Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Biasanya, seorang perempuan yang telah menjadi istri akan menyematkan nama suaminya di belakang namanya. Seperti nama Ibu Tien Soeharto, Ani Yudoyono, dan sebagainya. Di kalangan pesantren pun, banyak ibunyai yang tidak menyertakan nama ayahnya, melainkan nama suami.

Namun, banyak fatwa ulama Salafi-Wahabi yang memvonis haram hal tersebut karena dianggap mengganti nasab dari ayahnya ke suaminya. Dalil yang menjadi rujukannya adalah hadis berikut.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. رواه البخاري.

Dari Abu Dzar r.a. sungguh ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Tidak ada seorang yang mengaku nasab kepada selain bapaknya sementara ia mengetahuinya kecuali ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku nasab kepada suatu kaum yang ia bukan bagian dari kaum tersebut, maka hendaknya ia mengambil tempat di neraka.” (H.R. Al-Bukhari)

KH. Ma’ruf Khazin; anggota PW LBM NU Pati menjelaskan bahwa hadis tersebut memang shahih, namun pemahamannya pun harus dishahihkan. Hal ini disebabkan karena imam Ibnu Hajar; ulama dari kalangan madzhab Syafii pun telah menjelaskan maksud hadis tersebut di dalam kitab Fathul Bari sebagai berikut.

وإنما المراد به من تحول عن نسبته لأبيه إلى غير أبيه عالما عامدا مختارا، وكانوا في الجاهلية لا يستنكرون أن يتبنى الرجل ولد غيره ويصير الولد ينسب إلى الذي تبناه حتى نزل قوله تعالى :{ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ} وقوله سبحانه وتعالى :{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ} فنسب كل واحد إلى أبيه الحقيقي

Maksud hadis ini adalah orang yang berpindah dari nasab bapaknya kepada nasab selain bapaknya secara sadar, sengaja, dan tidak dipaksa. Mereka di zaman Jahiliyyah tidak mengingkari penisbatan seorang anak kepada orang lain dan seorang anak dinasabkan kepada orang tua adopsi. Sehingga turun firman Allah swt. “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” dan firman Allah swt. “ dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)” Maka mereka menasabkan anaknya kepada orang tua aslinya.”

Imam Ibnu Hajar melanjutkan bahwa masih banyak ditemukan sahabat Nabi saw. yang masih memakai nasab orang tua angkatnya.

Baca Juga:  Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan

لكن بقي بعضهم مشهورا بمن تبناه فيذكر به لقصد التعريف لا لقصد النسب الحقيقي كالمقداد بن الأسود، وليس الأسود أباه، وإنما كان تبناه واسم أبيه الحقيقي عمرو بن ثعلبة

Namun, masih ada sebagian sahabat yang sudah populer dengan nama bapak angkatnya dan dipanggil dengan nama tersebut untuk tujuan lebih dikenal, bukan untuk tujuan nasab secara nyata, seperti Miqdad bin Aswad. Nama Aswad bukanlah bapak kandungnya, melaikan nama bapak angkatnya. Nama bapak kandungnya adalah Umar bin Tsa’labah.”

Dengan demikian, maka menyematkan nama suami dibelakang nama istri hukumnya adalah boleh. KH. Ma’ruf Khazin juga mengutip pendapat mufti Mesir; Syekh Dr. Ali Jum’ah yang membolehkan hal tersebut. Hal ini disebabkan karena penyertaan nama suami dibelakang nama istri bukanlah untuk menjadikan istri sebagai anak nasab pada suaminya, melainkan li ta’lif; untuk dikenal bahwa ia adalah suaminya. Sehingga penyertaan nama Ibnu Tien Soeharto bukanlah bermakna Tien binti Soeharto, tetapi Tien istrinya Soeharto. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect