjadi, atau terjadi akad nikah tetapi rukun dan syaratnya tidak sempurna, maka seorang hakim wajib memutuskan bahwa nasab sang anak tidak tersambung dengan ayahnya, meskipun seandainya tes DNA memutuskan sebaliknya, mengingat nasab anak dengan ayahnya hanya bisa ditetapkan dari sisi agama, bukan dari sisi pembuktian biologis.

Demikianlah hukum penetapan nasab anak dalam agama Islam sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Ali Jum’ah di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 104-105)

Rekomendasi

Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam? Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

Partisipasi orang tua Partisipasi orang tua

Parenting Islami: Pentingnya Partisipasi Orang Tua dalam Pendidikan

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Hukum Penetapan Nasab Anak dalam Agama Islam | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Apakah Ayah Tiri Bisa Merubah Status Yatim bagi Anak? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect