Ikuti Kami

Kajian

6 Manfaat “Nyepi” Menurut Ibnu Abi Dunya

Amatul wahid ulama perempuan

BincangMuslimah.Com – Nyepi dalam Islam disebut Uzlah, yaitu sebuah tindakan pengasingan diri dari masyarakat demi mencapai tujuan maslahat dan mendekatkan diri kepada Allah. Uzlah tidak berarti menarik diri selamanya. Uzlah disunnahkan ketika memang benar-benar dibutuhkan dan dengan tidak meninggalkan kewajiban. Ada 6 manfaat nyepi atau uzlah menurut Ibnu Abi Dunya.

Dalam kita al-I’tizal wa al-Infirad, setelah menerangkan esensi uzlah yang juga telah dicontohkan oleh para Nabi dan orang saleh, Ibnu Abi Dunya juga menerangkan 6 manfaat uzlah jika dilakukan oleh muslim. Keenam manfaat tersebut adalah,

Mendekatkan Diri kepada Allah

Saat uzlah, seorang muslim akan banyak berzikir dan berkontemplasi. Fokus mendekatkan diri kepada Allah dan merenungi segala nikmat dan ciptaan Allah. Dengan menjauhi keramaian publik, seorang muslim yang beruzlah akan fokus pada keagungan dan hakikat dalam mengenal Allah.

Menjauhkan Diri dari Maksiat

Dengan beruzlah, seseorang akan menjauhkan dirinya dari perbuatan maksiat yang biasanya dilakukan saat berinteraksi dengan publik. Maksiat yang biasa terjadi saat berinteraksi dengan manusia adalah menggunjing, tidak mampu melakukan kebaikan dan mencegah keburukan, riya atau pamer, atau meremehkan perbuatan dosa.

Jauh dari Kerusakan dan Pertikaian

Salah satu upaya melindungi agama adala dengan menghindar dari fitnah (kerusakan) dan pertikaian. Saat seorang muslim melakukan uzlah, ia akan terhindar dari fitnah dan pertikaian dengan manusia. Maka ia akan menjadi muslim yang menjaga agamanya.

Menghentikan Ambisi Mencari Perhatian Manusia

Seorang muslim yang beruzlah tentu akan berupaya ikhlas dalam menjalankan ibadah kepada Allah. Maka saat ia terasingkan dari manusia, satu-satunya yang ia tuju saat ibadah adalah Allah semata. Dari aktivitas ini, seseorang akan merasa ikhlas dan tidak lagi berambisi mencari perhatian manusia.

Baca Juga:  Hukum Tradisi “Mapati” dan “Mitoni” bagi Ibu Hamil dalam Islam

Jika seseorang melakukan uzlah, tiada satupun yang menyaksikannya kecuali Allah dan ia pun tak melihat sesiapa selain Tuhannya. Sebab, perhatian manusia adalah sesuatu yang tidak akan bisa dicapai. Seseorang tidak akan pernah puas dengan pujian dan perhatian dari manusia. Seseorang yang sibuk memperbaiki dirinya sendiri tanpa memikirkan pendapat dan perhatian orang lain adalah seseorang yang mulia.

Jauh dari Lingkungan Orang yang Tidak Baik Perangainya

Ibnu Abi Dunya menggunakan term al-Tsuqola` dan al-Humaqo` yang artinya orang bodoh dan dungu serta buruk akhlaknya. Jika muslim yang berusaha taat kepada Allah berada di lingkungan ini maka biasanya cenderung untuk melakukan ghibah dan cenderung menjustifikasi serta mengingkari ciptaan Allah. Dan lupa bahwa di dunia ini ada beragam manusia yang Allah ciptakan.

Beberapa manfaat nyepi atau uzlah yang dipaparkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab tersebut menunjukkan betapa perlunya seorang muslim sesekali melakukan uzlah. Menarik diri dari keramaian dan fokus beberapa waktu untuk beribadah kepada Allah. Berkontemplasi dan mereflekskan hal-hal yang patut disyukuri dalam hidup. Selain itu, berzikir dan bermunajat kepada Allah akan membuat kita kembali dekat dengan-Nya.

Melakukan uzlah juga diperlukan di tengah hiruk pikuk dunia yang serba cepat seperti saat ini. Manusia bisa lebih mendapatkan ketenangan dan kembali merenungi tujuan hidupnya. Dengan beruzlah, seseorang akan semakin menemukan dirinya dan Penciptanya.

Rekomendasi

Bagaimana Uzlah di Masa Kini?

Amatul wahid ulama perempuan Amatul wahid ulama perempuan

Ternyata Ada Tradisi Nyepi dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect