Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Uzlah di Masa Kini?

BincangMuslimah.Com- Seperti yang kita ketahui, ulama di zaman dahulu sering beruzlah dalam beberapa keadaan. Seperti hendak menuliskan sebuah kitab, belajar mengenai suatu permasalahn yang mengharuskan untuk beruzlah dan masih banyak lagi. Ketika setelah melakukan uzlah, seringkali mendapatkan pencerahan untuk menyelesaikan kesuitan-kesulitan yang sedang mereka alami.

Uzlah adalah proses pengasingan diri untuk memusatkan perhatian pada ibadah seperti berzikir dan bertafakur pada Allah. (KBBI). Uzlah merupakan salah satu rangkaian yang biasanya seorang sufi lakukakan agar dapat berfokus pada suatu ibadah dengan mengasingkan diri di suatu tempat yang hanya ada ia sendiri. Tujuan utama uzlah adalah taqarub atau mejadikan diri lebih dekat dengan Allah.

Ulama dahulu terkenal dengan cara mereka uzlah atau pengasingan diri dari masyarakat. Mereka biasa memilih tempat yang benar-benar tidak bertemu dengan orang lain, biasanya mereka memilih gunung maupun gua atau tempat sepi lainnya. Lantas, apakah masih relevan ibadah uzlah ini di era modern ini? Yang mana manusia sekarang membutuhkan tolong-menolong dan hubungan timbal balik?

Tanggapan ulama mengenai uzlah

Uzlah para ulama pada zaman dahulu tentunya sudah tidak bisa menerapkannya di zaman sekarang. Karena banyak dari masyarakat sekarang yang beorietasi antara dunia dan akhirat secaara bersamaan. Mereka membutuhkan sandangan, papan dan pangan yang layak agar bisa beribadah dengan nyaman. Hal ini yang menjadikan banyak pertimbangan ketika seseorang ingin beruzlah.

Menurut Syekh Muhanna, dalam mengkaji Ihya Ulum al-Din, bahwasannya seseorang tidak wajib untuk beruzlah. Karena dalam agama Islam, Allah memberitahu kepada umatnya bahwasannya Islam adalah agama yang mudah, yang tidak memberatkan bagi pengikutnya. Sebagaimana ulama terdahulu menjalankan uzlah.

Dahulu, para ulama melaksanakan uzlah dengan sukarela dan menjadi kebutuhan mereka. Mereka merasa dengan uzlah adalah jalan yang tepat untuk mendapatkan manfaat, maka uzlah di zaman tersebut sah-sah saja. Di era modernisasi ini, ketika seseorang mendapatkan lebih banyak manfaat dengan bertemu seseorang atau berkumpul dengan banyak orang, menjalankan kewajiban seperti memberi nafkah, maka uzlah tersebut tidak berlaku. Pungkas Syekh Muhanna.

Baca Juga:  Maraknya KDRT di Masa Pandemi dan Kedudukan Perempuan dalam Islam

Dari urain di atas, bahwa seseorang harus lebih dahulu mengetahui mengenai kebutuhan atas dirinya sendiri. Mereka harus bisa memilih keadaan mana yang terbaik bagi dirinya dan ibadahnya serta tidak meninggalkan kewajibannya. Karena ibadah adalah sesuatu hal yang harus dibangun dengan kesadaran yang tinggi.

Uzlah di era modernisasi

Tujuan dari adanya uzlah adalah untuk mendekatkan diri dengan Allah. Uzlah di masa sekarang tidak hanya bermakna dengan mengasingkan diri. Tapi bisa juga dia mendekatkan Allah di waktu orang-orang sibuk dengan dunianya, dalam waktu sepertiga malam misalnya. Ketika seseorang berkhalwat atau sedang beribadah di tempat yang sunyi, di waktu yang sunyi juga termasuk ke dalam uzlah.

Maka dari itu, ibadah di sepertiga malam adalah uzlah terdekat yang dapat kita tiru sebagaimana ulama dahulu melakukannya. Karena di waktu sepertiga malam adalah waktu yang tepat, dan waktu yang sunyi untuk dapat mendekatkaan diri kepada Yang Maha Kuasa.

Dengan begitu, suatu ibadah sunnah tidak harus memaksakan beberapa pihak, kita harus melihat lagi mana manfaat yang bisa ambil lebih banyak. Sebagaimana uzlah di atas. Jika kita bisa mengambil lebih banyak manfaat daripada madharat pada suatu komunitas atau masyarakat, tentunya uzlah bukan jalan yang tepat. Dan sebaliknya demikian.

 

Rekomendasi

Amatul wahid ulama perempuan Amatul wahid ulama perempuan

6 Manfaat “Nyepi” Menurut Ibnu Abi Dunya

Amatul wahid ulama perempuan Amatul wahid ulama perempuan

Ternyata Ada Tradisi Nyepi dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect