BincangMuslimah.Com – Ada banyak upaya Gus Dur untuk mewujudkan kesetaraan gender. Usaha atau upaya tersebut beliau lakukan sewaktu masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) dan saat beliau menjabat sebagai presiden Indonesia.
Pada saat itu, Gus Dur mulai mewacanakan tentang perempuan yang menjadi pemimpin. Selain itu, beliau juga mewacanakan tentang perlunya kesehatan reproduksi bagi perempuan di era 80-an. Ia melakukannya melalui pidato-pidato dan tulisan-tulisannya.
Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Dur melakukan upaya-upaya legitimasi peran politik perempuan Nahdlatul Ulama. Bukti formal yang menyertainya adalah dengan adanya keputusan musyawarah nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Nomor 004/Munas/11/1997 yang diselenggaran pada tanggal 17-21 Nopember 1997 d Lombok tentang Kedudukan Perempuan dalam Islam.
Diantara keputusan tersebut antara lain:
Pertama, mengakui bahwa: Islam memberikan hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki sebagaimna ditegaskan dalam al-Qur’an dan hadist. Sayangnya, dalam kenyataan pengaruh budaya patriarki telah mendistorsi prinsip tersebut sehingga menjadikan perempuan tersurbordinasi dan terdiskriminasi di peran-peran publik.
Kedua, dalam konteks peran publik menurut prinsip Islam, perempuan diperbolehkan melakukan peran-peran tersebut dengan konsekuensi bahwa ia dapat dipandang mampu dan memiliki kapasitas untuk menduduki peran sosial dan politik tersebut.
Kedudukan perempuan dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam masyarakat majemuk ini, dengan tetap mengingat bahwa kualitas, kapasitas, kapabilitas dan ekseptabilitas bagaimanapun, harus menjadi ukuran, sekaligus tanpa melupakan fungsi kodrati perempuan sebagai sebuah keniscayaan.
Keputusan tersebut menjadi entri poin serta sumber legitimasi secara yuridis yang sah bagi gerakan perempuan dan lembaga-lembaga dalam struktur Nahdlatul Ulama maupun di luar NU dalam upaya meningkatkan representasi politik perempuan dan penyadaran terhadap hak-hak perempuan di Iindonesia.
Saat menjadi presiden, Gus Dur mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mengenai pengarustamaan Gender (PUG). Keptusan tersebut adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program pembangunan.
Salah satu pertimbangan penting dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan juga sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga dipandang perlu melakukan strategi pengarustamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional.
Instruksi ini menunjukkan bahwa Gus Dur, sebagai pribadi maupun presiden telah menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh serta serius dalam bidang pembangunan politik yang berwawasan gender.
Masih adanya ketidakmengertian, kurangnya empati, dan kurangnya perhatian para aparatur negara selama ini yang kebanyakan laki-laki terhadap persoalan perempuan maupun mengenai kesejahteraan rakyat yang berwawasan gender, menjadikan salah satu alasan penting mengapa instruksi presiden ini dikeluarkan.
Selain faktor di atas, minimnya jumlah perempuan dalam pengambilan kebijakan dan belum tersedianya perangkat regulasi yang memihak perempuan, menjadi alasan lain mengapa instruksi ini penting. Gus Dur melihat bahwa intervensi kebijakan menjadi langkah strategi dalam pembentukan struktur kenegaraan yang adil gender. Ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad Saw.:
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jka tidak mampu maka dengan hatinya, dan inilah selemah-lemahnya iman.” (H.R. Muslim No. 49).
Dalam konteks hadist di atas, kebijakan pengarustamaan gender (PUG) yang diambil oleh Gus Dur selaku kepala pemerintahan adalah upaya intervensi negara untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang.
Kebijakan strategis tersebut menjadi dasar pijakan bagi upaya PUG (Pengarustamaan Gender) di masing-masing kementerian negara pada masa itu. Kebijakan tersebut juga menjadi landasan bagi munculnya regulasi-regulasi yang lain.
Banyak kebijakan dan tindakan pemihakan Gus Dur terhadap hak-hak perempuan. Aksinya membuktikan bahwa beliau mempunyai pemikiran fundamental yang khas. Sejauh ini, belum ada yang menyamai usaha beliau demi terwujudnya kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki di Indonesia.
Tanpa kesadaran dan pemikiran tentang pemihakan terhadap perempuan, mustahil Gus Dur melakukan semua upayanya. Gus Dur adalah sosok yang selalu berusaha mengimplementasikan pemikiran kesetaraan hak perempuan. Beliau mewujudkannya dengan tindakan nyata yakni melakukan pembelaan hak asasi perempuan dalam kehidupan bernegara dan sosial masyarakat.[]